Sudah lebih dari satu dekade sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menunjukkan peran pentingnya di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara khususnya di bidang Perbendaharaan Negara. Peran penting tersebut terwujud dalam implementasi kaidah-kaidah yang baik dalam mewujudkan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.



