Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti memimpin Rapat Koordinasi Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) yang dilaksanakan secara daring di kantor pusat DJPb, Jakarta, Kamis (22/6). Dalam arahannya, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan bahwa DSP merupakan salah satu sistem pendukung utama dari DJPb yang melayani berbagai pemangku kepentingan dalam proses bisnis, bantuan hukum, transformasi kelembagaan, penyusunan regulasi, dan jabatan fungsional.
Dalam konteks transformasi dan reformasi yang sedang dilakukan oleh DJPb dan Kementerian Keuangan, DSP diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan layanan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. DSP juga diminta untuk terus mendukung Tenaga Pengkaji dalam melihat organisasi DJPb secara keseluruhan, agar terwujud integrasi yang lebih baik dalam transformasi dan reformasi.
Aspek pertama yang ditekankan dalam transformasi kelembagaan adalah mencari bentuk yang sesuai dengan tantangan saat ini. DJPb tidak hanya berperan sebagai agen perbendaharaan, tetapi juga sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA). DSP diharapkan untuk mengembangkan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diperlukan untuk mendukung peran tersebut.
Aspek berikutnya ialah terkait rotasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik dari pusat ke daerah maupun sebaliknya dengan memperhatikan komposisi. Aspek terakhir ialah layanan. DSP diminta untuk mempertimbangkan penanggung jawab beberapa jenis layanan agar sesuai dengan level persetujuannya sehingga tidak selalu melibatkan Dirjen ataupun Direktur, tetapi cukup sampai pada level Kasubdit/Kepala Seksi yang memiliki spesialisasi terkait.
Dirjen Perbendaharaan menutup arahan dengan pesan agar DSP terus berinovasi. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat Eselon II Kantor Pusat, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan, serta seluruh pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana lingkup DSP. [HDH]