Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Pelaksanaan Piloting Tahap II Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI (S-146)

Yth. Para KPA Mitra Kerja KPPN Tapaktuan lingkup Mahkamah Agung (BA 005) dan Kejaksaan RI (BA 006)

 

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8/PB/PB.3/2026 tanggal 19 Februari 2026 hal Pelaksanaan Piloting Tahap II Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI, serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN dan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 jo. 158/PMK.05/2023 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan serta penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan fitur Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI.
  2. Implementasi TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI telah didahului dengan pelaksanaan Piloting Tahap I pada beberapa Kementerian/Lembaga, dan selanjutnya diperluas melalui Piloting Tahap II yang mulai dilaksanakan mulai bulan Maret 2026.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Satuan Kerja lingkup Mahkamah Agung (BA 005) dan Kejaksaan RI (BA 006) di wilayah kerja KPPN Tapaktuan agar:
  4. Memastikan Bendahara Penerimaan telah terdaftar dan memiliki sertifikat Digital Signature (DS) BSSN dengan status aktif (issued);
  5. Melakukan pengecekan status sertifikat DS melalui Aplikasi SAKTI pada menu Digital Signature (role Bendahara Penerimaan) atau menu Pengelolaan Pengguna (role Admin Satker);
  6. Segera berkoordinasi dengan KPPN Tapaktuan apabila terdapat kendala dalam aktivasi atau penggunaan TTE.
  7. Terlampir juknis TTE LPJ Bendahara Penerimaan pada Aplikasi SAKTI agar dapat
  8. Dalam hal terdapat pertanyaan lebih lanjut, Satker dapat berkoordinasi dengan KPPN Tapaktuan atau melalui HAI-CSO pada aplikasi MyINTRESS

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search