Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier Dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara.
Jenis Data Kontrak :
-
Data Kontrak Tahun Tunggal
Kontrak yang tanggal mulai dan berakhir masa kontraknya berada dalam tahun anggaran yang sama -
Data Kontrak Tahun Jamak
Kontrak yang tanggal mulai dan berakhir masa kontraknya melebihi satu tahun anggaran
Sifat Pembayaran :
-
Sekaligus
Kontrak tersebut dibayarkan secara langsung senilai nilai kontrak keseluruhan -
Termin
Kontrak dimana nilai kontraknya dicatat menjadi beberapa pembayaran dan dibayarkan secara bertahap
Ketentuan Pengajuan Data Kontrak :
-
Kontrak wajib didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 Hari Kerja setelah Tanggal Kontrak
-
Nilai kontrak yang wajib didaftarkan di KPPN yaitu Rp. 50 Juta keatas
Perekaman Data Kontrak
Data Kontrak Tahunan
-
Perekaman dilakukan melalui Aplikasi Sakti pada User Operator di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
-
Tipe kontrak pilih Annual Year
-
Tipe komitmen pilih Kontrak
-
Setelah melakukan perekam silahkan cetak resume kontrak pada User Operator di menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
-
Selanjutnya pada user validator (ppk) silahkan melakukan OTP Data Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
-
Untuk cetakan resume kontrak silahkan diupload disini
Upload Resume Kontrak -
Selengkapnya dibaca disini
Perekaman Data Kontrak Tahunan
Data Kontrak Tahun Jamak
-
Kontrak Multiyears
-
-
Perekaman dilakukan melalui Aplikasi Sakti pada User Operator di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
-
Tipe kontrak pilih Multi Years
-
Tipe komitmen pilih Kontrak
-
Setelah melakukan perekam silahkan cetak resume kontrak pada User Operator di menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
-
Selanjutnya pada user validator (ppk) silahkan melakukan OTP Data Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
-
Untuk cetakan resume kontrak silahkan diupload disini
Upload Resume Kontrak -
Selengkapnya dibaca disini
Perekaman Data Kontrak Multiyears
-
-
Komitmen Tahun Kontrak Tahun Jamak
-
Setelah Kontrak Multiyears terdaftar pada KPPN dan sudah mendapatkan CAN
-
Silahkan Rekam Komitmen Kontrak Tahun Jamak pada User Operator di menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
-
Tipe kontrak pilih Annual Year
-
Tipe komitmen pilih Release Multiyear
-
Setelah melakukan perekam silahkan cetak resume kontrak pada User Operator di menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
-
Selanjutnya pada user validator (ppk) silahkan melakukan OTP Data Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP
-
Untuk cetakan resume kontrak silahkan diupload disini
Upload Resume Kontrak -
Selengkapnya baca disini
Perekaman Kontrak Release Multiyears
Informasi Tambahan
-
Data Kontrak yang sudah terdaftar pada KPPN bisa diliat melalui
-
Aplikasi OM SPAN spanint.kemenkeu.go.id/ pada menu komitmen > monitoring kontrak
Jika sudah terdaftar pada OM SPAN namun pada SAKTI belum terdapat kode CAN silahkan dicopy kode CAN tersebut lalu dimasukkan pada sakti di user operator pada menu komitmen > Upload/Rekam > Upload/Rekam ADK CAN -
Dicek langsung pada SAKTI user operator pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier. Silahkan dipastikan status SPAN Approved dan CAN nya sudah muncul
-
Format CAN
-
Kontrak Tahunan : A/082.xxxxxxxx/0/0
-
Addendum Kontrak Tahunan : A/082.xxxxxxxx/0/x
-
Kontrak Tahun Jamak : M/082.xxxxxxxx/0/0
-
Addendum Kontrak Tahun Jamak : M/082.xxxxxxxx/0/x
-
Kontrak Komitmen Tahun Jamak : A/082.xxxxxxxx/x/0
-
Addendum Kontrak Komitmen Tahun Jamak : A/082.xxxxxxxx/x/x
-


























