Liputan Sosialisasi Aplikasi SPM dan Peraturan Perbendaharaan Nomor PER-88/PB/2011
Tual, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Tual menggelar Sosialisasi Aplikasi SPM dan Peraturan Perbendaharaan Nomor PER-88/PB/2011 tentang Perubahan Bagan Akun Standar, Rabu (15/2), di Aula Gedung KPPN Tual. Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Tual Eriswan.
Pada kesempatan tersebut Eriswan mengatakan bahwa Awal Tahun Anggaran ini merupakan moment yang tepat untuk pelaksanaan Sosialisasi ini karena pada bulan Januari dan Februari intensitas satuan kerja dalam mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN masih kecil. Pada awal tahun SPM yang diajukan baru sebatas SPM-UP (Uang Persediaan) dan SPM-GUP(Ganti Uang Persediaan). Namun demikian, apabila terdapat kesalahan SPM baik itu pembebanan,fungsi sub fungsi, kegiatan dan lokasi di awal tahun, akan berakibat pada kesalahan proses berikutnya yaitu waktu pelaksanaan Rekonsiliasi. Hal itu akan mempengaruhi Laporan Keuangan baik untuk satker maupun untuk KPPN sebagai Kuasa BUN .
Dalam kesempatan yang sama, Kepala seksi Pencairan Dana, Djon A.Lasut menyampaikan materi mengenai Bagan Akun Standar yang berlaku untuk Tahun 2012. Pada sesi berikutnya perwakilan Satker Dinas Kesehatan Kota Tual menanyakan Aplikasi SPM dan Aplikasi GPP yang telah berulang kali dilakukan update, atas pertanyaan tersebut supervisor KPPN Tual Reza H.Utomo menyatakan bahwa Aplikasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan dari Aplikasi yang sebelumnya.
Pada hari kedua tanggal 16 Februari ditempat yang sama juga dilaksanakan Sosialisasi PER-74/PB/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta aplikasi Konfirmasi Satker atas Surat Setoran. Kepala KPPN Tual me
ngungkapkan selama Tahun 2011 telah terjadi Retur sebanyak 139 SP2D dengan jumlah Nominal sebesar Rp12.269.132.985. Menurutnya hal itu terjadi karena tidak adanya cross check dari PPSPM(Pejabat Penandatangan SPM) sebagai penguji SPP dari Satker. Sedangkan untuk Tahun 2012 dalam dua bulan ini sudah ada empat retur SP2D. Kesalahan tersebut diharapkan agar dapat diminimalisir oleh satker karena proses penyelesainya memerlukan waktu. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Sunyoto. Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian retur SP2D sebagai akibat kekeliruan penulisan nomor rekening, kesalahan pencantuman nama penerima, nomor rekening pasif,serta salah nama. Sementara itu, materi Aplikasi Kompirmasi Surat Setoran Satker disampaikan oleh Aditia.
Kontributor Eriswan KPPN Tual
- Regional
- Dilihat: 3497










