Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146
(oleh: Sugiarso, Kepala KPPN Surakarta)
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2013, menyebutkan bahwa alokasi belanja subsidi disediakan dalam APBN untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Pengertian hajat hidup orang banyak jika dikaitkan dengan pemberian subsidi, tentunya memiliki arti yang menyempit atau dengan kata lain terdapat pembatasan (targeted). Hal ini tidak terlepas dari pengertian subsidi yaitu sebagai alat ukur untuk menjaga harga, sehingga barang yang diproduksi dapat dengan mudah diperoleh konsumen sesuai dengan kemampuannya (Soritaon Siregar: Kebjakan Subsidi Ditengah Ancaman Krisis Ekonomi, PT Adamantium Kreasi Cipta, 2010).
Surat Edaran tentang Alamat Websife, alamat E-mail, WhapsApp dan
saluran/sarana pengaduan
Pelaksanaan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan K/L TA 2018
File PDF "Benarkah Indonesia Darurat Utang?" dapat diunduh di tautan di bawah ini
![]() |
![]() |
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402