Dalam rangka pencapaian Visi dan Misi, KPPN Tolitoli memformulasikan strategi organisasi yang berdasar kepada analisis terhadap faktor-faktor pendukung maupun penghambat yang berasal dari internal maupun eksternal organisasi dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Visi dan Misi Organisasi.
Strategi Organisasi merupakan salah satu guideline pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan selama tahun berjalan serta meningkatkan awareness terhadap potensi dan risiko yang ada demi tercapainya Visi dan Misi Organisasi secara optimal. Untuk dapat merumuskan kebijakan dan program dengan lebih akurat, Strategi Organisasi disusun dengan mempertimbangkan risiko, peluang, kelebihan serta kekurangan dari dalam maupun luar organisasi, maka ditetapkanlah Strategi Organisasi sebagaimana berikut :
STANDAR PELAYANAN MINIMUM KPPN TOLITOLI
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan adalah batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap institusi publik yang berorientasi pelayanan publik perlu memiliki SPM untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance and clean government (GCG), khususnya dalam hal penyediaan layanan berkualitas terhadap masyarakat.
Standar Pelayanan Minimum Frontliner
- Customer Service Officer (CSO) -
A. Prosedur Kerja Harian
Penampilan diri:
Persiapan dan peralatan:
Tidak dlperkenankan:
B. Standar Layanan
- Satuan Pengamanan/PPNPN -
A. Prosedur Kerja Harian
Penampilan diri:
B. Lingkungan Tempat Kerja
Pastikan kebersihan, kerapihan dan keamanan ruang pelayanan.
Tidak diperkenankan :
C. Standar Layanan
JANJI LAYANAN KPPN TOLITOLI
Layanan yang diberikan oleh KPPN Tolitoli kepada mitra kerjanya terdiri dari berbagai jenis. Masing-masing layanan tersebut mempunyai norma waktu yang telah ditentukan sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan oleh KPPN Tolitoli adalah sebagai berikut:
MOTTO, JANJI DAN MAKLUMAT LAYANAN KPPN TOLITOLI
MOTTO
KPPN Tolitoli Mitra Bersehati Anda.
Bersehati : Bersih, Edukatif, Ramah, Solutif, Efektif, Handal, Akuntabel, Transparan dan Inovatif.
JANJI LAYANAN
Melayani Cepat, Tepat, Akurat dan Tanpa Biaya
MAKLUMAT LAYANAN
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Tugas KPPN Tolitoli
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas :
Fungsi KPPN Tolitoli
Tugas tersebut di atas ditajamkan kembali secara operasional dalam fungsi-fungsi sebagai berikut :
Sejarah Singkat Kantor
Pada mulanya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bernama Kantor Bendahara Negara (KBN). Setelah itu berkembang dan terjadi perubahan pada organisasi tersebut menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) Tolitoli didirikan pada tahun 1982. Selanjutnya pada tahun 1990 satuan kerja tersebut diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No.303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Tolitoli berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli berkedudukan di Jalan Magamu Nomor 6-8. Gedung Kantor yang ditempati sekarang terhitung baru setelah diadakan Rehab total Gedung Kantor lama pada tahun 2010. Selama masa rehab, KPPN Tolitoli menempati bangunan milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tolitoli ex KP2KP Tolitoli lebih kurang 5 bulan