Liputan Rapat Gabungan KPPN Merauke Bersama Bank/Pos Persepsi Selaku Mitra Kerja KPPN
Merauke, djpbn.kemenkeu.go.id - KPPN Merauke untuk pertama kalinya di tahun 2010 menggelar acara Rapat Gabungan dengan mitra kerja bank/pos persepsi, pada hari Rabu (30/6), di ruang rapat Kepala KPPN Merauke.
Rapat digelar guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pelimpahan dana yang tepat waktu, sebagaimana diatur dengan Perdirjen No. 59 Tahun 2007 dan Perdirjen No. 14 Tahun 2010. Dalam kesempatan pertama, Pjs. Kepala KPPN Merauke, Paulina Latupeirissa menyampaikan bahwa acara rapat gabungan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi antara KPPN dengan pihak Bank/Pos Persepsi selaku mitra kerja KPPN tentang pelimpahan dana yang dilakukan selama ini, mengingat masih ditemukan beberapa bank/pos persepsi yang terlambat melakukan pelimpahan dana.
Paulina Latupeirissa menambahkan bahwa sesuai dengan Kontrak Jasa Pelayanan Perbankan/Pos sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi, juga sebagai BO I Mitra Kerja KPPN yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2009 dan berlaku sejak 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2012, harus kita junjung tinggi. Sampai dengan saat ini masih ditemui beberapa Bank/Pos Persepsi dan BO I belum memahami dengan baik hak dan kewajibannya, pihak bank selain fungsi sebagai pelaksanaan anggaran melalui penerbitan SP2D oleh KPPN, dan penerimaan melalui Bank/Pos persepsi juga harus diadministrasikan dengan sebaik-baiknya demi terlaksananya kesepakatan kontrak kerja yang telah ditandatangi bersama untuk mencapai tujuan dimaksud.
Acara rapat gabungan ini sengaja dilakukan guna mengulas kembali tentang pelaksanaan TSA Penerimaan Negara kepada Bank-Bank Persepsi dan menyamakan persepsi terhadap Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi, untuk menghindari adanya kesalahan dan keterlambatan pelimpahan serta keterlambatan dalam penyampaian laporan harian sebagaimana pula telah dilakukan oleh Pimpinan di tingkat Pusat maupun di Provinsi seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh 5 Bank Persepsi dan 1 Kantor Pos Persepsi.
Acara kemudian dilanjutkan oleh Pjs Kepala Seksi Bendahara Umum KPPN Merauke, Sanyoto Danang Prabowo, beliau mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat kendala dalam pelaporan Bank/Pos ke KPPN dalam hal kelengkapan dokumen maupun ketepatan waktu. Bahkan, beberapa bank terpaksa dikenakan denda dikarenakan terlambat melakukan pelimpahkan penerimaan Negara ke Bank Indonesia. Hal ini terjadi antara lain karena Kantor Cabang Bank/Pos belum sepenuhnya mengetahui kewajiban yang tertuang dalam Naskah perjanjian tersebut, sehingga acara rapat gabungan ini dilakukan guna menyamakan persepsi, tentang kewajiban Bank/Pos Persepsi. Kewajiban tersebut antara lain membuka loket pada jam buka kas dan melaporkan LHP ke KPPN tepat waktu, serta menutup loket sebelum jam 15.00. dan melakukan pelimpahan pada hari itu juga. Rapat gabungan dilakukan oleh KPPN Merauke selaku inisiator, pelaksanaan rapat gabungan mewujudkan apa yang tertuang didalam peraturan dimaksud demi terlaksananya TSA dengan baik, sehingga pihak Bank/Pos Persepsi dapat melakukan kewajibannya yang sebagaimana tertuang dalam perjanjian, agar penerimaan Negara dapat ditingkatkan.
Sahnya suatu penerimaan negara ditandai dengan validasi penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Pos (NTB/NTP), sehinga NTPN dan NTB dapat tergambar dalam SSP sehingga tidak menyulitkan WP untuk membuktikan pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana petugas pajak selalu menanyakan nomor NTB dan no. NTPN dan diharapakan agar pihak Bank/Pos Persepsi pada saat melakukan pelimpahan supaya mencantumkan uraian nama bank pada kolom keterangan RTGS guna memudahkan pihak KPPN Jayapura selaku KPPN Induk KBI dalam mengidentifikasi pelimpahan dimaksud.
Sesi terakhir rapat gabungan KPPN Merauke dengan Bank/Pos Persepsi selaku mitra kerja diwarnai dengan diskusi interaktif, berkaitan dengan pelayanan, imbalan jasa dan pengembalian kelebihan pelimpahan dari KPPN. Selanjutnya, acara ditutup oleh Pjs. Kepala KPPN Merauke, pada pukul 11.30, dengan harapan rapat gabungan kali ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak dan kerjasama semakin ditingkatkan sebagaimana Motto Kabupaten Merauke yaitu Izakod Bekai Izakod Kai “Satu Hati Satu Tujuan”.
*) Izakod Bekai Izakod Kai adalah Satu Hati Satu Tujuan
Oleh : Salampessy M. Insan – Kontributor KPPN Merauke