Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- dalam rangka merespon dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan yang bersifat extraordinary, khususnya difokuskan pada tiga sektor yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dan dunia usaha. Dari Rp695,2 triliun yang dialokasikan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19, sebanyak Rp203,9 triliun diperuntukkan bagi perlindungan sosial yang di antaranya mencakup program bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT atau kartu sembako), paket sembako Jabodetabek, dan bansos tunai non-Jabodetabek. Demikian diungkapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Sudarso dalam Leaders’ Talk Kementerian Keuangan yang mengangkat tema Perlindungan Sosial Pulihkan Ekonomi Indonesia, Jumat (10/07).