Yth. Para KPA Mitra Kerja KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan peristiwa perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terkait dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kebijakan hari libur dan cuti bersama pada periode tanggal 18 d. 24 Maret 2026, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama 5 hari, yaitu 16–17 Maret 2026 (menjelang Nyepi/Lebaran) dan 25–27 Maret 2026 (setelah libur Lebaran).
- Periode hari libur, cuti bersama, dan WFA tersebut beririsan dengan periode penyampaian SPM penghasilan PPNPN oleh satker kepada KPPN yang harus dilakukan pada tanggal 21 s.d. 26 setiap bulannya.
- Mengingat penghasilan PPNPN merupakan sumber penghasilan utama bulanan para penerimanya, maka diperlukan suatu kebijakan penyesuaian tanggal penyampaian SPM penghasilan PPNPN sebagai langkah mitigasi penumpukan penyampaian SPM dan jaminan agar para penerimanya tetap dapat memperoleh penghasilan secara tepat waktu.
- Selanjutnya, dalam rangka mendukung kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran penghasilan PPNPN, maka dilakukan penyesuaian periode penyampaian SPM penghasilan PPNPN sebagai dampak atas kebijakan hari libur, cuti bersama, dan WFA sebagaimana dimaksud pada nomor 1, yaitu semula tanggal 21 s.d. 26 Maret 2026 menjadi 12 s.d. 27 Maret 2026.
- Berkenaan dengan hal tersebut maka, diminta kepada Bapak/Ibu selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dapat mempedomani dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan surat
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





