Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Penyampaian Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker periode Semester I 2024 (S-421)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tapaktuan

di tempat

 

Berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 terkait dengan penggunaan transaki non tunai, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Melalui LHP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan mendorong penggunaan transaksi non tunai pada satker sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas negara yang dapat menimbulkan kerugian
  2. Salah satu tindak lanjut yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam penggiatan transaksi non tunai pada Satuan Kerja Kementrian Negara/Lembaga (K/L) adalah dengan mendorong penggunaan Cash Management System (CMS) rekening virtual (VA) satker dalam transaksi
  3. Berdasarkan data, sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, masih terdapat 31 rekening virtual (36%) dari total 87 rekening virtual Bendahara Pengeluaran (BPg), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) lingkup wilayah kerja KPPN Tapaktuan yang belum menggunakan fitur CMS untuk transaksi non tunai (data terlampir).
  4. Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi kepada 56 satuan kerja yang telah mengoptimalkan penggunaan CMS pada pada rekening
  5. Sehubungan dengan hal tersebut, Satuan Kerja diminta untuk:
    1. Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual Bendahara Pengeluaran satker antara lain untuk transaksi:
      1. Penyetoran pajak, PNBP dan Pengembalian Belanja;
      2. Pembayaran perjalanan dinas dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pegawai/penerima perjalanan dinas;
      3. Pembayaran kuitansi UP kepada pihak ketiga;
      4. Pemindahbukuan saldo UP dari rekening VA BPg ke rekening
    2. Melakukan transaksi menggunakan CMS paling sedikit 1 (satu) kali setiap
    3. Satker agar segera berkoordinasi dengan Bank dalam hal mengalami kendala berupa:
      1. User dan password CMS belum diterima dari pihak Bank;
      2. User CMS belum diaktivasi oleh pihak Bank;
      3. Terdapat penggantian User CMS di Satuan Kerja;
      4. Permasalahan-permasalahan lain terkait dengan penggunaan CMS rekening
  6. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa CMS pada Virtual Account adalah fasilitas yang disediakan oleh perbankan yang sama fungsinya seperti internet banking, yang memiliki kelebihan antara lain:
    1. Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening;
    2. Mencetak rekening koran;
    3. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima;
    4. Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3;
    5. Pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, internet).

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga Integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search