- Regional
- Dilihat: 3105
Forum Diskusi Bersama Satuan Kerja Untuk Penyerapan Anggaran yang Lebih Baik dan Bimtek PIN PPSPM
Liputan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II TA. 2012 kepada KPA/PPK dan Bimbingan Teknis PIN PPSPM kepada PPSPM dan Operator SPM.
Rangkasbitung, djpbn.kemenkeu.go.id – KPPN Rangkasbitung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II dan bimbingan teknis PIN PPSPM Tahun Anggaran 2012, Kamis (28/6), di Aula KPPN. Kegiatan yang dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan siang ini diikuti oleh seluruh satuan kerja wilayah kerja KPPN Rangkasbitung.
Pada sesi pagi, dilakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) penyerapan anggaran Triwulan II TA. 2012. Monitoring dan evaluasi diberikan kepada 16 satuan kerja yang penyerapan anggaran untuk belanja barang dan modal masih dibawah 19% dan belanja sosial masih dibawah 33%. Sedangkan sesi sore, dilakukan bimbingan teknis PIN PPSPM kepada semua satuan kerja. Kegiatan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran yang merupakan amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-28/PB/2011 ini dikemas dalam format yang berbeda dari biasanya. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk forum diskusi dimana KPPN Rangkasbitung dan Satuan Kerja duduk bersama membahas permasalahan penyerapan anggaran yang dialami oleh satker dan mencari solusi permasalahan serta diskusi tentang sejauh mana kualitas dan kepuasan atas pelayanan yang diberikan KPPN Rangkasbitung.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, KPPN Rangkasbitung juga mengundang narasumber dari Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten, Eko Wahyu agar dapat memantau kegiatan dan melakukan evaluasi atas pelaporan Monev Penyerapan Anggaran Triwulan II TA. 2012. Dari kegiatan monev kali ini, banyak permasalahan terkait penyerapan anggaran yang disampaikan oleh satuan kerja yang belum dapat terselesaikan seperti masih ada anggaran yang diblokir, pengelola keuangan yang belum terbit Surat Keputusan Penunjukan dari Kantor Pusat Kementerian/ Lembaga, atau peraturan teknis yang belum terbit. Namun hal itu menjadi catatan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten yang akan disampaikan kepada Tim Monev Penyerapan Anggaran Tingkat Pusat untuk mendapatkan tindak lanjut. Di akhir kegiatan sosialisasi ini, satuan kerja yang diundang mengisi formulir kuisioner yang diberikan oleh Tim Monev KPPN Rangkasbitung sebagai bahan penyusunan Laporan Penyerapan Anggaran Triwulan II TA.2012 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten.
Dalam sambutan penutupnya, Kepala KPPN Rangkasbitung, Susanti Soebagio berpesan supaya satuan kerja segera melaksanakan penyerapan anggaran karena sudah memasuki semester II TA.2012, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun yang justru merugikan satuan kerja sendiri karena anggaran untuk kegiatan operasional dan pembangunan tidak terserap maksimal sebagaimana amanat Undang- Undang APBN TA.2012.
Pada pukul 14.00 WIB, kegiatan sesi kedua dimulai, yaitu bimbingan teknis Personal Identification Number (PIN) PPSPM Tahun Anggaran 2012. Kegiatan tersebut digelar sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar. Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pencairan Dana, Tjide Widiyarti, menyampaikan prinsip dasar dan latar belakang diterapkannya PIN PPSPM sesuai amanat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk menjaga kerahasiaan data dan keamanan petugas baik di satuan kerja maupun di KPPN sebagai kantor pembayar.
Sebelum bimbingan teknis Aplikasi PIN PPSPM dimulai, penyuluh perbendaharaan, Chandra Julihandono SJ menjelaskan tentang prosedur registrasi atau pendaftaran PIN PPSPM dan tata cara penggunaan PIN PPSPM. Kemudian dilanjutkan dengan praktek penggunaan Aplikasi Injeksi PIN PPSM Tahun 2012 kepada para PPSPM satuan kerja wilayah bayar KPPN Rangkasbitung. Menu yang tersedia juga mudah dipahami dan praktis karena sifat penggunaanya yang hanya memberikan tanda tangan elektronik PPSPM yang telah dienskripsi ke dalam Arsip Data Komputer (ADK) SPM.
Meskpin PIN PPSPM ini merupakan hal baru, banyak satuan kerja yang memahami penggunaan dan pertanggungjawaban PIN PPSPM Tahun 2012 ini dan telah melakukan registrasi PIN PPSPM. Acara ditutup oleh Kepala KPPN Rangkasbitung. Pada sesi kali ini, Susanti Subagio menyampaikan bahwa PPSPM wajib mengetahui tanggungjawab terhadap penggunaan PIN PPSPM karena sesuai amanat UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, bahwa kewenangan Ordonansering atau Otorisasi ada pada Kementerian/Lembaga sehingga satuan kerja bertanggungjawab atas segala penggunaan dana APBN dalam DIPA masing-masing.
Oleh: Chandra Julihandono SJ – Kontributor KPPN Rangkasbitung








tama dibawakan oleh narasumber dari petugas front office KPPN Sampit, Arisyanto. Dengan latar belakang Pak Arisyanto yang telah mengenal akrab para peserta memudahkan beliau menjelaskan secara detail dengan bahasa yang familiar dan kooperatif sehingga hampir bisa dipastikan para peserta memahami penjelasan beliau secara mudah. Terbukti sedikitnya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Salah satunya peserta menanyakan bagaimana jika lupa dengan PIN-nya. Peserta dari kantor pajak Sampit menambahkan pertanyaan dengan berlatar belakang pola mutasi seperti halnya yang terjadi di Ditjen Perbendaharaan, bagaimana jika pejabat yang bersangkutan dimutasi? Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lain yang muncul baik dalam sesi pagi maupun siang yang intinya hampir sama. Dimungkinkan karena kesibukan para pejabat maupun para operator SPM yang hadir, sehingga mereka tidak sempat membaca Perdirjen 19/PB.1/2012 dan lebih senang mendapat penjelasan dari para narasumber. Semua pertanyaan hampir dipastikan telah tertuang dalam Perdirjen tersebut sehingga tidak menyulitkan para narasumber. Alhamdulillah acara berlangsung lancar, dan pihak satker bisa memahami apa yang digariskan oleh pimpinan Ditjen Perbendaharaan bahwa PIN PP SPM harus mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Agustus 2012 sehingga satker yang mengajukan SPM pada tanggal tersebut jika belum menggunakan PIN PP-SPM dengan terpaksa tidak bisa diproses menjadi SP2D.
Menurut Herbudi, prinsip dasar PIN PP SPM adalah sistem untuk melindungi PP SPM dan Petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana APBN dengan mengacu pada UU tentang ITE. “Ketentuan dalam mengenai urgensi penerapan PIN PP SPM ini tentu bukan untuk mempersulit atau memperlambat proses pencairan dana, tetapi bertujuan untuk lebih meningkatkan pengamanan, setelah di tahun sebelumnya telah dilakukan upaya penerapan Barcode pada SPM, penggunaan KIPS bagi petugas pengantar SPM/pengambil SP2D, atas transaksi pencairan dana melalui KPPN,” jelasnya.
Pelaksanaan sosialisasi PIN PPSPM di wilayah kerja KPPN Serang dilaksanakan bagi peserta meliputi Satuan kerja Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang. Hadir sebagai peserta Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Satker. Acara ini berlangsung dengan lancar selama dua hari yang dibagi menjadi empat sesi. Terdapat beberapa satker dimana KPA merangkap juga sebagai PPSPM sehingga proses registrasi diatur tersendiri.
Dalam sambutan pembuka Bimtek Mekanisme Pengajuan SPM dan Aplikasi Keuangan bagi satker mitra kerja KPPN Banjarmasin pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2012, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Elin Sumarlina meminta kepada operator keuangan yang telah ditunjuk oleh masing-masing KPA untuk mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh dan sekembalinya nanti dapat meneruskan pengetahuan yang diperolehnya kepada staf pengelola keuangan lainnya. Selain itu dirinya berpesan agar satker juga proaktif memantau perkembangan peraturan keuangan dan aplikasi-aplikasi versi terbaru yang ada di website “perbendaharaan.go.id” maupun juga informasi peraturan keuangan yang dipasang di papan pengumuman Kanwil/KPPN. Dengan demikian, peraturan baru tersebut dapat segera dipedomani dan aplikasi keuangan versi terbaru dapat segera diimplementasikan.
Lebih lanjut Elin menyarankan bagi petugas satker yang masih mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan aplikasi keuangan, dipersilahkan untuk belajar di Mini TLC Kanwil/KPPN yang akan dipandu oleh petugas Customer Service Kanwil/KPPN tanpa dipungut biaya.
alam dua angkatan, angkatan pertama pada tanggal 20 Juni 2012 dan angkatan kedua pada tanggal 21 Juni 2012. Cara itu digunakan bertujuan agar materi dapat didistribusikan secara optimal, efektif, dan tepat sasaran. Materi disampaikan oleh Kepala KPPN Sekayu, Kepala Seksi Verak, Kepala Seksi Pencairan Dana, Pelaksana dari Seksi Verak, dan Pelaksana dari Seksi Pencairan Dana. Pemateri pertama adalah Kepala KPPN Sekayu yang menyampaikan gambaran besar mengenai Kebijakan Umum Fungsi Perencanaan Kas yang Akurat. 

