Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Langkah Baru Untuk Tahun Anggaran Baru

Liputan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2011 di Istana Negara, Jakarta
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Langkah baru untuk tahun anggaran baru, telah dilakukan oleh pemerintah. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2011 secara simbolis kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta para gubernur se-Indonesia, Selasa (28/12), di Istana Negara, Jakarta.

Selain sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, DIPA juga berfungsi sebagai alat pengendali, pengawasan, dan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam  DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui, dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Waktu penyerahan DIPA 2011 dilakukan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dilakukan agar rencana kegiatan kementerian/ lembaga tahun anggaran 2011 dapat dilaksanakan lebih awal, dan dapat diikuti dengan penyerapan anggaran yang proporsional sepanjang tahun anggaran, sehingga target pemerintah dapat tercapai secara sistematis, efisien, dan sesuai dengan perencanaan. Kementerian negara/ lembaga dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang dan jasa  pada akhir tahun anggaran 2010, sehingga pada awal tahun anggaran 2011 segera dapat diadakan perikatan kontraknya.

Serahterima DIPA 2011Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo dalam laporannya menyampaikan, &ldquoPercepatan penyerahan DIPA ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan dana untuk membiayai  kegiatan pemerintahan sejak hari kerja pertama tahun anggaran 2011.&rdquo

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian RI Suswono yang diwawancarai oleh  perbendaharaan.go.id usai menerima DIPA dari presiden mengatakan, &ldquoKementerian Pertanian akan menyiapkan diri dalam mem-folow up-i amanat Bapak Presiden, agar penyerapan anggaran negara tidak ditunda-tunda.&rdquo

Pelaksanaan APBN tahun 2010 sampai dengan saat ini kurang dapat memenuhi harapan pemerintah, khususnya karena tingkat penyerapan anggaran yang belum maksimal. Sampai dengan tanggal 23 Desember 2010, realisasi anggaran belanja kementerian/ lembaga baru mencapai 83,4% dari pagu APBN-P 2010. Nilai itu sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan kinerja penyerapan anggaran Kementerian dan Lembaga tahun 2009 yang mencapai 86,5% dari pagu riilnya.

Belum optimalnya penyerapan anggaran itu terjadi antara lain disebabkan oleh masalah pengadaan barang dan jasa, serta keterlambatan dalam penetapan pejabat pengelola keuangan. Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan APBN tahun 2010, pemerintah telah menempuh berbagai langkah penyederhaan dan penyempurnaan sistem penganggaran, pengenalan penerapan sistem reward dan punishment, serta penyederhanaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menerbitkan Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 untuk mempercepat  penyerapan anggaran.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas belanja negara, mulai tahun anggaran 2011, perencanaan APBN dilaksanakan dengan menerapkan sistem penganggaran berbasis kinerja yang lebih berorientasi pada output dan outcome. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas-tugas kementerian  negara/ lembaga dapat lebih fokus pada visi dan misi dalam mencapai hasil-hasil yang direncanakan.

Serah Terima DIPA 2011Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan &ldquoMeski di DKI Jakarta kontribusi APBN maupun APBD tidak begitu signifikan, namun saya ingin menekankan bahwa semua pihak, termasuk partai-partai politik, yang menjadi bagian dari decision making process harus bekerja keras dalam turut mendorong pencapaian output dan outcome.&rdquo

DIPA yang diserahkan pada kesempatan itu terdiri dari DIPA Sektoral untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah  kementerian/ lembaga di Daerah, berjumlah 23.692 DIPA dengan nilai Rp432,77 triliun. DIPA Kantor Pusat berjumlah 1.183 DIPA dengan nilai Rp211,23 triliun. Sedangkan DIPA untuk satuan kerja yang berada di daerah berjumlah 22.509 DIPA dengan nilai Rp221,54 triliun.

Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke daerah mulai tahun anggaran 2008 telah ditetapkan untuk diterbitkan di Jakarta dalam satu DIPA untuk seluruh Indonesia. Anggaran transfer ke daerah terdiri atas dana perimbangan sebesar Rp334,32 triliun, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp58,65 triliun. Perincian Dana perimbangan, yaitu DIPA Dana Bagi Hasil sebesar Rp83,55 triliun, DIPA Dana Alokasi Umum untuk 33 propinsi dan 491 kabupaten/ kota sebesar Rp225,53 triliun, dan DIPA Dana Alokasi Khusus untuk 32 propinsi dan 488 kabupaten/ kota sebesar Rp25,23 triliun.

 

Oleh : Novri, Hendy, Tino, Reno &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)