Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 17/PB/2025 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 (S-475)

Yth.    Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja K/L Mitra Kerja KPPN Tapaktuan Sehubungan dengan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, serta

persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran 2025, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan amanat Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran setiap tahunnya.
  2. Pada tahun 2025, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
    1. Bab I, mengatur ketentuan
    2. Bab II, mengatur penerimaan negara:
      • Penatausahaan Penerimaan Negara d. tanggal 18 Desember 2025;
      • Penatausahaan Penerimaan Negara pada tanggal 19 d. 30 Desember 2025; dan
      • Penatausahaan Penerimaan Negara pada tanggal 31 Desember
    3. Bab III, mengatur pengeluaran negara:
      • Pendaftaran Data Kontrak atau Perubahan Data Kontrak;
      • Pengajuan SPM antara lain SPM-LS Non Kontraktual, SPM-LS Kontraktual, SPM Akhir Tahun Anggaran, SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi), SPM-UP/GUP/TUP, SPM-UP/TUP Luar Negeri, dan SPM-UP Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai;
      • Pengesahan BLU antara lain Pengesahan SP3B BLU Pengesahan Belanja, serta Penerimaan Pembiayaan, dan Penerimaan Non Anggaran oleh Satuan Kerja
      • Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung;
      • Beban DIPA Bagian Anggaran BUN;
      • Penarikan PHLN dan PDN;dan
      • Penyelesaian
    4. Bab IV, mengatur pengelolaan kas:
      • Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran;
      • Rencana Penarikan Dana Harian; dan
      • Pemindahbukuan
    5. Bab V, mengatur akuntansi dan pelaporan:
      • Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan;
      • Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi;
      • Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga;
      • Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga;
      • Penyampaian Laporan Keuangan pada Bendahara Umum Negara; dan
      • Penyampaian LPJ
    6. Bab VI, mengatur percepatan pelaksanaan anggaran tahun
    7. Bab VII, mengatur pengajuan di luar batas
    8. Bab VIII, mengatur sanksi atas keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan/atau LPJ Bendahara.
    9. Bab IX, mengatur ketentuan lain-
    10. Bab X, mengatur ketentuan
  3. Selanjutnya, dengan diterbitkannyaPeraturan Direktur Jenderal  Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) di atas, dimohon Satuan Kerja untuk:
    1. Melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan memastikan seluruh kegiatan yang direncanakan dapat selesai tepat waktu, sesuai dengan target output, dan ketersediaan pagu anggaran.
    2. Mengoptimalkan penyampaian SPM ke KPPN, dengan memperhatikan batas akhir pengajuan SPM sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perdirjen.
    3. Melakukan rekonsiliasi data keuangan secara berkala antara satker dengan KPPN, sehingga tidak ada selisih data.
    4. Meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran serta menindaklanjuti kendala yang menghambat pelaksanaan kegiatan.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search