Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 tanggal 4 Januari tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, instansi vertikal DJPb mengalami penguatan tugas dan fungsi terutama sebagai Treasurer, Regional Chief Economist dan Financial Advisor. Dalam tugas baru untuk mengimplementasikan shadow organization, perlu dilakukan perubahan organisasi sebagai bagian dari penyelarasan struktur organisasi dengan berbagai kebutuhan dan tantangan kedepannya.