Yth.
1. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja K/L Mitra Kerja KPPN Tapaktuan
2. Para Kepala BPKK/BPKD Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah Kerja KPPN Tapaktuan
3. Para Pimpinan Perbankan Lingkup Wilayah Kerja KPPN Tapaktuan
4. Vendor/Rekanan KPPN Tapaktuan
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tapaktuan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPPN Tapaktuan berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Dalam rangka membangun kepercayaan para pemangku kepentingan, KPPN Tapaktuan berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, tanpa adanya benturan kepentingan, serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada praktik KKN.
- Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik KKN, kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, bingkisan, parsel, atau bentuk pemberian lainnya kepada para pejabat/pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Medan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya pada momen Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya khususnya Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Kami juga mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi dapat berpotensi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebgaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan ketentuan dimaksud, pihak yang memberikan gratifikasi dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi peraturan ini dengan sebaik-baiknya, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.
- KPPN Tapaktuan berkewajiban untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Demikian pula, pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Tapaktuan tidak diperkenankan untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Apabila terdapat pejabat/pegawai KPPN Tapaktuan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mohon dukungan dan kerja sama Saudara untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
- Saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu wise.kemenkeu.go.id
- Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Laporan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SPAN LAPOR!) pada tautan https://sp4n.lapor.go.id/
- Saluran Pengaduan KPPN Tapaktuan melalui https://ly/sipencerah (Sistem Pengaduan Cepat dan Rahasia) Whatsapp: 0853-5999-8092.
- dan/atau saluran pengaduan lainnya (pelapor dilindungi peraturan tentang perlindungan pelapor).
Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar KPPN Tapaktuan dapat terus melaksanakan upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi, terutama pada momen Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dengan demikian, KPPN Tapaktuan dapat terus mewujudkan budaya antikorupsi dan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.





