Padang, 9 September 2022 - Perwakilan Kemenkeu Satu Sumatera Barat menjadi host dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dalam Rangka Fungsi Pengawasan ke Provinsi Sumatera Barat terkait Inflasi Daerah. Rapat yang terselenggaran di Hotel Pangeran Padang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka fungsi pengawasan ke Provinsi Sumatera Barat terkait inflasi daerah.
Dalam sambutannya, Febrio Nathan Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menyampaikan bahwa seluruh instansi vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Kemenkeu Satu secara rutin melakukan siaran pers bersama terkait capaian kinerja APBN yang diantaranya berisi informasi inflasi dan upaya pengendaliannya di masyarakat sebagai bentuk akuntablitas agar masyarakat tahu bahwa APBN bekerja keras sebagai instrument countercyclical. Beliau juga menyampaikan bahwa Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik, Otoritas moneter dan institusi perbankan diantaranya melalui forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan menjalin kolaborasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa terjadi penurunan inflasi dari bulan Juli ke Agustus 2022 yaitu dari 8,1% menjadi 7,1%. Upaya pengendalian inflasi juga terus dilakukan Pemerintah Daerah diantaranya yaitu (1) Mengelola tingkat inflasi di Sumatera Barat, (2) Menjaga ketersediaan suplai bahan makanan, (3) Menjaga ketersediaan dan penyaluran pupuk serta mendorong penggunaan pupuk organik, (4) Pengadaan bibit dan benih tanaman, (5) Melakukan operasi pasar bekerja sama dengan BI dan Bulog dan (6) Mendorong pembudidayaan bawang merah di rumah.
Deputi Bank Indonesia, Juda Agung memperkirakan tekanan inflasi kedepannya masih meningkat karena beberapa faktor yaitu kondisi pangan yang masih bergejolak, faktor kondisi harga diatur pemerintah (kenaikan harga BBM bersubsidi dan non subsidi serta fuel surcharge angkutan udara) serta inflasi inti. Bank Indonesia juga mendukung sinergi pusat dan daerah, khususnya yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Selanjutnya dukungan dari APBD juga diperlukan melalui kegiatan operasi pasar, kerjasama antar daerah yan didukung digitalisasi dan subsidi transportasi, dan peningkatan ketahanan pangan.
Senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Wahyu Purnama A Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat juga menyampaikan Upaya dan sinergi Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi daerah yakni dilakukan dengan (1) Menjaga keterjangkauan harga dengan melakukan penyampaian analisis pergerakan harga sebagai early warning pengendalian inflasi, monitoring harga pangan secara rutin, pelaksanaan Pasar Murah dan Bazar Ramadhan, serta pelaksanaan Bazar Cabai Merah dan pasar murah komoditas pangan, (2) Menjaga ketersediaan pasokan dengan monitoring jumlah pasokan secara berkala di tingkat pedagang, sinergi mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan upaya peningkatan produksi melalui implementasi digital farming, (3) Menjaga kelancaran distribusi dengan pelaksanaan sidak pasar bersama Gubernur dan tim TPID serta fasilitasi implementasi KAD, dan (4) Peningkatan komunikasi melalui HLM TPID serta rapat koordinasi wilayah se-Sumatera Barat.
Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat termasuk dalam kategori tertinggi ke-5 di Pulau Sumatera dan berkontribusi 6,66% terhadap pertumbuhan ekonomi pulau Sumatera dan 1,47% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. APBN terus bekerja keras sebagai instrumen stabilisasi melalui belanja pemerintah diantaranya dengan pembayaran THR dan Gaji Ke-13, Penyaluran Dana Desa termasuk upaya menangani dampak inflasi dengan BLT Dana Desa, Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan 3 klaster besar yaitu klaster Perlindungan Sosial dengan realisasi Rp 1.331,87 miliar, klaster kesehatan realisasi Rp 454,57 miliar, dan klaster program prioritas K/L dengan realisasi Rp 390,68 miliar.
Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Retno Sri Sulistyani menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan bulan Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,2 Triliun dari target tahun 2022 sebesar Rp5.2 Triliun atau sebesar 61,5% dengan tingkat pertumbuhan 38,61%. Dalam tahun 2022, DJP juga memberikan fasilitas perpajakan antara lain insentif pajak untuk kesehatan dan insentif pajak pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Jasa Konstruksi yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 juga Insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah yang berlaku sampai 30 September 2022.
Acara ditutup dengan tanya jawab dari Anggota DPR RI kepada peserta rapat yang hadir. Melalui kegiatan Pengawasan ke Provinsi Sumatera Barat terkait Inflasi Daerah oleh Komisi XI DPR RI ini, diharapkan sinergi antar pihak terus dapat ditingkatkan sehingga pengendalian inflasi di Sumatera Barat melalui berbagai program dan kegiatan strategis dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perwakilan Kemenkeu di Daerah juga terus berkomitmen untuk mengawal APBN yang berfungsi optimal sebagai shock absorber untuk menjaga daya beli masyarakat dengan berbagai program perlindungan sosial dan keberlanjutan pemulihan di tengah tren kenaikan harga komoditas.