Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129
![]()
LAPORAN TENTANG
LAPORAN PELAKSANAAN INOVASI SIAP 010 KPPN PADANG NOMOR LAP-2/KPN.0301/2023
A. Pendahuluan
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Padang perlu menginisiasi suatu inovasi yang dapat meningkatkan pelayanan konsultasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan daring yang dibutuhkan oleh stakeholders, KPPN Padang mengadopsi dan mengmbangkan salah satu fitur yang disediakan oleh Aplikasi Whatsapp dengan tujuan makin meningkatnya pelayanan yang bisa diberikan secara daring.
SIAP 010 merupakan Inovasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Tahun 2023 berupa sistem pelayanan satu pintu CSO KPPN Padang dengan adanya 1 nomor Konsultasi resmi CSO KPPN Padang dan 1 Community Broadcast pada aplikasi Whatsapp yang bertujuan untuk menyatukan saluran pelayanan berupa konsultansi online CSO KPPN Padang dan penyampaian informasi kepada satuan kerja mitra KPPN Padang. Inovasi SIAP 010 bertujuan untuk:
Pelayanan Konsultasi Online KPPN Padang
Dalam rangka pengesahan dan pengenalan Sistem Pelayanan SIAP 010 (Solve- Inform-Answer-Precisely), KPPN Padang telah mengadakan kegiatan Soft Launching Sistem Pelayanan SIAP 010 KPPN Padang pada 3 April 2023.
Pada kegiatan ini dijelaskan semua fitur-fitur yang dimiliki oleh SIAP 010. Sistem pelayanan SIAP 010 (Solve-Inform-Answer-Precisely) KPPN Padang terdiri dari 2 bagian yaitu:
Adalah saluran layanan konsultansi CSO KPPN Padang
Adalah saluran penyampaian informasi satu pintu terkait informasi perbendaharaan KPPN Padang.
Pada acara juga disampaikan adanya sumberdaya manusia sebagai CSO KPPN Padang, yakni 4 orang yang akan dibagi menjadi 2 shift :
CSO yang bertugas menangani satuan kerja yang tatap muka/offline
CSO yang bertugas menangani satuan kerja secara online melalui whatsapp.
Dan untuk progres pelaksanaan layanan konsultasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara saat ini, seluruh satker sebanyak 259 satker telah bergabung pada layanan SIAP 010.
Inovasi SIAP 010 telah digunakan dalam pelaksanaan kerja di KPPN Padang sejak April 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Customer service KPPN Padang dapat memberikan konsultasi online yang lebih baik daripada sebelumnya. SIAP 010 dapat menghilangkan duplikasi layanan yang diberikan oleh Customer Service Officer (CSO) KPPN Padang, meningkatkan Kecepatan Layanan, Menyeragamkan jawaban atas pertanyaan stakehoders, Penyeragaman pelayanan baik dari sisi waktu, bahasa dan kualitas, Satu Knowledge Database.
SIAP 010 dapat meringankan beban pekerjaan Customer Service Officer karena satu nomor pertanyaan bisa ditanggung oleh lebih dari satu orang Customer Service Officer dan jawabannya dapat didiskusikan untuk mendapatkan jawaban terbaik. Pada SIAP 010 ada grup layer 2 yang berisi perwakilan tiap seksi dan tiap jenis layanan yang ada di KPPN Padang sehingga mempermudah koordinasi informasi satuan kerja.
Ada greeting message yang mempermudah penyampaian permasalahan satker secara rinci sehingga langsung dapat penanganan CSO. Away Message yang dapat menertibkan
jam layanan untuk satuan kerja dan satuan kerja tetap dapat menyampaikan permasalahan secara rinci untuk dapat ditangani di hari kerja selanjutnya. Sistem Shifting Back dan Front CSO meningkatkan pelayanan CSO baik online (WA) maupun Offline (tatap muka di KPPN) dengan lebih tersruktur dalam waktu yang bersamaan. Selanjutnya SIAP 010 Broadcast sebagai Knowledge database informasi dan kebijakan baru bagi CSO.
Inovasi SIAP 010 meningkatkan kinerja organisasi sejalan dengan meningkatnya pelayanan KPPN Padang dalam layanan konsultasi online. Hal ini tentunya bepengaruh terhadap Indikator Kinerja Kepuasan Satker Mitra Kerja KPPN Padang.
SIAP 010 memfasilitasi satker-satker mitra kerja untuk dapat menyampaikan permasalahannya dengan lebih rinci sesuai template yang disediakan pada SIAP 010 sehingga permasalahan tersebut dapat langsung ditangani oleh Customer Service Officer KPPN Padang. Pada SIAP 010 sistem Shifting Front and Back Office pada SIAP 010 juga sangat membantu dalam percepatan penyelesaian permasalahan satker. Adanya fitur Away Message juga dapat satuan kerja untuk tetap dapat menyampaikan permasalahan secara rinci untuk dapat ditangani di hari kerja selanjutnya.
Dengan demikian, adanya penerapan inovasi SIAP 010 ini terbukti dapat meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan dan pertanyaan satker mitra kerja KPPN Padang yang tentunya juga meningkatkan Indikator Kinerja Kepuasan Satker Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang.
Salah satu Inovator dari SIAP 010 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPN Padang Nomor KEP-34/KPN.0301/2023 Tentang Penunjukkan Tim Inovasi Layanan Siap 010 (Solve-Inform-Answer Precisely) Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Tahun 2023 adalah Sdri. Aulia Miftachul Rochmah yang merupakan salah satu Customer Service Officer KPPN Padang. Pegawai yang bersangkutan sebelumnya telah mengikuti berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya. Yang bersangkutan juga sebelumnya menjalani On Job Training (OJT) di Dit. SITP layanan pengguna/ HAI DJPb yang mana HAI DJPb merupakan saluran contact center pusat DJPb.
Sistem penanganan Customer, Sistem layering agent merupakan hasil proses pembelajaran yang terinspirasi dari sistem HAI DJPb. Selain itu yang bersangkutan juga memiliki Contact Center Agent Certifcate yang juga diperoleh saat mengikuti OJT di HAI DJPb.
Dalam perjalanan karirnya, yang bersangkutan juga dibekali dengan pelatihan Effective Negotiation Skill dan juga Pelatihan IT Risk Management yang membantu menambah pengetahuan tentang cara menangani Customer, cara berbicara dengan sopan, jelas, cara mengontrol emosi dll yang sangat berguna dalam penerapan pelayanan sebagai CSO di KPPN Padang dan juga dalam pengembangan Inovasi SIAP 010
Customer service KPPN Padang dapat memberikan konsultasi online yang lebih baik daripada sebelumnya. SIAP 010 menghilangkan duplikasi layanan yang diberikan oleh Customer Service Officer (CSO) KPPN Padang, meningkatkan Kecepatan Layanan, Menyeragamkan jawaban atas pertanyaan stakehoders, Penyeragaman pelayanan baik dari sisi waktu, bahasa dan kualitas, Satu Knowledge Database.
SIAP 010 juga membantu satker untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dengan lebih rinci, sehingga dapat direspon oleh CSO KPPN Padang dengan lebih cepat.
Sehingga tentunya diharapkan indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN padang dapat meningkat.
Untuk saat ini, survey kepuasan terhadap layanan KPPN sedang on progress dimintakan kepada para stakeholders. Peningkatan Nilai Kepuasan Layanan juga dalam rangka mempertahankan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang sudah diraih KPPN Padang, pada tahun 2019, dan berhasil dipertahankan sampai saat ini.
Dibuat di Padang
pada tanggal 14 Juni 2023
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Padang
ttd
7 Desember 2022. KPPN Padang telah menggelar kegiatan penegasan komitmen anti korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang memberikan arahan secara langsung kepada peserta undangan yang merupakan PPK dan PPSPM Perwakilan dari satuan kerja di lingkungan KPPN Padang agar semua berkomitmen bahwa dalam pelaksanaan belanja negara harus dijalankan dengan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kepala KPPN Padang juga menegaskan bahwa KPPN Padang menolak dan bersikap tegas akan segala tindakan korupsi. Mendukung hal tersebut secara simbolis, Kepala KPPN Padang menyematkan pin Antikorupsi kepada perwakilan peserta yang hadir dalam rangka peringatan Hakordia 2022.
Bukan hanya itu, pada maret tahun 2022, dalam rangka penyempurnaan sistem antikorupsi, KPPN Padang telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebelumnya, KPPN padang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2019, kemudian pada tahun 2021 telah dilaksanakan evaluasi WBBM, dimana berdasarkan hasil evaluasi KPPN Padang berhasil mempertahankan predikat tersebut. Kemudian untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersih dan melayani, kantor pusat DJPb KPPN Padang mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan melalui sertifikasi ISO 37001:2016 yang diakui secara internasional.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang antipenyuapan. Sistem ini sejalan dengan komitmen KPPN Padang untuk selalu bersukap dengan tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
Untuk menilai pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, pada tanggal 28 s.d 29 November 2022 KPPN Padang telah diaudit Sertifikasi ISO 37001:2016 yang dilakukan oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI) , dimana berdasarkan hasil audit KPPN Padang telah berhasil lolos dalam sertifikasi ISO 37001:2016. Kedepannya KPPN Padang akan berupaya terus meningkatkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan lebih baik dan akan berupaya menularkan virus-virus anti korupsi kepada satuan kerja lingkup KPPN Padang terutama yang sudah meraih predikat WBK dan WBBM agar Antikorupsi selalu tertanam baik di lingkungan internal maupun eksternal sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bersatu untuk lawan korupsi.
Pada Kamis, 8 Juni 2023 di Aula Lantai II KPPN Padang telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi- Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas dan Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi Sakti kepada Satker Mitra KPPN Padang. Kegiatan ini sebagai peningkatan budaya integritas di lingkungan KPPN Padang dan penegasan komitmen KPPN Padang akan antikorupsi, selain itu bimbingaan teknis TTE sebagai tindak lanjut pelaksanaan Piloting Tahap II implementasi Tanda Tangan Elektronik, dimana beberapa satker lingkup KPPN Padang termasuk dalam piloting tersebut.
Peningkatan Budaya Integritas dilingkungan KPPN Padang membutuhkan peran dari seluruh stakeholders termasuk satker lingkup KPPN Padang. Dilaksanakannya sosialisasi antikorupsi merupakan upaya untuk terus menghidupkan nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta penegasan komitmen integritas kepada seluruh stakeholder KPPN Padang. Sehingga diharapkan seluruh stakeholder mendukung upaya peningkatan budaya integritas dilingkungan KPPN Padang dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun serta berani melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran nilai integritas yang terjadi di lingkungan KPPN Padang.
Selain itu, Pelaksanaan Bimbingan Teknis guna mendukung Implementasi TTE merupakan salah satu bentuk tata kelola keuangan negara yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan yang modern dan pruden dalam pelaksanaan pembayaran APBN bagi para Pengguna Anggaran. Oleh karena untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, maka dilakukan peningkatan kualitas operasional dalam sistem SAKTI yang meliputi :
Secara nasional Implementasi TTE Tersertifikasi untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga, direncanakan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan implementasi, yaitu:
Sedangkan untuk lingkup KPPN Padang, sampai dengan tahap II ini terdapat 55 satuan kerja yang harus menerapkan TTE pada sistem Aplikasi Sakti. Oleh karena itu agar penerapan TTE dapat berjalan lancar maka perlu dilakukan bimbingan teknis pada satker tersebut. Sehingga diharapkan kendala yang ditemui satker dalam melakukan TTE dapat diselesaikan dan lancar dalam pengimplementasiannya.
Dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi antikorupsi dan Bimbingan TTE pada aplikasi SAKTI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam pelaksanaan budaya integritas dan meningkatkan pemahaman satker akan penggunaan TTE aplikasi SAKTI sehingga pencairan dana dilakukan dengan prinsip integritas dan terhindar dari pemalsuan data dan/atau tindak pidana korupsi.
Senin, 10 Oktober 2022 melalui media daring zoom meeting telah dilaksanakan kegiatan SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR PER-8/PB/2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN & PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TA 2022. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud tindak lanjut telah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2022 serta dalam rangka memperkuat persiapan satuan kerja mitra KPPN Padang dalam mempersiapkan pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggi Adilla selaku pembawa acara dan diawali dengan penyampaian sambutan serta arahan langsung oleh Ibu Tisari Yona Geumila selaku Kepala KPPN Padang. Beberapa arahan disampaikan sebagai pembuka topik pelaksanaan anggaran akhir tahun. Pada pemaparannya disampaikan bahwa nilai IKPA BUN KPPN PADANG per hari ini (10 Oktober 2022) adalah mencapai 93,30 dimana komponen IKPA terbesar ada pada indicator Capaian Output yakni 25%. Selain itu juga Ibu Yona menyampaikan bahwa tingkat penggunaan KKP oleh satker sudah semakin meningkat. Selain itu Ibu Yona juga menyampaikan arahan untuk penggunaan digipay/marketplace pemerintah agar semakin ditingkatkan. Diupayakan berisi dari UMKM, untuk meningkatkan daya beli UMKM. Peringkat penggunaan marketplace di wilayah Padang/Sumatera Barat masih lebih tertinggal dibanding daerah lain. Salah satu capaian satker yakni BPKP meraih niali IKPA tertinggi dan Kementerian Pariwisata nilai IKPA terendah sampai periode TW III 2022. Ibu Yona juga menyampaikan beberpa kiat meningkatkan IKPA pada TW IV 2022 seperti :
o Penyerapan anggaran harus > 90% dari target 97%
o Revisi Halaman III DIPA dengan batas akhir pengajuan 14 Oktober 2022. Sangat disarankan untuk mengajukan sebelum batas akhir karena proses di Kanwil yang memerlukan waktu.
Selain itu Ibu Yona juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaporan keuangan TA 2022 yaitu:
o Pada migrasi sakti, harus dipastikan data yang dimigrasi telah dipastikan
kebenarannya.
o TO DO LIST pada MONSAKTI harus dibersihkan karena berdasarkan hasil temuan BPK, to do list yg belum selesai dapat mempengaruhi LKKL.
Pada penyampaian materi inti disampaikan oleh Aulia Miftachul Rochmah selaku pelaksana seksi MSKI KPPN Padang. Pemaparan diawali dengan penyampaian peraturan Perdirjen nomor PER-8/PB/2022 dan penyampaian berbagai tanggal-tanggal penting akhir tahun seperti:
- Oktober 2022
• 13 Oktober : Pendaftaran kontrak/add s.d. 6 Oktober 2022
• 14 Oktober: SPM LS BAST/BAPP s.d. 30 September 2022
• 21 Oktober: SPM-LS BAST/BAPP 1-13 Oktober 2022
- November 2022
• 4 November: SPM-LS BAST/BAPP 14-31 Oktober 2022
• 7 November: Pendaftaran kontrak/add 7-31 Oktober 2022
• 21 November SPM-LS BAST/BAPP 1-15 November 2022
- Desember 2022
• 5 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 16-30 November 2022
• 6 Desember: pengajuan persetujuan UP/GUP/TUP tunai
• 7 Desember: SPM UP/GUP/TUP tunai, pendaftaran kontrak/add 1-30 November 2022
• 9 Desember: Gaji induk Januari 2023, pendaftaran kotrak/add 1-6 Desember 2022
• 12 Desember: SPM-LS pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN
• 14 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 1-8 Desember 2022
• 16 Desember: SPM-LS non kontraktual, pendaftaran kontrak/add 7-13 Desember, penggunaan KKP, pengajuan nomor register hibah 1-20 Desember 2022
• 20 Desember: SPM GUP/PTUP KKP, SPM-KP/SPM-KB/SPM-KC/SPM-IB/SPMPP, pengajuan permohonan surat izin pembukaan rekening hibah langsung uang
• 21 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 9-19 Desember, pendaftaran kontrak/add 9-19 Desember 2022
• 22 Desember: surat ralat/SPPK atas retur SP2D
• 23 Desember: pendaftaran kontrak/add 20-31 Desember, SP3B BLU realisasi 1-16 Desember 2022
• 30 Desember: pengajuan no register, surat izin pembukaan rekening, dan revisi hibah langsung uang realisasi 21-31 Desember2022
- Januari 2023
• 6 Januari: SPM GUP Nihil/PTUP tunai, SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, SP3B BLU realisasi 17-31 Desember 2022
• 18 Januari: penyampaian SPM pengesahan terhadap belanja modal tanah
• 24 Januari:rekonsiliasi KPPN dengan UAKPA/UAKPB
Selain menyampaikan berbagai tanggal-tanggal khusus transaksi LLAT (Langkah-langkah Akhir Tahun 2022), Aulia Miftachul Rochmah juga menyampaikan berbagai ketentuan akhir TA
2022 seperti terkait :
- Rencana Penarikan Dana (RPD)
- Batas Pendaftaran Data Kontrak
- Pengajuan SPM-LS Kontraktual
- Pengajuan SPM-LS dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
- Ketentuan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
- Pembayaran Retensi (Biaya Pemeliharaan)
- Konfirmasi Jaminan Pembayaran Akhir TA (Bank Garansi)
- Pekerjaan Swakelola
- Pengajuan SPM atas Beban SBSN
- Pengajuan dan Penggunaan SPM UP Tunai/GUP Tunai/TUP Tunai
- Uang Makan dan Uang Lembur Desember 2022
- Penyelesaian Uang Persediaan
- Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
- Pengajuan SPM-LS Gaji Induk
- Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember
2022
- SPM LS Non Kontraktual
- Penyelesaian Retur
- Pengesahan SP3B BLU
Berbagai ketentuan-ketentuan khusus untuk menyambut akhir tahun telah disampakan sesuai apa yang tersurat dalam Perdirjen nomor PER-8/PB/2022. Selain itu juga disampaikan beberapa highlight tambahan dari Bapak Ishak selaku Kepala Seksi Pencairan Dana untuk semakin memberikan pemahaman kepada satuan kerja mitra KPPN Padang dengan berbagai informasi seperti:
1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Desember 2022 dibayar dengan mekanisme TUP agar bisa dibayar s.d. akhir Desember 2022. Hal ini dikarenakan apabila disampaikan dengan mekanisme LS tidak bisa diajukan hingga 31 Desember, apabila LS hanya bisa hingga 14 Desember 2022 dan sisanya akan dibayarkan tahun depan di 2023.
2. Bank garansi/jaminan pembayaran pendahuluan atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran masuk terakhir beserta SPM tanggal 23 Desember 2022. Besaran nilai Bank Garansi yang diajukan paling sedikit sama dengan nilai sisa kerjaan yang belum selesai pada saat mengajukan SPM.
3. Retensi pada prinsipnya hanya bisa dibayarkan ketika posisi pekerjaan telah selesai (sudah BAST). Apabila belum selesai maka tidak bisa dibayarkan. Nilai bank garansi sudah termasuk biaya retensi.
4. Honor, tunjangan, vakansi, uang makan (non-kontraktual) disertai SPTJM yang ditandatangani KPA bukan PPK.
5. SPM sebelum Desember dan SPM Desember sebaiknya dipisah agar dapat mempermudah membedakan mana yang perlu dilampiri SPTJM dan mana yang tidak.
6. Khusus satker pengguna SBSN, nantinya akan ada 3 kondisi/posisi pada akhir tahun:
1) SBSN kontrak tahun tunggal.
a. Apabila berdasarkan prediksi PPK 31 Desember 2022 selesai, namun tetap harus memasukkan SPM pada 23 Desember dengan mengajukan bank garansi.
b. Apabila PPK tidak yakin, maka cukup dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan dan diajukan tagihan ke KPPN. Sisanya bisa diajukan ke KPPN tahun berikutya, berdasarkan PMK no 6 Tahun 2019.
2) SBSN kontrak tahun jamak
a. Berakhirnya kontrak tidak di tahun ini maka diajukan SPM ke KPPN sebesar progres yang sudah selesai dan tidak perlu dilampiri bank garansi.
b. Berakhir kontrak di tahun 2022 berlaku ketentuan seperti di awal. Apabila belum selesai perlu melampiri bank garansi saat pengajuan.
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaranacara ini disambut baik oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang dengan animo yang tinggi pada saatsesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan maupun antisipasi masalah yang dimungkinkan terjadi pada transaksi Akhir Tahun 2022. Semoga dengan diadakannya acar ini dapat meminimalisir terjadinya permasalahan di Akhir Tahun dan dapat turut membantu kesiapan satker mitra KPPN Padang dalam menghadari Akhir Tahun Anggaran 2022.Seluruh materi maupun bahan terkait pemaparan acara ini dapat diakses melalui link: https://linktr.ee/sosialisasiLLAT2022.

KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707
WA (chat only): 0895-3531-77979
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402