Liputan Sidang Gugatan pada PTUN Banjarmasin
Banjarmasin,perbendaharaan.go.id – Setelah bersidang marathon setiap pekan selama 11 (sebelas) kali sidang mulai 22 Januari 2013 sampai dengan 09 April 2013, akhirnya KPPN Banjarmasin menang atas gugatan CV. Prihatini Ciptaning yang merupakan rekanan satker Dinas Peternakan Prop. Kalimantan Selatan. Gugatan didaftarkan dengan nomor : 02/G/2013/PTUN.BJM di PTUN Banjarmasin terkait dengan klaim pencairan garansi bank pada akhir tahun anggaran 2012. Objek Gugatan adalah surat Kepala Kantor KPPN Banjarmasin nomor : S-465/WPB.19/KP.045/2013 tanggal 9 Januari 2013 perihal pengajuan klaim pencairan jaminan/garansi bank kepada Bank Bukopin Cabang Utama Banjarmasin.
Tahapan sidang mulai dari tahap pemeriksaan persiapan sampai dengan putusan diikuti oleh tim kuasa hukum yang merupakan sinergi dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan dan KPPN Banjarmasin. Disamping sinergi, tim juga berkoordinasi efektif dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Putusan sidang di PTUN Banjarmasin masih merupakan putusan sidang tingkat pertama, sehingga tidak menutup kemungkinan pihak pengugat melakukan upaya banding. Namun demikian pada prinsipnya, KPPN Banjarmasin tetap optimis bisa menang pada tingkatan sidang berikutnya.
Beberapa pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim adalah tindakan klaim pencairan garansi bank oleh Kepala KPPN Banjarmasin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Per-37/PB/2012 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2012 dan yurisprudensi nomor register 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang diajukan oleh tim kuasa hukum KPPN Banjarmasin
Hikmah dalam sengketa PTUN ini khususnya bagi KPPN adalah perlunya ketaatan terhadap aturan, kecermatan dalam penelitian dokumen dan pengarsipan yang baik. Disamping itu juga harus ditunjang oleh payung hukum yang kuat dalam proses pencairan dana. Apabila hal-hal tersebut terpenuhi dan didukung oleh tim kuasa hukum yang solid maka akan lebih mudah bagi KPPN menghadapi setiap gugatan.
Oleh: Suhartono – Kontributor KPPN Banjarmasin
- Regional
- Dilihat: 3505










