Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2026 (S-134)

Yth. Para KPA Mitra Kerja KPPN Tapaktuan

 

Sehubungan dengan implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) belanja K/L Tahun Anggaran 2026 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. IKPA merupakan instrumen monev kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. Selanjutnya, dalam rangka penyempurnaan kebijakan/regulasi monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran yang antara lain diwujudkan dalam penilaian IKPA, saat ini sedang dilakukan reviu proses bisnis dan reformulasi perhitungan IKPA untuk meningkatkan kualitas penilaian kinerja terhadap pelaksanaan anggaran Satker/K/L. Penyempurnaan tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Belanja Pemerintah Pusat yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. Untuk menjaga kesinambungan monev pelaksanaan anggaran sampai dengan diselesaikannya penyempurnaan sebagaimana tersebut di atas, untuk penilaian IKPA Tahun 2026 dilakukan penyesuaian yaitu ketentuan penilaian pada beberapa indikator IKPA yang berlaku khusus pada tahun 2025 tidak berlaku untuk penilaian IKPA Tahun 2026. Adapun rincian ketentuan penilaian pada beberapa indikator IKPA Tahun 2026 adalah sebagaimana
  3. Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran Satker/Eselon I/K/L, penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada tahun 2026 dapat diakses melalui aplikasi MyIntress (https://myintress.kemenkeu.go.id/) dengan menggunakan user dan password masing-masing.
  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Satker sebagai berikut:
    1. Satker diharapkan menyusun RPD Hal III DIPA secara akurat serta meningkatkan konsistensi RPD dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%;
    2. Satker diharapkan dapat melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan relevan sesuai dengan karakteristik output yang dikelola.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search