Liputan Kegiatan Penelitian Keabsahan Surat setoran sebagai Lampiran SPM GU Nihil TA 2011, penelitian KIPS dan Retur SP2D lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta
Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - “Dalam pengajuan SPM GUP Nihil pada akhir TA 2011 yang relatif banyak dan penyelesaian SP2D yang sedemikian cepat, apa iya KPPN sempat melakukan pengujian terhadap keabsahan surat setoran?” demikian pertanyaan menggelitik yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Hendro Baskoro dalam pengarahan rapat persiapan awal tahun anggaran 2012 dengan Bidang Pembinaan Perbendaharaan. Lebih lanjut dirinya menyampaikan kekhawatiran jika situasi akhir tahun tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyampaian SPM ke KPPN sehingga dapat mengakibatkan kerugian Negara.
Dengan latar belakang tersebut serta sebagai amanat dari prinsip check and balance dan kehati-hatian dalam pengelolaan Keuangan Negara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DI Yogyakarta menggagas kegiatan penelitian keabsahan surat setoran sebagai lampiran SPM GU Nihil akhir tahun anggaran 2011. Hal lain yang dipertanyakan oleh Hendro adalah petugas satker yang mengajukan SPM ke KPPN apakah sudah dibuatkan buku register penerbitan KIPS? Ujung dari tata kelola ini adalah pengamanan untuk petugas KPPN, sehingga kasus SPM “Fiktif” seperti yang terjadi pada KPPN Jakarta II diharapkan tidak terjadi. Penelitian Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) ini juga sebagai langkah awal untuk pembenahan tentang petugas yang seharusnya berhubungan dengan KPPN. Dalam PER-57/PB/2010 dan Per-41/PB/2011 disebutkan bahwa petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana, namun dalam prakteknya petugas yang ditunjuk tersebut memiliki jabatan yang amat beragam, mulai dari Bendahara Pengeluaran, PPABP, PPSPM, staf, operator bahkan sampai Bendahara Penerimaan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 telah diatur mekanisme dan waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada satuan kerja dimulai dari Bendahara Pengeluaran, PPK dan PPSPM. Dari mekanisme tersebut tersirat bahwa petugas yang berhubungan dengan KPPN terkait SPM seharusnya adalah PPSPM atau staf PPSPM. Bendahara Pengeluaran, PPK apalagi Bendahara Penerimaan bukanlah pejabat yang seharusnya mengantar SPM atau mengambil SP2D, dengan memperhatikan urgensi tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
Kegiatan penelitian berlangsung selama tiga hari pada KPPN Yogyakarta, KPPN Wates dan KPPN Wonosari. Penelitian terhadap surat setoran, dari sebanyak 4.332 handling surat setoran sebagai lampiran 918 SPM GUP Nihil TA 2011, tidak ditemukan surat setoran yang terindikasi tidak sah. Namun, ditemukan beberapa surat setoran yang tidak dikonfirmasi oleh petugas KPPN sebagaimana diatur dalam SE-18/PB/2010. Setelah dilakukan pengecekan ke aplikasi Bendum setoran tersebut sudah masuk ke rekening kas negara.
Dalam hal Penelitian KIPS, hasil penelitian menunjukkan hanya 206 dari 637 KIPS atau 32% yang dipegang oleh pejabat yang semestinya (PPSPM atau stafnya), sisanya sebanyak 68% dipegang oleh pejabat lain. Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I. Yogyakarta ke depan diharapkan melakukan penertiban KIPS sehingga mekanisme check and balance dalam pengelolaan keuangan Negara pada satker dapat terwujud. Disamping itu pada KPPN agar dibuatkan buku register pengelola keuangan satker, sehingga terwujud ketertiban dan mempermudah pengawasan petugas satker yang terkait dengan pengurusan pengeluaran negara pada KPPN.Terkait dengan retur SP2D, jumlah retur yang belum selesai s.d. tahun 2011 berjumlah Rp. 6.494.104.222,- terdiri dari retur SP2D tahun 2011 sejumlah Rp. 6.287.994.000,- dan retur tahun 2009, 2008 dan 2007 sejumlah Rp. 206.110.217,-. Terhadap retur SP2D tersebut sedang dilakukan proses penyelesaian sebagaimana mestinya. Jumlah SP2D retur tahun 2011 sebanyak 1.357 dimana 1.091 retur berasal dari Satker Dinas Pendidikan Provinsi D.I. Yogyakarta untuk pembayaran tunjangan profesi. Tingginya retur terhadap tunjangan profesi tersebut disebabkan oleh kesulitan verifikasi karena pembayaran tersebar di provinsi dan pembayaran dilakukan 6 bulan sekali sehingga relatif banyak rekening yang menjadi pasif akibat diambil dananya oleh pemilik rekening. Untuk meminimalkan retur tersebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta mengusulkan tiga mekanisme alternatif, yaitu: Diknas membuat MoU dengan PT Pos untuk penyaluran tunjangan profesi; untuk memudahkan verifikasi SPM tunjangan profesi agar dibuat per Kabupaten/Kota; koordinasi dengan pihak perbankan untuk menaikkan saldo minimal guna menghindari retur karena rekening pasif
Secara umum satker di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta telah memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait dengan penyetoran pajak dan bukan pajak ke rekening Kas Negara.Terhadap pemegang KIPS yang belum sesuai dengan kondisi ideal yang diharapkan, merupakan “PR” bagi jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta untuk melakukan pembenahan dan pembinaan secara berkesinambungan serta diharapkan dibuatkan penegasan tentang petugas yang seharusnya. Selanjutnya terkait retur SP2D terutama untuk retur sebelum tahun 2010 yang belum dimintakan kembali, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta akan melakukan koordinasi dengan satker terkait untuk kepastian status tagihannya dan dilakukan reklasifikasi untuk penyajian laporan keuangan.
Oleh : Arief R-Kontributor Kanwil Yogyakarta










