Jalan Magamu No. 6-8, Tolitoli, Sulawesi Tengah 94515
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tolitoli meliputi 12 (dua belas) jenis pelayanan, yaitu:
Birokrasi yang transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan tuntutan publik di era reformasi, yang direspon oleh pemerintah dengan digulirkannya reformasi birokrasi. Pelaksanaan awal reformasi birokrasi melalui penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi, KPPN Tolitoli memformulasikan strategi organisasi yang berdasar kepada analisis terhadap faktor-faktor pendukung maupun penghambat yang berasal dari internal maupun eksternal organisasi dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan visi dan misi organisasi.
Strategi organisasi merupakan salah satu guideline pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan selama tahun berjalan serta meningkatkan awareness terhadap potensi dan risiko yang ada demi tercapainya visi dan misi organisasi secara optimal. Untuk dapat merumuskan kebijakan dan program dengan lebih akurat, strategi organisasi disusun dengan mempertimbangkan risiko, peluang, kelebihan serta kekurangan dari dalam maupun luar organisasi, maka ditetapkanlah strategi organisasi sebagaimana berikut:


MOTTO, JANJI DAN MAKLUMAT LAYANAN KPPN TOLITOLI
MOTTO
KPPN Tolitoli Mitra Bersehati Anda.
Bersehati : Bersih, Edukatif, Ramah, Solutif, Efektif, Handal, Akuntabel, Transparan dan Inovatif.
JANJI LAYANAN
Melayani Cepat, Tepat, Akurat dan Tanpa Biaya
MAKLUMAT LAYANAN
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Tugas KPPN Tolitoli
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas :
Fungsi KPPN Tolitoli
Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut :