Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146



Pada Hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 bertempat di Aula utama KPPN Surakarta dilaksanakan penyerahan DIPA TA. 2019 kepada Satuan Kerja di wilayah Surakarta, Wonogiri dan Sukoharjo. Acara tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Satker (KPA) dan OPD penerima dana APBN juga kepala BPKD Kab. Wonogiri dan Kepala BKD kab. Sukoharjo.
Pada acara tersebut Bp.Sugiarso selaku Kepala KPPN Surakarta menyerahkan 109 DIPA dengan total dana sebesar 5,6 Triliyun. Sementara itu transfer daerah dan Dana Desa untuk wilayah penyaluran KPPN Surakarta adalah sebesar Rp. 634.579.352.000,-
Selain penyerahan DIPA TA. 2019 pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) satuan kerja yang memiliki nilai IKPA terbaik. Beberapa indikator tersebut di antaranya pengelolaan uang persediaan, pengelolaan kontrak pengadaan, dan rencana penarikan dana.

"Kalau lembaga tersebut berfungsi, keberadaannya bisa menekan banyak biaya..."
Solo (Antaranews Jateng) - Indonesia yang memiliki puluhan juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah perlu memiliki lembaga pemeringkat kredit yang fokus pada usaha mikro dan kecil.
Pemerhati usaha mikro dan kecil, Sugiarso, di Solo, Rabu, mengatakan keberadaan lembaga pemeringkat kredit tersebut bakal bermanfaat bagi lembaga perbankan serta usaha mikro, dan kecil itu sendiri.
"Kalau lembaga tersebut berfungsi, keberadaannya bisa menekan banyak biaya, baik bagi lembaga penyalur pinjaman maupun unit usaha mikro dan kecil itu sendiri," katanya.
Jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia diperkirakan lebih dari 50 juta unit. Keberadaan mereka selama ini juga menjadi katup penyelamat perekonomian nasional di tengah terbatasnya peluang kerja di sektor formal.
Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak ada database kelaikan usaha mikro dan kecil yang bisa menjadi dasar acuan bagi lembaga pembiayaan atau bank untuk menyalurkan kredit.
Oleh karena itu, setiap pengajuan kredit oleh usaha mikro atau kecil, menurut dia, pasti didahului analisis kelayakan usaha mereka yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Akibatnya, biaya pengadaan kredit juga lebih mahal.
Bank bisa bekerja lebih cepat dan efisien dalam menyalurkan kredit bila mereka memiliki database masing-masing usaha skala mikro dan kecil karena dari data tersebut, perbankan bisa menyetujui atau menolak memberikan kredit.
Gagasan mendirikan lembaga pemeringkat kredit sudah pernah dirintis dan dicoba sejak beberapa tahun lalu, namun belum bisa diterapkan dalam skala luas karena berbagai sebab.
Sugiarso menjelaskan pihaknya pernah melakukan studi banding di Korea Selatan yang sudah menjalankan lembaga pemeringkat kredit.
"Di Korsel sudah berjalan karena masyarakatnya memiliki kepatuhan terhadap peraturan. Kalau di sini, untuk mengharuskan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) saja masih sulit," katanya.
Di Korsel, katanya, lembaga pemeringkat kredit dikelola sangat serius, bahkan petugas yang menganalisis pemeringkatan bergelar Ph.D.
Kendati kondisi Indonesia berbeda dengan Korsel, ia menegaskan bahwa seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan lembaga pemeringkat kredit tetap diperlukan.
Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan yang sudah pernah dirintis pemerintah tersebut sebaiknya segera diwujudkan.

Oleh : Sugiarso, KPPN Surakarta, 28 Desember 2018
Sulit untuk melupakan jerit pilu dan ketakutan warga Palu saat gempa, tsunami dan likuifaksi berlangsung. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya, gedung bangunan, pepohonan bahkan bukit berpindah dari satu tempat ke tempat lain seperti berlayar di atas air. Gempa bumi, tsunami dan bencana besar lainnya seperti dipergilirkan terus menerus di Bumi Indonesia.
Posisi Indonesia yang berada di wilayah cincin api pasifik (ring of fire) dan di Sabuk Alpide, menjadi penyebab atas terjadinya gempa di sepanjang masa. Menurut data Wikipedia, sekitar 90% dari gempa bumi yang terjadi dan 81% dari gempa bumi terbesar terjadi di sepanjang cincin api pasifik; kemudian gempa berikutnya (5-6% dari seluruh gempa dan 17% dari gempa terbesar) adalah terjadi di Sabuk Alpide yang membentang dari Jawa ke Sumatera. Memikirkan gempa bumi, pastinya yang pertama terbayang adalah hilangnya kehidupan, kemudian rusaknya harta benda dan rumitnya penanganan pasca gempa.
Meskipun wilayah cincin api pasifik selalu dikaitkan dengan kejadian gempa atau bencana lainnya, namun di sisi lain terdapat banyak keuntungan dari posisi tersebut. Keuntungan itu antara lain: Keindahan alam, baik di darat maupun dasar laut, yang biasanya menjadi obyek wisata terkenal sedunia; banyaknya sumber-sumber mineral / bahan tambang yang terkandung di dalamnya, yang tentu saja menjadi komoditas yang sangat diminati oleh negara lain di seluruh dunia.
Dampak pada Kerugian Negara
Kita, sebagai pegawai Kementerian Keuangan, sudah terbiasa disibukkan dengan angka-angka proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga dan sebagainya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang kredibel. Data-data kejadian ekonomi global tersaji dari hari ke hari di masa yang lalu untuk menghitung kemungkinan kejadian di masa-masa yang akan datang dan biasanya disertai asumsi dasar ‘tidak ada kejadian luar biasa’. Kejadian luar biasa dalam hal ini adalah bencana besar, kerusuhan massal, peperangan, dan lain-lain; hal ini dilakukan karena memang tidak mungkin memperkirakan kejadian luar biasa tersebut seperti memperkirakan terjadinya perubahan inflasi, suku bunga, dan sebagainya. Kondisi seperti inilah, sepertinya, yang membuat kita semua lupa untuk melakukan mitigasi kerugian yang timbul akibat gempa bumi, meskipun hampir setiap saat negeri kita diguncang gempa. Sepertinya kita hanya bisa berpasrah atas diri dan kekayaan, kapanpun gempa akan merengutnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa kerugian negara akibat bencana alam bisa mencapai Rp22triliun dalam setahun (Tempo, 2018). Ini adalah jumlah yang tidak sedikit; bahkan pertumbuhan yang susah payah kita usahakan dari tahun ke tahun akan tergerus, hilang seketika dengan kejadian gempa yang besar. Flash back kejadian gempa Aceh 2004, Jogja 2006, Tasik Malaya 2009, Padang 2010, Lombok dan Palu 2018, kita akan dapat membayangkan, betapa besar kerugian negara yang hilang seketika terbawa gempa dan tsunami. Hal ini belum termasuk sumber daya manusia yang hilang pada saat kejadian maupun pasca kejadian.
Apa yang dapat kita lakukan?
Gempa dan tsunami hampir tidak mungkin diperkirakan saat kejadiannya, meskipun kita semua tahu bahwa gempa pasti mengguncang bumi Indonesia. Keadaan seperti ini, tidak mungkin kita sikapi dengan menunggu dan pasrah. Kita harus merencanakan suatu tindakan yang dapat mengurangi kerugian akibat kejadian gempa tersebut. Beberapa tindakan yang kiranya dapat dijadikan upaya mengurangi kerugian bencana, antara lain:
Pooling Fund; dana penanggulangan bencana alam untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam. Untuk pertama kalinya, dana ini dialokasikan di APBN 2019 dengan jumlah Rp1triliun. Sumber utama pooling fund adalah rupiah murni dengan perhitungan terdapat kelebihan likuiditas (ekses) dalam periode APBN. Dengan cara ini, meskipun memberi solusi peanganan kerugian, namun dana yang dapat terkumpul sangat kecil bahkan tidak seimbang dengan kerugian yang akan terjadi, karena sifatnya hanya menampung kelebihan likuiditas.
Asuransi Bencana; Skema ini sempat menjadi wacana yang akan segera diterapkan; bahkan dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada Oktober 2018 yang lalu, salah satu tema yang menjadi fokus delegasi Indonesia adalah asuransi bencana alam. Dalam skema asuransi bencana alam, sama seperti prinsip asuransi pada umumnya, pemerintah membayar premi untuk memperoleh perlindungan atas terjadinya kerusakan asset yang disepakati. Dalam hal terjadi gempa bumi dengan kriteria kekuatan gempa dan/atau kerusakan tertentu yang diperjanjikan, pemerintah akan menerima ganti rugi finansial (tidak termasuk penggantian nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat). Skema ini tentu saja merupakan solusi yang tepat untuk memberikan perlidungan atas kerugian infrastruktur akibat gempa dan tsunami. Dengan membayar premi yang relatif kecil, akan diperoleh nilai ganti rugi yang berlipat besarnya. Namun, penting untuk diketahui, bahwa asuransi menganut prinsip, antara lain sebagai berikut:
Law of large number; artinya, semakin banyak peserta yang menjaminkan risiko kerugiannya, akan semakin murah biaya premi; sebaliknya semakin sedikit peserta menjaminkan risiko kerugiannya, maka akan semakin mahal harga premi asuransi tersebut.
Premi untuk membayar klaim; seluruh perusahaan asuransi membiayai operasional usahanya, membayar klaim dan memperoleh keuntungan dari premi asuransi yang diterimanya. Dengan demikian perusahaan asuransi tidak akan mungkin membayar klaim melebihi jumlah premi yang diterimanya.
Memperhatikan prinsip utama asuransi di atas, maka sepertinya tidak akan ada perusahaan yang berani menjamin kerugian atas terjadinya bencana alam di Indonesia; kalaupun ada yang bersedia, semisal sindikasi perusahaan asuransi dunia, namun dapat dipastikan bahwa secara keseluruhan, pemerintah akan membayar premi asuransi minimal sebesar kerugian yang akan diganti rugi. Hal ini berarti pemerintah membayar sendiri jumlah kerugiannya.
Apa yang terbaik dilakukan?
Secara prinsip, dana untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam harus selalu tersedia di APBN. Tahun 2019 merupakan tonggak awal dimulainya pengumpulan dana, meskipun jumlahnya belum memadai. Untuk dapat mengatasi pendanaan atas kerugian yang timbul dari bencana alam, perlu dilakukan kajian-kajian untuk menemukan sumber pendanaan yang lebih realistis dari sekedar pendapatan pajak.
Alternatif yang penting untuk kaji lebih mendalam, menurut penulis, adalah menghubungkan antara manfaat atau kelebihan dengan potensi kerugian yang dapat timbul dari letak geografis suatu negara di wilayah cincin api pasifik. Keuntungan-keuntungan dimaksud telah disebutkan di bagian atas tulisan ini, antara lain berkaitan dengan keindahan alam yang umumnya menjadi obyek wisata dan hasil tambang yang terkandung. Ke depan, harus diperhitungkan secara riil bahwa nilai jual produk wisata dan bahan tambang harus memperhatikan potensi kerugian di masa yang akan datang yang diakibatkan oleh kejadian gempa, tsunami maupun erupsi gunung berapi. Wisatawan, baik domestik maupun manca negara, harus membayar suatu jumlah tertentu karena telah menikmati indahnya obyek wisata yang memiliki ke-khas-an wilayah cincin api pasifik; demikian juga dengan harga-harga bahan tambang yang merupakan ke-khas-an daerah cincin api pasifik, maka harga jual bahan tambang tersebut harus memasukkan komponen untuk penanggulangan bencana karena pergerakan di wilayah cincin api pasifik.
Demikian pandangan penulis yang merupakan pendapat pribadi berdasarkan pengalaman teknis sebagai insan perbendaharaan, semoga pembiayaan atas penanngulangan bencana alam ke depan dapat memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tersedia setiap saat.
Referensi:
Nassim Nicholas Taleb, 2008. The Black Swan diakses di http://2.bp.blogspot.com/-6BFL-Sd6bU8/VqcMS8UkxMI/AAAAAAAAA3s/i-Ny2qVIOCU/s1600/Black+Swan.jpg
Wikipedia Bahasa Indonesia https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_gempa_bumi_di_Indonesia
Tempo diakses melalui https://bisnis.tempo.co/read/1132097/sri-mulyani-kerugian-akibat-bencana-alam-rp-22-triliun-per-tahun
Oleh : Sugiarso, KPPN Surakarta, 11 Oktober 2018
“Saya minta di setiap rest area, jualannya bukan McD (McDonald), bukan Kentucky (Kentucky Fried Chicken/KFC), bukan Starbucks. Harus semuanya diganti sate, soto, kambing guling, gudeg,” kata Presiden Joko Widodo seusai meresmikan jalan Tol Sragen-Kartasura di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 15 Juli 2018 (Tempo, 2018). Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah jika McD/KFC/Starbucks membuka gerai gulai kambing, gudeg atau wedang ronde di rest area tersebut, dapat diterima? Tentu saja tidak, karena dapat ditebak, bahwa yang dimaksud Presiden adalah usaha kuliner yang dijalankan oleh pelaku yang tergolong dalam usaha mikro dan kecil. Sedangkan Kentucky Fried Chicken, McD dan Starbucks bisa jadi tergolong sebagai pelaku usaha menengah atau besar.
Perhatian yang sangat besar kepada UMKM sudah sewajarnya diberikan oleh Pemerintah, selain merupakan amanat dari perundang-undangan, hal ini juga karena UMKM secara nyata telah menjadi penopang perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM (Hartano & Muhadjir, 2013)) menyebutkan bahwa sekitar 95% dari total unit usaha di dunia merupakan UMK, yang menyediakan lapangan kerja bagi 60% dari total tenaga kerja, dan memberikan kontribusi terhadap hampir 50% GDP. Peran UMKM di Indonesia berdasarkan data tahun 2012 sebagai berikut:
Cukupkah dukungan Pemerintah kepada UMKM selama ini ?
Sejak berpuluh tahun yang lalu, pemerintah telah menggulirkan berbagai skema pembiayaan untuk membantu pendanaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sebut saja Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR). Skema KUR adalah yang terbesar yang pernah digulirkan pemerintah, dengan nilai pembiayaan sampai dengan tahun ini telah lebih dari Rp300 triliun.
Skema KUR dimulai tahun 2007 yang ditandai dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2007 ditujukan kepada 23 menteri/kepala badan dan kepada seluruh gubernur dan bupati, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya untuk melakukan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Melalui instruksi inilah pemerintah menunjukkan totalitas dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Seluruh pimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menjalankan empat paket kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Empat paket tersebut adalah: Perbaikan Iklim Investasi, Reformasi Sektor Keuangan, Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan UMKM.
Paket kebijakan di atas menunjukkan dukungan pemerintah yang secara total, dari pimpinan tertinggi di tingkat pusat sampai ke daerah berkomitmen untuk menjalankan paket kebijakan yang komprehensif (tidak hanya satu area tetapi dari berbagai area) dalam mendukung perkembangan dunia usaha. Sesuai dengan judul tulisan ini, penulis hanya membatasi hal-hal yang terkait dengan kebijakan pemberdayaan UMKM. Paket kebijakan Pemberdayaan UMKM, sebagaimana tertulis dalam instruksi presiden tersebut, terdiri atas 4 kelompok kebijakan, yaitu: Peningkatan Akses UMKM Pada Sumber Pembiayaan, Pengembangan Kewirausahaan dan Sumber Daya Manusia, Peningkatan Peluang Pasar Produk UMKM, dan Reformasi Regulasi.
Sekelompok kebijakan tersebut, dalam inpres secara terinci dijabarkan ke dalam beberapa Kebijakan. Sebagai contoh, dalam kelompok kebijakan Peningkatan Akses UMKM pada Sumber Pembiayaan, terdapat 3 kebijakan, yaitu: Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Akses UMKM pada Sumber Pembiayaan, Memperkuat Sistem Penjaminan Kredit Bagi UMKM dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Dana Nonperbankan untuk Pemberdayaan UMKM. Setiap kebijakan tersebut memiliki beberapa program, tindakan, keluaran dan target. Berkaitan dengan Program KUR, maka kita hanya berbicara tentang Program Pengembangan Skema Kredit yang merupakan salah satu program dari kebijakan Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Akses UMKM pada Sumber Pembiayaan.
Bentuk dukungan yang diberikan pemerintah seperti tersebut dalam Inpres nomor 6 tahun 2007, telah sesuai dengan kebijakan yang pada umumnya dijalankan oleh negara-negara OECD terhadap UMK-nya, yang meliputi lima area yaitu: Membantu kepada akses pembiayaan usaha, Penciptaan iklim bisnis melalui deregulasi dan debirokratisasi, Dukungan inovasi teknologi dalam bisnis proses (quality control, inovasi, perubahan teknis dan organisasi, dsb), Peningkatan kemampuan manajerial (memalui penyelenggaraan training bagi pemilik atau manajer UMKM dan memberikan akses jasa pendampingan / konsultasi) dan Kemudahan akses pasar (utamanya akses ke pasar internasional dan akses UMKM untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah).
Secara terencana, seperangkat kebijakan yang tertuang dalam inpres tersebut di atas telah mencukupi bahkan tergolong komprehensif. Dengan kata lain, seperangkat kebijakan tersebut akan dapat mendukung usaha pemberdayaan UMKM. Secara umum, pengertian pemberdayaan dalam hal ini adalah, apabila pelaku usaha secara minimal mampu mempertahankan kelangsungan usahanya dan/atau mampu mengembangkan usahanya pada level yang lebih tinggi yaitu dari semula skala usaha mikro dapat meningkat menjadi usaha kecil, dari skala usaha kecil dapat meningkat menjadi usaha menengah dan seterusnya. Pertanyaan terbesar yang muncul adalah, apakah Inpres nomor 6 tahun 2007 terimplementasikan oleh seluruh kementerian/lembaga dan kepala daerah sesuai dengan yang diharapkan?
Sinergi Antar Program antar Kementerian/Lembaga sudahkah?
Seperti yang telah disebutkan di atas, Program KUR yang saat ini masih berjalan adalah implementasi dari Inpres nomor 6, khususnya pada kebijakan Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Akses UMKM pada Sumber Pembiayaan melalui program Pengembangan Skema Kredit Investasi bagi UMKM. Di luar hal itu, seharusnya banyak program-program lain yang merupakan implementasi kebijakan lain dalam rangka mewujudkan Pemberdayaan UMKM.
Sejauh pemahaman penulis, saat ini hanya program KUR yang cukup besar dan berhasil menjadi barometer dukungan pemerintah dalam pemberdayaan UMKM. Bagaimana dengan program-program dari kebijakan lainnya? Perlu kita sadari, bahwa satu kebijakan akan berhasil dengan maksimal (sempurna) apabila seluruh program-program dan kegiatan yang mendukungnya terlaksana dengan baik. Tidak mungkin suatu kebijakan akan mencapai tujuan hanya dengan mengeksekusi satu di antara program-program lainnya yang telah direncanakan. Dengan kata lain, tidak akan berhasil upaya untuk memberdayakan UMKM, jika hanya menjalankan program KUR semata, atau jika hanya menjalankan program membantu akses pembiayaan usaha. Minimal harus ada 5 area dukungan yang harus dilaksanakan agar UMKM dapat diberdayakan. Sedangkan KUR hanya merupakan satu di antara 5 dukungan yang diperlukan.
Untuk mengetahui bahwa upaya pemberdayaan UMKM dapat berhasil, adalah dengan memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang tersebut dalam Inpres nomor 6 tahun 2007 telah dijalankan dan ada pihak yang ditugaskan untuk bertanggung jawab memonitor seluruh kebijakan dan program tersebut. Pada tahap ini, penulis berpendapat, masih sangat diperlukan sinergi antar program dari berbagai kebijakan dan antar kementerian/lembaga dalam rangka pemberdayaan UMKM. Pendapat ini dilandasi berbagai hal yang menurut penulis masih sulit untuk disimpulkan telah terjadi sinergi antar program dan antar kementerian/lembaga. Sebagai contoh:
Hambatan bersinergi yang nampak terjadi seperti di atas, sudah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum kebijakan dijalankan. Inpres nomor 6 tahun 2007 sebagai komitmen pemerintah dalam upaya pemberdayaan UMKM, yang di dalamnya telah terencana sinergi antar kebijakan antar kementerian dapat dipastikan tidak akan berhasil jika implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sinergi.
Referensi:
Hartanto, Airlangga & Muhajir, A. 2013. Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Masyarakat. Di akses di http://www.depkop.go.id/uploads/tx_rtgfiles/komisi_vi_dpr-ri.pdf
Koran Tempo. 16 Juli 2018. Jokowi Minta di Rest Area Jalan Tol Ada Sate dan Wedang Ronde dipublikasikan di https://bisnis.tempo.co/read/1107284/jokowi-minta-di-rest-area-jalan-tol-ada-sate-dan-wedang-ronde.
OECD. Small Business, Job Creation and Growth: Facts, Obstacles, and Best Practices.
17 Desember 2018, bersama Mitra KPPN Surakarta dan Pemda setempat serta masyarakat sekitar, hijaukan lingkungan Waduk Cengklik

![]() |

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402