- Berita
- Dilihat: 2286
Serah Terima Tugas Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing dari KPPN Khusus Penerimaan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan
Pada hari Senin, 2 Juli 2018 diadakan acara Serah Terima Dokumen Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang asing yang berlokasi di Ruang Rapat KPPN Khusus Penerimaan. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing. Dengan diberlakukannya Perdirjen tersebut pembayaran Imbalan Jasa Perbendaharaan (IJP) yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN Khusus Penerimaan beralih ke Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


