Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129
![]()

Rabu, 28 Agustus 2024 Bapak Joko Supriyanto, Kepala KPPN Padang menghadiri kegiatan Malam Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah (AMPeRa) Provinsi Sumbar Tahun 2024.
Kegiatan dibuka dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sumbar, H. Edison M.Ag. dilanjutkan dengan sambutan oleh Kakanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Mahyudin, MA. disampaikan perkembangan Kanwil Kemenag Sumbar yang meraih berbagai prestasi nasional.
Pada kesempatan berikutnya Bapak Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya mengimarahkan Masjid seperti halnya Rasulullah SAW, masjid tidak hanya tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat kegiatan umat, pusat keilmuan, dan pusat peradaban. Karena itulah pentingnya masjid menjadi tempat yang nyaman dan tenang bagi jama'ah yang hadir. Masjid harus memiliki standar baik dari sisi tempat wudhu, kamar mandi, pemisahan jama'ah laki-laki dan perempuan, seperti halnya Masjid Nabawi yang sangat nyaman, selain itu masjid juga harus ramah bagi jama'ah berkebutuhan khusus, lansia maupun anak. Tentunya pengurus masjid memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Bapak Gubernur menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenag Sumbar, Panitia, Dewan Juri dan seluruh yang terkait dalam melakukan penilaian dan seleksi kepada seluruh masjid di Provinsi Sumatera Barat yang totalnya mencapai 18.667 Masjid, bayangkan jika setiap masjid bisa menampung 310 orang dan seluruhnya hadir di masjid, semoga dengan adanya anugerah ini mendorong pengurus masjid untuk lebih memakmurkan masjid, sehingga nanti penerima anugerah ini dapat meberikan contoh masjid yang menjadi pusat peradaban umat dan pusat pembinaan umat di Sumatera Barat sesuai dengan falsafah kita adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Bapak Gubernur berharap untuk menjadikan masjid menjadi tempat yang nyaman untuk musafir, dibuka 24 jam disediakan minuman dan makanan ringan, atau bahkan kamar sehingga para musafir bisa singgah di masjid untuk beristirahat dan sholat di masjid tersebut.
Pada malam tersebut juga diserahkan Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah tingkat Prov. Sumbar kepada 10 Masjid terbaik.
KPPN Padang terpilih sebagai salah satu perwakilan penerima sertifikat arah kiblat yang diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur Prov Sumbar kepada Kepala KPPN, dengan diserahkannya sertifikat tersebut diharapkan jama'ah menjadi lebih mantap dalam meningkatkan ibadahnya di masjid dan musholla kantor/sekolah.








Sampai dengan pertengahan tahun 2024, sekitar 50% (lima puluh persen) pegawai KPPN Padang merupakan generasi milenial dan gen Z. Oleh karena itu, strategi penguatan integritas harus disesuaikan serta mengadopsi metode yang dapat menggugah semangat untuk penguatan integritas dan memfasilitasi karakteristik pegawai muda yang lebih suka berdialog, bukan digurui. Kegiatan Integrity Sharing ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk dapat menyampaikan aspirasinya terkait integritas melalui dialog informal, yang diharapkan dapat menguatkan integritas para pegawai KPPN Padang.
Kegiatan Integrity Sharing KPPN Padang tahun 2024 mengambil tema “Korupsi yang sering tidak disadari”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPPN Padang. Peserta kegiatan adalah seluruh pegawai KPPN Padang. Narasumber utama pada kegiatan ini yaitu Kepala KPPN Padang, Bapak Joko Supriyanto, yang didukung oleh Unit Kepatuhan Internal KPPN Padang sebagai narasumber pendamping. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode dialog informal agar dapat memacu interaksi aktif dari seluruh peserta kegiatan.


Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Bapak Nuryasin, yang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan menyampaikan materi pengantar terkait jenis-jenis dan tips menjaukan diri dari bentuk-bentuk korupsi yang sering tidak disadari. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan dialog langsung antara Kepala KPPN Padang, Bapak Joko Supriyanto, dengan seluruh pegawai yang meminta seluruh pegawai untuk memberikan pendapat terkait bentuk-bentuk korupsi yang tidak disadari yang masih sering dilakukan oleh diri masing-masing pegawai.


Pada kegiatan ini, disediakan dua buah papan bergambar pohon, yaitu Pohon Integritas dan Pohon Hipokrit (munafik) yang merupakan lawan dari integritas. Setiap pegawai diberikan dua lembar kertas dan diminta mengidentifikasi diri dan menuliskan hasil identifikasi diri terhadap perilaku yang termasuk ke dalam kategori korupsi yang tidak disadari (pada kertas pertama pertama) dan bentuk perbaikan yang harus dilakukan atas identifikasi tersebut (pada kertas kedua). Kedua tulisan ini dibuat tanpa nama yang kemudian ditempelkan pada masing- masing pohon yang sudah disediakan. Pohon Hipokrit berisikan identifikasi perilaku yang termasuk bentuk-bentuk korupsi yang tidak disadari, sedangkan Pohon Integritas berisi tindakan perbaikan yang akan dilakukan kedepannya.
Hasil identifikasi pada “Pohon Hipokrit” dan “Pohon Integritas” ini kemudian menjadi bahan dialog dan diskusi bersama antara Kepala KPPN Padang dengan seluruh pegawai.

Beberapa hasil identifikasi pada Pohon Hipokrit antara lain :

Beberapa hasil identifikasi pada Pohon Integritas yang merupakan komitmen diri masing- masing pegawai sebagai upaya perbaikan antara lain :
Setelah sesi dialog dan diskusi, Unit Kepatuhan Internal juga mengingatkan terkait pelaksanaan Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK yang mulai dilaksanakan pada 29 Juli – 31 Oktober 2024. KPPN Padang menjadi salah satu unit sampel yang akan menjadi responden survei tersebut. Responden pada survei ini yaitu terdiri dari 3 (tiga) jenis responden yaitu: Internal (pegawai), Eksternal (Pengguna Layanan) dan Ekspert (Pakar/Ahli/Stakeholder).
Kegiatan Integrity Sharing berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh seluruh pegawai, dibuktikan dengan adanya diskusi dua arah antara Pimpinan dengan pegawai. Kegiatan penguatan integritas semacam ini sangat baik untuk terus dilakukan dengan berbagai metode yang menarik. Kegiatan ditutup oleh Kepala KPPN Padang dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat pada 24 Rabiul Akhir 1412 H/1 November 1992 M. Bank Muamalat memulai kegiatan operasionalnya pada 1 Mei 1992 dengan pimpinan manajemen Zainulbahar Noor sebagai Direktur Utama.
Pertumbuhan bisnis perbankan yang dibangun di atas landasan prinsip syariah sampai saat ini telah melampaui tiga dekade. Sewaktu Indonesia menghadapi krisis moneter tahun 1997 – 1998, Bank Muamalat dapat melewati badai krisis dengan selamat. Dewasa ini, tantangan industri perbankan syariah di tanah air tidak ringan, apalagi dalam ekosistem pasar keuangan global yang begitu kompleks. Dalam kondisi bagaimana pun dibutuhkan komitmen pada nilai-nilai islami dan ketangguhan dari sisi manajemen, strategi bisnis, teknologi, dan promosi.
Beberapa waktu lalu dikabarkan Bank Muamalat mengalami krisis. Banyak pihak berharap bank syariah pertama itu diselamatkan dan segera bangkit dengan performa yang baik. Pertengahan 2024 OJK menyatakan Bank Muamalat telah menunjukkan progres perbaikan kinerja yang positif dan sebagai bank yang sehat.
Menurut data pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah Bank Umum Syariah (BUS) sekarang ini ada 14 dan jumlah bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) ada 19, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah ada 173.
Pertumbuhan perbankan syariah baik dari segi aset maupun operasional belum sebanding dengan perbankan konvensional, walaupun nasabah bank syariah tidak hanya muslim. Masyarakat perlu tahu bahwa bank syariah bukan bank yang eksklusif, tetapi inklusif dalam pelayanan jasa keuangan karena bank syariah di manapun tidak membatasi nasabahnya berdasarkan identitas agama ataupun etnik.
Berbicara mengenai potret kinerja bank syariah, saya teringat ucapan mantan Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad dalam rapat persiapan pendirian Sekolah Tinggi Perbankan Syariah Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang digagas oleh A.M. Fatwa (mantan Wakil Ketua MPR-RI) tanggal 19 November 2011 di Jakarta. Saya ikut hadir dalam rapat bersejarah tersebut. Mar’ie Muhammad mengatakan jauh lebih kompleks memenej perbankan syariah daripada bank konvensional. Ada faktor risiko bagi perbankan syariah yang tidak berlaku pada perbankan umum, karena regulasinya begitu. Di negara kita pertumbuhan perbankan umum lebih cepat daripada perbankan syariah. Seingat saya Pak Mar’ie Muhammad saat itu menyebut contoh perbankan yang baik itu ada di Inggris
Perjuangan dan legacy para perintis Bank Muamalat tidak akan terlupakan sampai kapan pun. Dalam hubungan ini sejumlah nama yang paling banyak disebut ialah Karnaen A.Perwataatmadja (alm), M.Amin Aziz (alm), Amir Radjab Batubara (alm), Zainulbahar Noor, Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri (alm) dan beberapa pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu yang telah menorehkan sejarah bank syariah pertama di Indonesia. Hasil perjuangan mereka layak disebut sebagai an extraordinary achievement.
Saya sempat berbincang dengan Karnaen A. Perwataatmadja, salah seorang pendiri Bank Muamalat sebelum beliau berpulang ke rahmatullah pada 10 Juli 2017. Beberapa waktu sebelumnya saya menjenguk Pak Karnaen yang sedang dirawat di Rumah Sakit Puri Indah Kembangan Jakarta Barat. Karnaen A. Perwataatmadja adalah birokrat karier Kementerian Keuangan dan pegiat ekonomi Islam.
Dalam percakapan terakhir saya dengan Pak Karnaen di rumah sakit, beliau menceritakan “titik nol” perjuangan mendirikan bank syariah di masa Orde Baru.
"Awalnya kami menemukan di dalam Undang-Undang Perbankan bahwa dimungkinkan mendirikan bank tanpa bunga," kenang Pak Karnaen mengawali pembicaraan. Ia kemudian menemui tokoh dan pemimpin Islam, Mohammad Natsir. Pak Natsir sangat mendukung dan menganjurkan pendirian bank Islam. Pak Natsir yang ketika itu sebagai Wakil Presiden Muktamar Alam Islami memiliki hubungan dan akses kerjasama Dunia Islam yang sangat baik. Setelah itu Karnaen melakukan kunjungan kepada Presiden Islamic Development Bank (IDB) Ahmed Mohammad Ali di Jeddah, Saudi Arabia, untuk mendapatkan dukungan pemikiran dan seterusnya.
Pertemuan tim MUI dengan Presiden Soeharto ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Lokakarya “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua Bogor tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Lokakarya MUI tentang Bunga Bank di Cisarua dicatat sebagai peristiwa monumental dan pembuka jalan hadirnya Bank Islam pertama di Indonesia.
Dalam audiensi MUI dengan Presiden Soeharto, beliau tidak lagi bertanya apa itu Bank Islam. Pertanyaan beliau – kenang Karnaen – ialah: ulama mau mendirikan bank, apakah sudah punya dana? Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri menjawab, “Kalau dana kami tidak punya Pak, yang kami punya adalah doa”.
Pak Harto spontan menyatakan komitmennya untuk membantu modal awal pendirian Bank Islam, yaitu dipinjamkan dari Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila (YAMP) sebesar Rp 3 milyar. Presiden Soeharto kemudian mencanangkan penggalangan dana di Istana Bogor untuk menghimpun modal pendirian bank. Ketika itu terhimpun dana sekitar Rp 60 milyar. Jumlah tersebut melebihi persyaratan modal awal pendirian bank di masa itu.
Sewaktu MUI audiensi kembali dengan Pak Harto, beliau menanyakan nama bank dengan sistem bagi hasil dan tanpa bunga itu. Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri mengajukan dua usulan nama kepada Presiden, yaitu: (1) Bank Muamalat, (2) Bank Muamalat Islam. Pak Harto yang belum begitu fasih mengucapkan suku kata yang masih asing, yaitu “muamalat”, terucapkan “mualamat”, apakah itu mencakup pengertian Islam? Dijawab, sudah mencakup. Pak Harto menetapkan nama “Bank Muamalat”.
Bank Muamalat hadir sebagai pelopor perbankan syariah di Indonesia. Dalam satu kesempatan, salah seorang mantan Direksi Bank Muamalat mengungkapkan ke saya, sewaktu Pak Amin Aziz masih hidup, beliau pernah mengatakan kalau boleh Bank Islam itu menggunakan nama orang, maka nama Karnaen A. Perwataatmadja adalah nama yang pantas.
Melengkapi informasi dari Karnaen A. Perwataatmadja, tak dapat dilupakan kontribusi penyertaan saham jamaah haji Indonesia pada Bank Muamalat. Dalam buku Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993, hal 535, ditemukan catatan sejarah, Sabtu 25 April 1992 pada jam 09.00 pagi Kepala Negara menerima sembilan anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang dipimpin oleh Ketuanya, K.H. Hasan Basri di Cendana. Presiden Soeharto menghimbau para calon jemaah haji untuk ikut membeli saham BMI dengan menyisihkan sebagian dari biaya transportasi ke daerah masing-masing. Himbauan Kepala Negara dalam rangka menambah modal BMI ditindaklanjuti dengan terbitnya surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama yang menghimbau kepada setiap calon jemaah haji untuk memiliki saham Bank Muamalat dengan cara dipotong langsung dari uang bekal daerah Rp 10.000 per orang. Saham penyertaan modal jemaah haji mencapai 19.990.000 lembar dengan nilai total sekitar Rp 19 milyar. Saham jemaah haji tersebut adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.
Saya ingat betul saat itu Pak Karnaen menyebut tiga fase perjalanan sejarah bank Islam atau bank syariah di Indonesia sebagai berikut:
Pertama, fase introduction (pengenalan).
Kedua, fase recognition (pengakuan), dan
Ketiga, fase purification (pemurnian).
“Kini kita berada dalam fase purification, pemurnian”, ungkapnya.
Sejalan dengan pesan terakhir almarhum Pak Karnaen di atas, dibutuhkan sikap istiqamah para pengambil kebijakan dan praktisi perbankan syariah dalam mengawal idealisme perbankan Islam di tengah tantangan krusial industri perbankan dewasa ini. Singkat kata, bank tanpa bunga masih memerlukan pengembangan dan pemurnian secara konsep dan aplikasinya agar semakin kompetitif dan menarik bagi masyarakat dengan keragaman kebutuhan jasa keuangannya.
Wallahu a’lam bisshawab.
M. Fuad Nasar (Mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK pada UIN Imam Bonjol Padang)
Diposting ulang atas seizin penulis dari laman Mengenal Perbankan Syariah dari Titik Nol (kemenag.go.id)

Rabu, 28 Agustus 2024, KPPN Padang menyelenggarakan Sosialisasi Security Awareness dan Larangan Judi Online kepada seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait keamanan informasi, kemanan siber, dan perlindungan data pribadi serta penegasan kembali larangan praktik judi online. Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2024 tentang Pedoman Perilaku Dalam Rangka Penguatan Budaya Kementerian Keuangan. Surat Edaran ini merupakan pedoman perilaku dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penanganan terkait dengan perjudian, pinjaman ilegal, asusila, zina, hidup bersama, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta penyimpangan perilaku lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan jenis-jenis ancaman yang dapat merusak sistem informasi diantaranya Phising dan Web defacement. Phishing adalah upaya seseorang untuk menipu kita agar mengungkapkan informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau nomor identitas sosial. Phising dapat terjadi melalui email, pesan teks, atau platform online lainnya. Tanda Bahaya dalam Upaya Phishing adalah peringatan atau indikator yang membantu individu mengidentifikasi potensi penipuan. Beberapa tanda bahaya umum dalam phishing meliputi: Bahasa Mendesak atau Mengancam, Informasi Pengirim yang Mencurigakan, Permintaan Informasi Pribadi, Kesalahan Ejaan atau Tata Bahasa, Tautan atau Lampiran Mencurigakan, Salam Umum, dan Too good to be true.
Ancaman lainnya yaitu serangan Web Defacement. Web defacement merupakan suatu serangan pada website yang mengubah tampilan asli atau konten dari sebuah website. Pelaku serangan web defacement disebut sebagai defacer. Web defacement belakangan ini marak terjadi pada situs milik pemerintah dan pendidikan, terutama web defacement judi online. Salah satu alasan hal tersebut banyak menyasar situs milik pemerintah dan pendidikan diindikasikan sebagai cara untuk menghindari situs di-block oleh pihak berwenang.
Materi kedua yang disampaikan yaitu larangan judi online. Perjudian online merupakan sebuah kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainya sebagai taruhan. Permainan atau game yang mengandung unsur taruhan berupa uang termasuk uang virtual, atau permainan yang kemenangan atau keuntungannya sangat tergantung pada peruntungan maka permainan tersebut adalah judi online. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa internet Indonesia (APJII) 2023 terhadap 8.510 responden di 35 provinsi : 34,26% responden mengetahui adanya situs judi di internet dan 5,61% responden yang mengakses situs judi di internet.
Ancaman pidana pelaku perjudian menurut Pasal 303 KUHP dan 303 bis ayat 1 KUHP yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Ancaman bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Cara mencegah terjerumus judi online antara lain: Jauhi kasino dan situs perjudian online, Hati-hati dengan promosi judi yang menjebak, Jangan asal klik tautan atau konten yang berkedok game, seperti slot, poker, hingga togel, Hindari terpancing install aplikasi judi di HP Anda, Jangan ambil pinjaman demi judi online dan Hindari bersosialisasi dengan teman yang membawa pengaruh berjudi.
Menutup kegiatan ini, Bapak Joko Supriyanto menghimbau agar pegawai KPPN Padang tidak menjadi titik lemah dari sistem informasi. Manusia dapat menjadi titik terlemah dalam sistem informasi disebabkan karena kurangnya kesadaran atas keamanan, latar belakang pendidikan, literasi teknologi rendah, hubungan keluarga dan pertemanan, kebiasaan berbagi dan berkolaborasi, lingkungan masyarakat berbasis kepercayaan, ketergantungan terhadap personel dan divisi Teknologi Informasi (TI), paradigma keamanan internet dan keengganan penyelesaian permasalahan teknis. Untuk itu, perlu untuk selalu waspada terhadap jenis-jenis percobaan serangan sistem informasi dengan memperhatikan tanda-tanda bahaya yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, pegawai KPPN Padang juga harus menjauhi segala bentuk permainan yang tergolong judi online.


Kamis, 8 Agustus 2024 KPPN Padang melaksanakan kegiatan bimbingan teknis implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui aplikasi gaji web. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-105/PB/2024 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji Web yang menyatakan implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui gaji web dilakukan paling lambat pada Oktober 2024 pada seluruh Kementerian/Lembaga. Kegiatan bimtek berfokus pada 2 hal, yaitu memberikan pemahaman kepada satuan kerja peserta kegiatan yang terkendala pembayaran tukin interkoneksi gaji web dan menyelaraskan pemahaman terkait PMK No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi dengan mengundang narasumber dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Kegiatan bimtek yang dihadiri 40 peserta dari satker lingkup KPPN Padang dibuka langsung oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Padang, Bapak Nuryasin. Beliau menyampaikan pentingnya satuan kerja segera memahami pembayaran tunjangan kinerja melalui aplikasi gaji web salah satunya untuk mencegah fraud dalam pembayaran tunjangan kinerja. Harapannya satker lingkup KPPN Padang dapat tepat waktu mengimpelementasi pembayaran tunkin ini sebelum pembayaran tunkin Oktober 2024. Selanjutnya kegiatan initi penyampaian materi pembayaran tunkin melalui gaji web oleh Bapak Muhammad Riza Widoyo. Narasumber menyampaikan selain K/L yang mengajukan dispensasi ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu Mahkamah Agung, Polri, Kemenkumham, dan Barantin untuk dapat melaksanakan pembayaran melalui gaji web. Narasumber memaparkan langkah-langkah dalam pembuatan ADK tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK, mulai dari unggah ADK rekening, ADK SK, dan ADK pembayaran tunkin.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Ibu Ilda. Narasumber menyampaikan perbedaan pemotongan PPh 21 yang menggunakan aturan TER berdasarkan PMK 168 tahun 2023 dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Pemotongan PPh 21 menggunakan aturan TER dilakukan pada bulan Januari s.d November. Sedangkan pada bulan Desember menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1). Dengan aturan TER, bendahara wajib menyampaikan bukti potong pajak setiap bulan kepada setiap pegawai. Sehingga pada bulan Desember, akan dibandingkan potongan pajak dengan aturan TER dengan Pasal 17. Apabila terdapat lebih bayar maka dapat dilakukan kompensasi ke masa pajak lainnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan satuan kerja dapat mengimplementasikan petunjuk teknis pembayaran tukin dengan gaji web serta dapat menjelaskan kepada pegawai di masing-masing satuan kerja terkait dengan aturan pemotongan PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707
WA (chat only): 0895-3531-77979
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402