Yth. Para KPA Mitra Kerja KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-46/PB/2026 tanggal 12 Februari 2026 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Awal Tahun 2026, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan keandalan data Laporan Keuangan satuan kerja, pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara SAKTI dan SPAN akan dilaksanakan sejak awal tahun anggaran 2026, sebelum saldo audited Tahun 2025 terbentuk.
- Proses rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Aplikasi MonSAKTI digantikan dengan Aplikasi MyIntress yang dapat diakses melalui laman https://myintress.kemenkeu.go.id/ mulai penyusunan LKKL Tahun Anggaran
- Ruang lingkup data yang dilakukan rekonsiliasi mencakup elemen-elemen sebagai berikut:
- Pagu Belanja;
- Belanja;
- Pengembalian Belanja;
- Estimasi Pendapatan;
- Pendapatan Bukan Pajak (PNBP);
- Pengembalian PNBP dan Pajak;
- Mutasi Uang Persediaan;
- Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas pada BLU, dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah; serta
- Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
- Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal awal Tahun 2026 dilaksakanan untuk periode Januari Tahun 2026, dengan ketentuan:
- Satker menyelesaikan transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan tidak terdapat TDK CoA dan TDK Rupiah;
- Satker tidak perlu melakukan tutup periode pada kelompok modul pelaporan (Persediaan, Aset Tetap, Piutang, dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan);
- Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) diterbitkan secara otomatis oleh sistem apabila tidak terdapat TDK CoA dan TDK Rupiah (To Do List/TDL dikecualikan), namun dalam hal masih terdapat TDK CoA dan/atau TDK Rupiah akibat permasalahan sistem yang tidak dapat diperbaiki sampai dengan periode rekonsiliasi berakhir, dapat diterbitkan SHR dengan persetujuan KPPN; dan
- Periode dan batas waktu penyelesaian rekonsiliasi data Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
-
No.
Periode
Batas Waktu Penyelesaian
TMT Pengenaan Sanksi
1.
Januari
27 Februari 2026
28 Februari 2026
- Satker dapat mencatat transaksi perolehan Aset Tetap/Lainnya dan Persediaan Tahun 2026 tanpa menunggu Laporan Keuangan Tahun 2025 (Audited), meskipun TDL belum dijadikan syarat penerbitan SHR.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan mengatur lebih lanjut mengenai:
- Pelaksanaan rekonsiliasi mulai periode bulan Februari Tahun 2026 dengan memedomani ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, Dan Penyampaian Laporan Keuangan Pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Pencatatan Persediaan dan Aset Tetap pada masa transisi penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Audited).
- Mengingat penerapan MyIntress masih di tahap awal, Satker yang memerlukan user aplikasi MyIntress agar memedomani petunjuk teknis pendaftaran user sebagaimana terlampir.
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan pencairan dana APBN pada KPPN Tapaktuan serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPPN Tapaktuan telah menyusun standarisasi layanan penerimaan SPM khususnya tentang Uraian, Lampiran SPM dan Perpajakan (terlampir).
- Standarisasi dimaksud mencakup keseragaman penulisan uraian SPM, kelengkapan dokumen pendukung, serta pemenuhan ketentuan perpajakan sesuai jenis pembayaran.
- Penelitian dan pengujian SPM dilakukan secara elektronik dengan menekankan aspek kelengkapan, kebenaran, dan tidak adanya cacat penulisan SPM (contoh: tgl, pemby, no, dll).
- Penyesuaian pengajuan SPM sesuai standar ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian layanan dan kelancaran pencairan dana APBN.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





