Liputan rekonsiliasi antara KPPN Jambi, PT. Askes dan Pemda se Propinsi Jambi
Jambi, djpbn.kemenkeu.go.id – Bagi sebagian PNS, pelayanan kesehatan oleh PT. Askes sangat penting. Untuk memperlancar proses pelayanan tersebut data-data yang berkaitan harus akurat. Perlu upaya serius untuk menghindari terjadinya kesalahan. Untuk itu, KPPN Jambi dan PT. Askes Cabang Jambi mengadakan kerja sama untuk menggelar rekonsiliasi data terhadap pihak-pihak yang berkaitan di aula KPPN Jambi (28/4). Ada tiga instansi yang terlibat, yakni KPPN Jambi, PT. askes dan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten atau kota. Melalui acara ini diharapkan depan kesalahan-kesalahan terkait pembukuan IWP dan iuaran wajib askes dari pemda tidak terjadi lagi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi , Drs.Amril Usman,MA menyampaikan arti penting
Rekonsiliasi data IWP dan iuran wajib askes dari masing-masing pemda penting untuk mendukung PT. Askes dalam meningkatan layanannya kepada PNS di bidang kesehatan,” kata Kepala Kanwil DJPBN Propinsi Jambi, Amril Usman saat membuka acara.
“Ketersediaan stok dana untuk layanan obat-obatan dan perawatan kesehatan bagi PNS sangat memerlukan dukungan dari masing masing pemda. Jika dalam rekonsiliasi ditemukan adanya kekurangan penyetoran dari pihak pemda maka PT. Askes dapat mengirimkan surat tagihan kepada pemda dan bendahara umum daerah berkewajiban untuk melunasinya paling lambat lima hari kerja setelah tanggal surat tagihan,” lanjut beliau. “Kiranya masing-masing pemda tetap dapat memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan layanan kesehatan PNS,” tambahnya lagi.
Amril Usman juga mengingatkan tentang pentingnya rekonsiliasi validitas dan keakuratan pembukuan oleh KPPN agar upaya mengejar LKPP dengan predikat WTP dapat diwujudkan.
“Kiranya upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan,” pesannya.
Dalam kesempatan ini Kepala KPPN Jambi , Arief Rahman Hakim, menyampaikan tips-tips khusus agar kualitas data SSBP dari pemda dapat bebas dari kesalahan. Perlunya verifikasi dini oleh petugas pemda dengan mencocokkan terlebih dahulu antara SSBP dengan bukti penerimaan negara (BPN) ketika melakukan setoran ke bank persepsi sehingga apabila terjadi kesalahan atau perbedaan pembukuan oleh pihak bank persepsi dapat segera diketahui dan diminta perbaikannya. Petugas pemda juga harus dapat memastikan akun yang dipakai adalah benar . Apabila ada keraguan dapat menghubungi petugas KPPN untuk konsultasi lebih lanjut.
Oleh : Noegroho – Kontributor KPPN Jambi
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan
- Regional
- Dilihat: 4059