Liputan Rakor & Sosialisasi RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jogjakarta, djpbn.kemenkeu.go.id – Dalam rangka pelimpahan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan tugas di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Materi yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah pelimpahan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan tugas di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan tindak lanjut persiapan implementasi PMK No. 169/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun sebagian kewenangan yang dilimpahkan DJA kepada DJPB antara lain identifikasi satker PNBP, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.
Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Alfiah, Kamis (27/6) di Aula Lantai III Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta. Acara diikuti oleh 34 satuan kerja PNBP lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta dan satker Kementerian Keuangan wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta. Dalam sambutannya beliau memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Direktorat Jenderal Anggaran karena Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta mendapat kehormatan untuk mendapat kesempatan pertama Sosialisasi RUU Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Bertindak selaku narasumber adalah Amnu Fuady dan Diah Dwi Utami dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Taukhid dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Acara yang dipandu oleh Evan Himawan selaku moderator berjalan menarik.
Sosialisasi diawali dengan paparan materi RUU Perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP, diantaranya disampaikan 3 arah perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 yaitu : mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi (good governance), memastikan dan menjaga ruang lingkup PNBP sesuai Undang Undang Keuangan Negara (non tax coverage), dan mengoptimalkan pendapatan Negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Kemudian dilanjutkan dengan materi PMK Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan, dan terakhir disampaikan materi pelimpahan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan tugas di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya sinergi antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pengelolaan PNBP diharapkan temuan BPK terkait pengelolaan PNBP seperti PNBP yang kurang/belum dipungut, PNBP yang digunakan langsung diluar mekanisme APBN, PNBP yang tidak disetor tepat waktu/terlambat setor, dan PNBP yang belum didukung dengan dasar hukum yang memadai dapat diminimalisir. Sehingga pengelolaan PNBP kedepan bisa lebih baik lagi agar fungsi PNBP sebagai sumber pembiayaan APBN dapat terus ditingkatkan mengingat tren yang selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Dalam APBN tahun 2013 dari pendapatan negara sebesar Rp 1.529,7 triliun kontribusi pajak sebesar Rp 1.192,9 triliun, PNBP sebesar Rp 332,2 triliun dan hibah sebesar Rp 4,5 triliun. Belum dikelola dengan maksimal saja PNBP sudah bisa memberikan kontribusi yang sangat signifikan, apalagi kalau dikelola dengan lebih baik dan lebih serius seperti pajak yang dikelola oleh unit eselon I tersendiri dengan jumlah pegawai puluhan ribu (+31.000 pegawai). Bandingkan dengan PNBP yang saat ini dikelola oleh unit eselon II di Direktorat Jenderal Anggaran dengan jumlah pegawai yang hanya berjumlah kurang lebih 70, semoga…
Evan Himawan, Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY.
- Regional
- Dilihat: 3371










