- Regional
- Dilihat: 2599
KPPN Makassar II Undang Pihak Perbankan untuk Optimalisasi Penerimaan Negara <br>
Liputan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-36/PB/2011
Makasar, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Makassar II mengadakan pertemuan dengan para Bank/Pos Persepsi/Devisa Persepsi mitra kerja KPPN Makassar II dalam acara “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-36/PB/2011, Kamis (31/5), di Aula KPPN Makassar II. Acara tersebut diadakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk meminimalisir transaksi reversal dalam penerimaan Negara.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Makassar II, Sukemi Mumpuni. Acara ini dihadiri oleh Manajer pada Kantor Cabang Bank Indonesia Makassar dan para manajer operasional Bank/Pos Persepsi/Devisa Persepsi yang menjadi mitra kerja KPPN Makassar II, sebanyak 19 bank. Kepala KPPN Makassar II dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menginformasikan tentang terbukanya kesempatan bagi Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya untuk menerima setoran negara dan mengajak pihak Perbankan lebih memahami perannya dalam upaya meminimalisir terjadinya reversal dalam rangka mencapai kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sesi pertama, Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Andi Yusuf menyampaikan materi tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada KCP/KL/. Dalam sesi ini dijelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksaaan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya, pemerintah membuka kesempatan kepada pihak perbankan untuk membuka loket penerimaan negara lebih banyak lagi sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif pada APBN kita dengan adanya peningkatan penerimaan negara dan di sisi lain memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib Setor untuk melakukan penyetoran ke Rekening Kas Negara.
Materi kedua tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Reversal Penerimaan Negara disampaikan oleh Dory Sukma Wahyu Prabowo. Menurutnya, dalam kamus Bahasa Indonesia, Reversal berarti pembalikan. Sedangkan yang dimaksud dengan Reversal Penerimaan Negara adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara dinyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan perekaman atas elemen-elemen data, maka Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi melakukan prosedur pembalikan (reversal) sebelum penyampaian Laporan Harian Penerimaan (LHP) ke KPPN dan rekonsiliasi data oleh Kantor Pusat Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan Sistem MPN. Namun data-data reversal yang tidak dijelaskan ini adalah salah satu penyebab Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, disampaikan kepada stakeholder KPPN terutama pihak Bank Persepsi/Devisa Persepsi agar hal-hal seperti ini bisa dicegah. Terjadinya reversal sebagian besar disebabkan kekurangtelitian dalam penginputan surat setoran oleh teller Bank Persepsi yang menyebabkan data penerimaan negara menjadi tidak akurat.
Acara dilanjutkan dengan menyajikan daftar keterlambatan pelimpahan oleh bank/pos persepsi dan daftar transaksi reversal yang menjadi bahan diskusi antara pihak KPPN, BI dan Bank/Pos Persepsi. Diskusi menjadi lebih hangat ketika beberapa manajer operasional menyampaikan bahwa mereka menyambut baik kesempatan yang diberikan pemerintah dan menyampaikan wacananya seputar rencana pelaksanaan layanan pada KCP/KLN/Unit.
Oleh: Kontributor KPPN Makasar II








Seluruh materi acara, mulai kompetensi hingga soal-soal, disampaikan oleh trainer Purwo Widiarto, yang saat ini menjabat Kasubbag Kepegawaian Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatra Selatan. Materi soft competency yang disampaikan meliputi 9 (Sembilan) Standar Kompetensi Jabatan yang harus dimiliki oleh pelaksana pada KPPN Percontohan, seperti Integrity, Adapting to Change, hingga Interpersonal Communication.
Dalam kesempatan tersebut, Hari Utama turun langsung menyampaikan materi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012, disusul Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Banten, Ana Sariasih memberikan materi Perdirjen nomor PER-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2012.
yampaikan data realisasi penyerapan anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2012 untuk satker wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta yang masih dibawah target (11,08%) dari target yang ditetapkan sebesar 15%.
annya, ditekankan juga mengenai kewenangan revisi oleh KPA terkait dengan revisi POK yang tidak merubah DIPA, saat ini tidak memerlukan lagi validasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Satker tidak perlu mengirimkan hardcopy maupun softcopy revisi POK ke Kanwil maupun KPPN. Semua satker harus ngeh/mengerti ketentuan baru ini. Dipenghujung sambutannya Hendro mengingatkan kepada semua Kuasa Pengguna Anggaran, terutama satker yang sampai dengan akhir triwulan pertama penyerapan anggarannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penyerapan anggaran.
selanjutnya kepala kanwil menyampaikan poin-poin penting kepada para pegawai KPPN Pare-pare. Dirinya menekankan perlunya segera mengambil tindakan nyata terhadap butir-butir strategis kesepakatan dalam rakor para kepala KPPN se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat. Strategi ini merupakan terobosan jangka pendek yang butuh tindak cepat untuk mencapai target IKU dan peningkatan kinerja semester I TA 2012. Target yang dimaksud adalah realisasi APBN semester I sebesar 40%, Pencapaian IKU sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya pada setisp level, dan upaya-upaya meningkatkan kenyamanan layanan kepada para stakeholder, termasuk upaya penyajian laporan keuangan yang bermutu serta kenyamanan melakukan Rekon SAI.
Harry Basar Hutapea merasa perlu mengadakan pertemuan bersama para pegawai KPPN Dumai. Pembekalan serta dorongan semangat kepada para pegawai dalam menghadapi assessment diberikannya. Tim dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau juga memberikan tips yang positif dalam mengikuti assessment sehingga para pegawai KPPN Dumai semakin percaya diri untuk mengikuti assessment nantinya. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menekankan bahwa semangat, kompetensi serta integritas yang tinggi yang bisa membuat kita melangkah maju ke depan menuju Pengelolaan Keuangan Negara yang Profesional, transparan dan akuntabel.
intensif, maka pergunakanlah kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebelumnya Kepala KPPN Dumai Tamzil melaporkan bahwa pegawai KPPN dumai telah siap dengan penuh semangat untuk mengikuti assessment KPPN Percontohan serta siap menjadi pegawai KPPN Percontohan. “Berusaha sungguh-sungguh dan diiringi dengan doa, Insya Allah Kita Bisa Berhasil.” ujar Tamzil. 

