Jl. Perintis Kemerdekaan No.79, Jati, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25129
![]()
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 PADANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang 25129; TELEPON (0751) 21707; FAKSIMILI (0751) 21282; SUREL :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.; SITUS : www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/padang
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/KPN.0301/2024
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 PADANG TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Padang, dengan ini dibuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Satuan Pengamanan (Satpam) di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Padang dengan kuota sebanyak 1 (satu) orang untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan KPPN Tipe A1 Padang.
A. Persyaratan Umum
B. Persyaratan Khusus
C. Tata Cara Pendaftaran
Seluruh berkas pendaftaran harus dibuat dalam bentuk file elektronik (digital) dalam format pdf dan setiap file berukuran maksimal 2 MB;
D. Jadwal Seleksi
E. Tahapan Seleksi
F. Penetapan Kelulusan
G. Pemberkasan
Pelamar yang telah dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan dalam rangka pengangkatan sebagai Calon PPNPN KPPN Tipe A1 Padang malalui Subbagian Umum KPPN Tipe A1 Padang dengan membawa berkas diri asli dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
H. Ketentuan Lain
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 3 Desember 2024
info lebih lanjut https://s.id/satpamkppnpadang2025;

Penyerahan DIPA dan Alokasi Transfer Daerah Tahun 2025: Komitmen Pengelolaan Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan
Padang, 13 Desember 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan APBN tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama para pimpinan daerah dan perwakilan instansi terkait.
Gubernur Sumatera Barat secara simbolis menyerahkan DIPA kepada perwakilan satuan kerja dan pemerintah daerah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan belanja negara tepat sasaran. “APBN tahun 2025 diharapkan menjadi instrumen utama dalam mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Mahyeldi.

Pokok-Pokok Alokasi Anggaran 2025
Dalam laporannya, Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Syukriah HG, menyampaikan bahwa APBN 2025 dirancang untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menghadapi tantangan global. Untuk tahun 2025, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.621,7 triliun, dengan alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,8 triliun.
Provinsi Sumatera Barat mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp31,91 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp10,46 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp21,44 triliun. Alokasi dana transfer ke daerah mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14,4 triliun, Dana Desa sebesar Rp1,05 triliun, dan komponen lainnya.
“Kenaikan alokasi transfer daerah sebesar 7,26% dibandingkan tahun 2024 menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah dan pengurangan kesenjangan antarwilayah,” jelas Syukriah HG.

Fokus Pembangunan 2025
Pembangunan berkelanjutan menjadi fokus utama APBN 2025, termasuk di Sumatera Barat. Alokasi dana diarahkan pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur. Sebagai bagian dari pengelolaan anggaran yang efektif, DIPA tahun 2025 telah melalui proses digitalisasi menggunakan aplikasi SAKTI, yang menyederhanakan proses pengesahan menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan.

Harapan dan Arahan
Dalam penutupannya, Kepala Kanwil DJPb mengingatkan pentingnya menjaga kualitas belanja, sinergi kebijakan antara APBD dan APBN, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin selama ini antara pemerintah pusat dan daerah.
Acara ini diakhiri dengan simbolis penyerahan DIPA kepada 13 pimpinan satuan kerja dan seluruh bupati/wali kota. Dengan semangat kebersamaan, seluruh pihak berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan APBN 2025 yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Penulis adalah Mahasiswa yang tergabung dalam program Magang Kemenkeu, Hafishah Zuci Radhiyyah.


KPPN Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kota Padang
email: kppn.padang@kemenkeu.go.id
Tel: 0751-21707
WA (chat only): 0895-3531-77979
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402