Medan, djpbn.kemenkeu.go.id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan acara Sosilisasi dan Pembentukan Forum Komunikasi bersama dengan satuan kerja (satker) BLU/BLUD, Rabu (8/10), di Aula Kanwil. Acara ini merupakan rangkaian kelanjutan acara sharing session tentang pengelolaan BLU/BLUD yang telah diselenggarakan sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2014.
Narasumber dalam acara ini adalah Suwignyo dan Mangappu Pasaribu dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. Sedangkan acara ini diikuti oleh lima belas satker yang telah ditetapkan menjadi BLU/BLUD yang terdiri dari instansi pendidikan dan rumah sakit pada wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
Acara diawali dengan penandatanganan berita acara pembentukan forum komunikasi pengelola BLU/BLUD oleh para pimpinan satker BLU/BLUD dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara. Penandatanganan berita acara ini menandai terbentuknya forum komunikasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara dengan seluruh Satker BLU/BLUD secara formal.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Mirza Effendi, dalam keynote speech sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa pembentukan BLU merupakan salah satu bentuk implementasi dari reformasi manajeman keuangan yang telah dituangkan dalam paket Undang-undang di bidang Keuangan Negara, yaitu dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Salah satu yang mendasari pembentukan BLU ini adalah adanya keterbatasan keuangan Negara pada satu sisi, sementara di sisi lain adanya tuntutan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dibentuknya BLU, maka dimungkinkan adanya peningkatan pelayanan yang diberikan oleh satker dengan pengelolaan anggaran secara komersial, meskipun pencarian profit bukan merupakan tujuan utama. Pada akhir keynote speech tersebut, Mirza Effendi berharap forum ini bisa menjadi sarana untuk berdiskusi, baik secara formal maupun informal, sehingga permasalahan-permasalahan yang terkait dengan BLU/BLUD bisa diselesaikan. Salah satu alasannya adalah sebagian besar satker yang telah ditetapkan sebagai BLUD ternyata sampai saat ini hanya sekedar status saja, namun secara de facto, belum melaksanakan pengelolaan BLUD sebagaimana mestinya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang kebijakan remunerasi yang disampaikan oleh Suwignyo, Kepala Seksi Renumerasi BLU Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU dengan moderator Andri Asmara Jaya, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I. Suwignyo dengan lugas dan gamblang menyampaikan gambaran umum, konsep dan filosofi mengenai remunerasi BLU/BLUD. Point penting yang ditekankan olehnya adalah bahwa remunerasi pada BLU/ BLUD pada dasarnya tergantung pada capaian kinerja dari satker tersebut. Hal ini harus dipahami dengan baik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam BLU, agar mempunyai persamaan persepsi bahwa tujuan utama dari dibentuknya BLU/BLUD adalah peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, bukan pada peningkatan kesejahteraan dari pengelola BLU/ BLUD.
Pada sesi tanya jawab, peserta sangat antusias mengenai mekanisme penentuan remunerasi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Terlebih lagi, dari lima belas satker BLU/BLUD di Provinsi Sumatera Utara, ternyata baru satu satker yang telah memiliki keputusan mengenai remunerasi, yaitu RSU Adam Malik. Narasumber menyebutkan bahwa proses persetujuan remunerasi untuk RSU Adam Malik memakan waktu yang relatif lama, yaitu sejak tahun 2011 dan baru selesai tahun 2014. Lamanya waktu ini menggambarakan betapa kompleksnya prosedur yang harus dijalani. Namun demikian, Suwignyo menyampaikan bahwa norma waktu persetujuan di Direktorat PK BLU paling lama adalah tiga bulan, sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar diterima. Hal ini disampaikan mengingat ada pertanyaan dari perwakilan RS Haji Medan mengenai lama dan berlikunya proses persetujuan remunerasi ini.
Antusiasme dari peserta juga terlihat dari keinginan untuk menindaklanjuti kegiatan forum komunikasi ini dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bersifat teknis dan melibatkan pemda sebagai owner untuk BLUD. Hal ini dimaksudkan agar ada kesamaan pemahaman pihak-pihak, khususnya dari pemda, sehingga ada dukungan dalam pelaksanaan BLUD. Dukungan dari pimpinan daerah sangat penting terkait dengan kewenangan penentuan renumerasi yang dimiliki oleh kepala daerah (gubernur/ Bupati/ Walikota). Narasumber mengharapkan agar pemahaman yang benar mengenai tahapan dan prosedur penentuan remunerasi, menjadi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Pada sesi terakhir narasumber berharap bahwa Kanwil Ditjen Perbendahaan Provinsi Sumatera Utara dapat bersinergi dengan satker BLU/BLUD dan pemda. Hal ini terkait dengan penajaman fungsi dan tugas baru yang diemban oleh kanwil sesuai dengan kedudukan dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Dengan demikian, satker BLU/BLUD dapat berkonsultasi dengan kanwil ditjen perbendaharaan di daerah, dan tidak harus datang ke Direktorat PK BLU di Jakarta.
Oleh : Kontributor Kanwil Prov. Sumatera Utara
- Regional
- Dilihat: 2838