Senin, 10 Oktober 2022 melalui media daring zoom meeting telah dilaksanakan kegiatan SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR PER-8/PB/2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN & PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TA 2022. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud tindak lanjut telah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2022 serta dalam rangka memperkuat persiapan satuan kerja mitra KPPN Padang dalam mempersiapkan pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggi Adilla selaku pembawa acara dan diawali dengan penyampaian sambutan serta arahan langsung oleh Ibu Tisari Yona Geumila selaku Kepala KPPN Padang. Beberapa arahan disampaikan sebagai pembuka topik pelaksanaan anggaran akhir tahun. Pada pemaparannya disampaikan bahwa nilai IKPA BUN KPPN PADANG per hari ini (10 Oktober 2022) adalah mencapai 93,30 dimana komponen IKPA terbesar ada pada indicator Capaian Output yakni 25%. Selain itu juga Ibu Yona menyampaikan bahwa tingkat penggunaan KKP oleh satker sudah semakin meningkat. Selain itu Ibu Yona juga menyampaikan arahan untuk penggunaan digipay/marketplace pemerintah agar semakin ditingkatkan. Diupayakan berisi dari UMKM, untuk meningkatkan daya beli UMKM. Peringkat penggunaan marketplace di wilayah Padang/Sumatera Barat masih lebih tertinggal dibanding daerah lain. Salah satu capaian satker yakni BPKP meraih niali IKPA tertinggi dan Kementerian Pariwisata nilai IKPA terendah sampai periode TW III 2022. Ibu Yona juga menyampaikan beberpa kiat meningkatkan IKPA pada TW IV 2022 seperti :
o Penyerapan anggaran harus > 90% dari target 97%
o Revisi Halaman III DIPA dengan batas akhir pengajuan 14 Oktober 2022. Sangat disarankan untuk mengajukan sebelum batas akhir karena proses di Kanwil yang memerlukan waktu.
Selain itu Ibu Yona juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaporan keuangan TA 2022 yaitu:
o Pada migrasi sakti, harus dipastikan data yang dimigrasi telah dipastikan
kebenarannya.
o TO DO LIST pada MONSAKTI harus dibersihkan karena berdasarkan hasil temuan BPK, to do list yg belum selesai dapat mempengaruhi LKKL.
Pada penyampaian materi inti disampaikan oleh Aulia Miftachul Rochmah selaku pelaksana seksi MSKI KPPN Padang. Pemaparan diawali dengan penyampaian peraturan Perdirjen nomor PER-8/PB/2022 dan penyampaian berbagai tanggal-tanggal penting akhir tahun seperti:
- Oktober 2022
• 13 Oktober : Pendaftaran kontrak/add s.d. 6 Oktober 2022
• 14 Oktober: SPM LS BAST/BAPP s.d. 30 September 2022
• 21 Oktober: SPM-LS BAST/BAPP 1-13 Oktober 2022
- November 2022
• 4 November: SPM-LS BAST/BAPP 14-31 Oktober 2022
• 7 November: Pendaftaran kontrak/add 7-31 Oktober 2022
• 21 November SPM-LS BAST/BAPP 1-15 November 2022
- Desember 2022
• 5 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 16-30 November 2022
• 6 Desember: pengajuan persetujuan UP/GUP/TUP tunai
• 7 Desember: SPM UP/GUP/TUP tunai, pendaftaran kontrak/add 1-30 November 2022
• 9 Desember: Gaji induk Januari 2023, pendaftaran kotrak/add 1-6 Desember 2022
• 12 Desember: SPM-LS pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN
• 14 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 1-8 Desember 2022
• 16 Desember: SPM-LS non kontraktual, pendaftaran kontrak/add 7-13 Desember, penggunaan KKP, pengajuan nomor register hibah 1-20 Desember 2022
• 20 Desember: SPM GUP/PTUP KKP, SPM-KP/SPM-KB/SPM-KC/SPM-IB/SPMPP, pengajuan permohonan surat izin pembukaan rekening hibah langsung uang
• 21 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 9-19 Desember, pendaftaran kontrak/add 9-19 Desember 2022
• 22 Desember: surat ralat/SPPK atas retur SP2D
• 23 Desember: pendaftaran kontrak/add 20-31 Desember, SP3B BLU realisasi 1-16 Desember 2022
• 30 Desember: pengajuan no register, surat izin pembukaan rekening, dan revisi hibah langsung uang realisasi 21-31 Desember2022
- Januari 2023
• 6 Januari: SPM GUP Nihil/PTUP tunai, SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, SP3B BLU realisasi 17-31 Desember 2022
• 18 Januari: penyampaian SPM pengesahan terhadap belanja modal tanah
• 24 Januari:rekonsiliasi KPPN dengan UAKPA/UAKPB
Selain menyampaikan berbagai tanggal-tanggal khusus transaksi LLAT (Langkah-langkah Akhir Tahun 2022), Aulia Miftachul Rochmah juga menyampaikan berbagai ketentuan akhir TA
2022 seperti terkait :
- Rencana Penarikan Dana (RPD)
- Batas Pendaftaran Data Kontrak
- Pengajuan SPM-LS Kontraktual
- Pengajuan SPM-LS dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
- Ketentuan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
- Pembayaran Retensi (Biaya Pemeliharaan)
- Konfirmasi Jaminan Pembayaran Akhir TA (Bank Garansi)
- Pekerjaan Swakelola
- Pengajuan SPM atas Beban SBSN
- Pengajuan dan Penggunaan SPM UP Tunai/GUP Tunai/TUP Tunai
- Uang Makan dan Uang Lembur Desember 2022
- Penyelesaian Uang Persediaan
- Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
- Pengajuan SPM-LS Gaji Induk
- Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember
2022
- SPM LS Non Kontraktual
- Penyelesaian Retur
- Pengesahan SP3B BLU
Berbagai ketentuan-ketentuan khusus untuk menyambut akhir tahun telah disampakan sesuai apa yang tersurat dalam Perdirjen nomor PER-8/PB/2022. Selain itu juga disampaikan beberapa highlight tambahan dari Bapak Ishak selaku Kepala Seksi Pencairan Dana untuk semakin memberikan pemahaman kepada satuan kerja mitra KPPN Padang dengan berbagai informasi seperti:
1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Desember 2022 dibayar dengan mekanisme TUP agar bisa dibayar s.d. akhir Desember 2022. Hal ini dikarenakan apabila disampaikan dengan mekanisme LS tidak bisa diajukan hingga 31 Desember, apabila LS hanya bisa hingga 14 Desember 2022 dan sisanya akan dibayarkan tahun depan di 2023.
2. Bank garansi/jaminan pembayaran pendahuluan atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran masuk terakhir beserta SPM tanggal 23 Desember 2022. Besaran nilai Bank Garansi yang diajukan paling sedikit sama dengan nilai sisa kerjaan yang belum selesai pada saat mengajukan SPM.
3. Retensi pada prinsipnya hanya bisa dibayarkan ketika posisi pekerjaan telah selesai (sudah BAST). Apabila belum selesai maka tidak bisa dibayarkan. Nilai bank garansi sudah termasuk biaya retensi.
4. Honor, tunjangan, vakansi, uang makan (non-kontraktual) disertai SPTJM yang ditandatangani KPA bukan PPK.
5. SPM sebelum Desember dan SPM Desember sebaiknya dipisah agar dapat mempermudah membedakan mana yang perlu dilampiri SPTJM dan mana yang tidak.
6. Khusus satker pengguna SBSN, nantinya akan ada 3 kondisi/posisi pada akhir tahun:
1) SBSN kontrak tahun tunggal.
a. Apabila berdasarkan prediksi PPK 31 Desember 2022 selesai, namun tetap harus memasukkan SPM pada 23 Desember dengan mengajukan bank garansi.
b. Apabila PPK tidak yakin, maka cukup dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan dan diajukan tagihan ke KPPN. Sisanya bisa diajukan ke KPPN tahun berikutya, berdasarkan PMK no 6 Tahun 2019.
2) SBSN kontrak tahun jamak
a. Berakhirnya kontrak tidak di tahun ini maka diajukan SPM ke KPPN sebesar progres yang sudah selesai dan tidak perlu dilampiri bank garansi.
b. Berakhir kontrak di tahun 2022 berlaku ketentuan seperti di awal. Apabila belum selesai perlu melampiri bank garansi saat pengajuan.
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaranacara ini disambut baik oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang dengan animo yang tinggi pada saatsesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan maupun antisipasi masalah yang dimungkinkan terjadi pada transaksi Akhir Tahun 2022. Semoga dengan diadakannya acar ini dapat meminimalisir terjadinya permasalahan di Akhir Tahun dan dapat turut membantu kesiapan satker mitra KPPN Padang dalam menghadari Akhir Tahun Anggaran 2022.Seluruh materi maupun bahan terkait pemaparan acara ini dapat diakses melalui link: https://linktr.ee/sosialisasiLLAT2022.