Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Pengaturan Lebih Lanjut atas Penatausahaan Data Kontrak/Addendum Kontrak (S-136)

Yth. Para KPA Mitra Kerja KPPN Tapaktuan

 

Dalam rangka percepatan dan simplifikasi pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga kaitannya terhadap penatausahaan data kontrak/adendum kontrak dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Satker melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN atas data kontrak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
  2. Apabila terdapat perubahan/adendum atas kontrak yang telah didaftarkan, Satker menyampaikan data perubahan/adendum kontrak ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/adendum kontrak.
  3. Dalam hal Satker menyampaikan data kontrak/adendum kontrak melewati 5 (lima) hari kerja, KPPN tetap menerima penyampaian data kontrak/adendum kontrak tersebut sepanjang melampirkan surat pernyataan yang berisi alasan keterlambatan penyampaian data kontrak/adendum kontrak sesuai format terlampir.
  4. Selanjutnya untuk penatausahaan data kontrak/adendum kontrak pada akhir tahun mengikuti pengaturan mengenai Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search