Yth. Para KPA Mitra Kerja KPPN Tapaktuan
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan pencairan dana APBN pada KPPN Tapaktuan serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPPN Tapaktuan telah menyusun standarisasi layanan penerimaan SPM khususnya tentang Uraian, Lampiran SPM dan Perpajakan (terlampir).
- Standarisasi dimaksud mencakup keseragaman penulisan uraian SPM, kelengkapan dokumen pendukung, serta pemenuhan ketentuan perpajakan sesuai jenis pembayaran.
- Penelitian dan pengujian SPM dilakukan secara elektronik dengan menekankan aspek kelengkapan, kebenaran, dan tidak adanya cacat penulisan SPM (contoh: tgl, pemby, no, dll).
- Penyesuaian pengajuan SPM sesuai standar ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian layanan dan kelancaran pencairan dana APBN.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





