Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Dirjen Perbendaharaan: “DIPA Punyanya Kementerian/ Lembaga”

Liputan Serial Discussion 1 MPKP-FE UI
Jakarta, perbendaharaan.go.id-
Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto menegaskan hal itu ketika bertindak sebagai narasumber dalam Serial Discussion I yang diselenggarakan oleh Magister Perencanaan Kebijakan Publik (MPKP) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Selasa (14/12/2011), di Kampus UI Salemba, Jakarta. Diskusi itu bertajuk &ldquoKeterlambatan Penyerapan Anggaran Belanja Negara, Apa yang Perlu Diperbaiki?&rdquo. Agus Suprijanto menyatakan bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran negara berada di tangan kementerian/ lembaga. &ldquoDIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran- red.) itu punyanya kementerian/ lembaga, jadi apa pun yang terjadi atas DIPA adalah tanggung jawab kementerian/ lembaga&rdquo, tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan mengenai akan diimplementasikannya audit kinerja pada tahun 2012. Audit kinerja lebih menekankan pada pencapaian output, bukan lagi pada besarnya realisasi anggaran. Hal tersebut dilakukan agar anggaran negara harus dapat dikelola sedemikian rupa sehingga kualitas penggunaan dananya dapat ditingkatkan. Secara makro, jelasnya, pemerintah akan mengambil langkah untuk mengalihkan prioritas pendanaan untuk program-program yang produktif, dengan mengurangi porsi pendanaan untuk kegiatan-kegiatan yang konsumtif.

FE UIDalam kesempatan itu Dirjen Perbendaharaan juga menguraikan faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran, khususnya belanja modal, yang terjadi selama ini. Faktor-faktor itu antara lain: struktural, institusional, dan kultural. Faktor struktural, jelasnya, terkait dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam hal-hal seperti pengelolaan keuangan Negara, pengadaan barang dan jasa, serta pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Faktor institusional berkaitan dengan pola manajemen dan kelembagaan, seperti pengangkatan Pejabat Pengelola Perbendaharaan, pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta lemahnya perencanaan dan koordinasi. Sedangkan faktor kultural berfokus pada kebiasaan dan etos kerja para Pejabat Pengelola Perbendaharaan yang cenderung bersikap hati-hati berlebihan, dan menunda menyelesaikan pekerjaan pada batas waktu terakhir.

Dirjen Perbendaharaan menilai wajar sikap Pejabat Pengelola Perbendaharaan yang sangat berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, karena selama ini insentif yang diterimanya  memang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggungnya. &ldquoSebanyak 29.000 orang Pejabat Pengelola Perbendaharaan, yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar- red.) itu satu kakinya ada di kantor, dan satu kakinya lagi ada di penjara&rdquo, katanya bertamsil.

Hendy S. Yudhiyanto dan Tino Adi Prabowo (Media Center Ditjen Perbendaharaan)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)