Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

“Kaki Kiri Di Penjara, Kaki Kanan Di Kantor?” - Pemahaman Uu Keuangan Negara Melalui Treasury Seminar

Jakarta, perbendaharaan.go.id - &ldquoTujuan acara Treasury Seminar ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang seragam mengenai latar belakang serta hakikat dari penunjukan kewenangan dan kerugian negara yang tercantum dalam tiga paket Undang-Undang Keuangan Negara.&rdquo Demikianlah penjelasan Pj. Sekretaris DJPBN, K.A. Badaruddin mengenai salah satu latar belakang acara ini pada saat beliau menjadi moderator di ballroom Hotel Redtop, Kamis pagi lalu (11/06).

Pak Badar menambahkan bahwa selama ini, masih banyak perbedaan pemahaman di antara pegawai DJPBN. Menurut beliau, hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat kompleksitas paket UU serta adanya beberapa perbedaan yang dimiliki oleh pengguna UU tersebut, diantaranya posisi, latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka.
&ldquoKarena kita tidak ikut dalam membuat UU tersebut maka pemahamannya berbeda-beda,&rdquo ujar beliau. Selanjutnya yang ditakuti beliau adalah &ldquokalau kita tidak kembalikan ke standarnya yang benar, maka semakin lama semakin jauh terhadap nilai filosofi di belakang UU.&rdquo

Seharusnya setelah mengikuti seminar ini, peserta diharapkan mengerti dan memahami mengenai hakikat dan konsep dasar yang melatarbelakangi diterbitkannya paket UU Keuangan Negara tersebut. Untuk menekankan betapa pentingnya acara ini, Pak Badar kemudian berseloroh dihadapan 60 orang peserta yang merupakan para Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang PP dari seluruh kanwil di Indonesia, &ldquoKata orang, kalau menjadi pejabat itu, kaki sebelah kirinya ada di penjara, lalu kaki kanannya di kantor. Mudah-mudahan dengan memahami ini (UU-red), dua-dua kakinya berada di kantor.&rdquo

Acara yang setiap tahun dilaksanakan oleh Bagian Pengembangan Pegawai DJPBN tersebut, kali ini mengundang dua pembicara yang berkompeten untuk sharing pengetahuan mengenai reformasi birokrasi di Departemen Keuangan. Kedua pembicara tersebut adalah Juni Hastoto, mantan Kepala Biro sumber daya manusia Setjen Depkeu (posisi sekarang Sekretaris Pengadilan Pajak-red) dan Siswo Sujanto, Sekretaris DJPBN 2004-2009 (sekarang Ketua Tim Likuidasi BRR Aceh-Nias &ndash red).

Mengenai kapasitas para pembicara, Pak Badar berkomentar bahwa belajar dari pelaku-pelaku &ldquosejarah&rdquo reformasi birokrasi keuangan adalah sangat menguntungkan dan dapat meluruskan perbedaan pemahaman UU yang selama ini disinyalir banyak melenceng.
Menurut beliau salah satu cara yang paling untuk memahami UU tersebut adalah dengan terus menerus melakukan &ldquopewarisan nilai-nilai angkatan 45&rdquo atau pewarisan nilai-nilai filosofi di belakang UU tersebut. &ldquoUntung pelaku-pelaku sejarahnya masih ada,&rdquo tambah beliau.

Pada kesempatan sesi pertama seminar, Juni Hastoto didampingi oleh Direktur APK, Sonny Loho yang bertindak sebagai moderator. Beliau menyampaikan topik besar yaitu mengenai Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Penjelasan yang diberikan meliputi program organisasi, penyempurnaan bisnis, peningkatan manajemen SDM, kinerja dan komunikasi publik dan monitoring dan evaluasi kepuasan pengguna jasa Depkeu.

Sesi berikutnya dilanjutkan Siswo Sujanto yang sekarang menjalani tugas baru sebagai pengajar dan pembina di STIE Patria Artha Makassar, konsultan keuangan negara untuk beberapa departemen dan Ketua Tim Likuidasi BRR Aceh-Nias. Sosok yang sempat membidani tiga paket UU Keuangan tersebut dengan lugas membawakan tema Paradigma Baru dalam Pengelolaan Keuangan Negara untuk menjelaskan perkembangan reformasi di Departemen Keuangan. Sebuah topik mendasar yang biasa beliau sampaikan pada setiap kesempatan memberikan sambutan pembukaan acara kantor atau kuliah umum di universitas-universitas ketika menjabat posisi Sekretaris DJPBN. Nada bicaranya yang tegas dan gaya presentasinya yang khas telah membawa para peserta bersama-sama mendalami pemikiran konsepsional dan konsep dasar reformasi pengelolaan keuangan negara sebelum penjelasan mengenai pengelolaan kewenangan yang dimiliki Kuasa Pengguna Anggaran.

Materi pada sesi ketiga yang dibawakan Pak Siswo tidak kalah menariknya. Beliau meninjau kerugian negara dari sudut Undang-undang Keuangan Negara dalam penyelesaian kasus korupsi untuk memberikan pengertian dan menjelaskan ruang lingkup dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian negara. Beliau menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga dapat merugikan keuangan negara, sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Setelah menerangkan mengenai beberapa hal mengenai kerugian negara, di akhir paparannya, Pak Siswo menyimpulkan bahwa &ldquodari sudut pandang Hukum Keuangan Negara, suatu kerugian dapat dinyatakan sebagai kerugian negara apabila ditinjau dari sudut subyek obyek, dan tata kelola sesuai dengan  kaidah yang dianut oleh humu itu sendiri.&rdquo

Acara yang dibuka oleh Pj. Sekretaris DJPBN tersebut, ditutup oleh Kabag Pengembangan Pegawai bersama Kabag Umum, Kabag Kepegawaian dan Kabag OTL pada hari Kamis sore (11/06).


Oleh: Tonny &ndash Bagian Pengembangan Pegawai

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)