Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Tingkatkan Peran TREFA, Kakanwil DJPb Kumpulkan Kepala KPPN Se-Sumbar

Tingkatkan Peran TREFA, Kakanwil DJPb Kumpulkan Kepala KPPN Se-Sumbar

Padang, 25 Oktober 2024 - Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) saat ini sangat luas dan dinamis. Tugas utama KPPN adalah sebagai Treasurer, yang berperan dalam menyalurkan dana APBN di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas ini, Kepala KPPN bertindak sebagai Kuasa BUN di daerah, yang berarti menjadi wakil Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Peran ini sangat penting karena KPPN tidak hanya menyalurkan dana APBN kepada satuan kerja kementerian/lembaga di daerah, tetapi juga sebagian besar dana Transfer ke Daerah (TKD). Data menunjukkan bahwa pendapatan APBD se-Sumatera Barat sebagian besar berasal dari TKD, mencapai lebih dari 60%. Dengan total anggaran APBN untuk Sumbar pada tahun 2024 yang melebihi 34 triliun, lebih dari 19 triliun dialokasikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk TKD. Selain itu, KPPN juga menyalurkan dana desa yang langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa, dengan total anggaran mencapai lebih dari 1 triliun untuk lebih dari 1000 nagari di Sumbar.

Selain peran sebagai Treasurer, KPPN juga berfungsi sebagai Financial Advisor (FA). Dalam kapasitas ini, KPPN memberikan masukan kepada satuan kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas terkait penguasaan aturan dan sistem pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan sangat diperlukan.

Untuk memperkuat peran TREFA, Kepala Kanwil DJPb Sumbar mengumpulkan para Kepala KPPN se-Sumatera Barat pada tanggal Jumat (25/10) untuk mendengarkan permasalahan dan masukan terkait pelaksanaan tugas tersebut. Diskusi setelah kegiatan olahraga tersebut menghasilkan banyak masukan dari kepala KPPN. Sebagian besar kepala KPPN menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi penyaluran dana desa. Mereka mempertanyakan sejauh mana peran KPPN dalam kegiatan monev dan berharap ada pedoman yang jelas agar tidak melampaui batas kewenangan serta mengantisipasi masalah hukum.

Selain itu, kepala KPPN juga menekankan pentingnya penguatan tugas treasury oleh staf KPPN. Pegawai diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai "kasir" APBN, tetapi juga memahami esensi treasurer dalam melakukan pengujian tagihan kepada negara. Pegawai harus memiliki kepekaan terhadap tagihan yang tidak wajar atau anomali untuk mencegah kasus seperti pembayaran tukin fiktif.

Menanggapi permasalahan tersebut, Syukriah HG – Kepala Kanwil DJPb Sumbar memberikan arahan kepada kepala KPPN dan kepala bidang di Kanwil DJPb untuk memperkuat peran TREFA di KPPN. Untuk pelaksanaan tugas monev TKD dan dana desa, disarankan untuk mengadakan diskusi atau seminar dengan narasumber dari kantor pusat DJPb dan DJPK serta pemerintah daerah guna memastikan batasan kewenangan monev KPPN. Selain itu, Kanwil dan KPPN perlu sering melakukan diskusi mengenai peraturan dan kebijakan terkait pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam melakukan pengujian tagihan dari stakeholder. Kepala KPPN juga diminta untuk membangun kedekatan dan keharmonisan dengan seluruh pegawai agar tercipta pelayanan yang harmonis di KPPN. [Kontributor - Budi Lesmana (Kepala Bagian Umum)]

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search