Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024 (S-416)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tapaktuan

di tempat

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2024, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
    1. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
    2. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
  2. Berdasarkan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-4/PB.7/2024 tanggal 1 April 2024, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode II tahun 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
  3. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-11/PB.7/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode III Tahun 2024 (Pengumuman terlampir).
  4. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode III Tahun 2024 dilaksanakan melalui:
    1. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
    2. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
    3. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural.
    4. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
    5. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    6. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
    7. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
    8. Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    9. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
    10. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
  5. Sehubungan dengan tersebut, dimohon agar Kuasa Pengguna Anggaran Satker menugaskan Pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai PPK dan PPSPM Satuan Kerja dan belum memiliki sertifikat kompetensi untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga Integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search