Tapaktuan, djpbn.kemenkeu.go.id. KPPN Tapaktuan yang terletak di ujung Selatan Provinsi Aceh, berlokasi sekitar 8 jam dari Kota Medan, atau sekitar 10 jam dari Kota Banda Aceh dengan kendaraan darat. Merupakan KPPN tipe A2 yang membawahi 137 satuan kerja, yang meliputi wilayah pembayaran 1 Kota dan 3 Kabupaten, yaitu Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Aceh Singkil.
KPPN Tapaktuan baru-baru ini mengadakan sosialisasi di awal tahun anggaran 2012. Pada hari Sabtu (11/2) yang lalu, bertempat di aula Hotel Khairul Syah, Kota Subulussalam diadakan sosialisasi dengan mengundang para Kuasa Pengguna Anggara (KPA) satuan kerja (satker) lingkup Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. Sebenarnya ini adalah sosialisasi kedua kalinya untuk materi yang sama setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 11 Januari 2012 utnuk satker dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Sosialisasi bertema “Mekanisme Pencairan Dana TA. 2012” bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para KPA/Bendahara akan peraturan-peraturan di bidang Perbendaharaan serta perbaikan-perbaikan dalam mekanisme pencairan dana di Tahun Anggaran 2012 yang baru berjalan ini. Penyamaan persepsi di kalangan satker dalam bentuk sosialisasi dipandang perlu mengingat masih banyak terjadi kesalahan satker disaat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). “Mumpung masih di awal tahun anggaran, mari kita samakan persepsi kepada satker,” ujar Azwar, Kepala KPPN Tapaktuan.
Acara sosialisasi dimulai dengan pembacaan doa pada pukul 09.00 WIB, setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Azwar, sembari memberikan materi tentang tata cara penyampaian SPM. Kepala Seksi Bank/Giro Pos Makdi menjadi narasumber tentang pembayaran belanja pegawai negeri sipil (PNS) oleh KPPN serta pencegahan kemungkinan terjadinya retur SP2D. Materi selanjutnya disampaikan Kepala Seksi Pencairan Dana Teguh Wrihatno tentang peraturan-peraturan yang perlu menjadi perhatian para KPA, juga dokumen apa saja yang harus dilampirkan dan yang tidak perlu dilampirkan dalam pengajuan SPM serta kesalahan-kesalahan dalam penerapan pajak. “Untuk TA 2012, SPM Gaji Induk tidak perlu melampirkan daftar gaji, hal ini sesuai PER-37/PB/2009 dan selain lebih ringkas juga akan dapat menghemat pengeluaran untuk pembelian kertas,” tutur Teguh dalam presentasinya.
Kesalahan yang banyak terjadi dan berulang antara lain pencatuman BAS yang tidak tepat, uraian dalam SPTB, SPTJM dan SPM yang tidak sesuai dengan peraturan yang menyebabkan pengembalian SPM oleh KPPN diharapkan dapat diminimalisasi dengan adanya sosialisasi tersebut. Antusiasme para peserta dari Stakeholder cukup besar ini dibuktikan kehadiran yang melebihi target undangan dan dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta sosialisasi pada sesi tanya-jawab. Dan sekitar pukul 13.30 acara pun berakhir namun masih ada beberapa peserta yang masih antusias mengajukan pertanyaan masalah perbendaharaan di luar acara resmi, dan dari pihak KPPN dengan sabar tetap melayani pertanyaan para peserta sehingga peserta dapat pulang dengan hati puas.
Kontributor KPPN Tapaktuan
- Regional
- Dilihat: 2997










