Sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 menjangkiti dunia. Virus yang awalnya muncul di kota Wuhan, Cina tersebut dengan cepat menyebar ke seluruh penjuru dunia. Makhluk kecil tak kasat mata ini mampu membuat para pemimpin negara harus putar otak dikarenakan efek yang ditimbulkan sangat masif, terutama di bidang ekonomi dan kesehatan.
Covid-19 dapat dengan mudah menyebar melalui droplet yang masuk ke tubuh manusia. Oleh karena penyebaran yang sangat cepat, salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19 adalah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB adalah pembatasan kegiatan dan interaksi dalam suatu wilayah. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan diharapkan dapat mengurangi korban terjangkit sehingga pandemi di Indonesia dapat segera terselesaikan.
Selain bidang kesehatan, pandemi juga sangat mempengaruhi ekonomi di Indonesia. Banyak sekali lapangan kerja yang terpaksa memberhentikan pegawainya karena tidak mampu bertahan melawan pandemi. Meningkatnya pengangguran tersebut juga tentunya membuat tingkat konsumsi masyarakat menurun. Dalam skala ekonomi makro, penurunan konsumsi masyarakat dapat berimbas kepada penurunan pertumbuhan ekonomi.
Ancaman terhadap ekonomi akibat pandemi membuat Kementerian Keuangan mengemban tugas yang sangat penting dalam rangka pemulihan ekonomi. Misi tersebut salah satunya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai Eselon I di lingkup Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran.
Pelaksanaan anggaran yang baik tentu menjadi kunci terlaksananya program-program pemerintah. Terlaksananya program pemerintah dengan baik tentunya dapat menghasilkan capaian yang tepat sasaran. Untuk itu DJPb berkomitmen penuh dalam melaksanakan anggaran dan mengawal pundi negeri tersebut agar berdaya guna maksimal menghadapi pandemi.
Berbagai program telah dilakukan oleh DJPb mulai dari pemberian insentif hingga refocusing pelaksanaan anggaran dan memprioritaskan untuk kegiatan penanggulangan Covid-19. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk kembali menyehatkan masyarakat Indonesia dan juga sebagai stimulus dalam memulihkan perekonomian indonesia yang terdampak pandemi.
Pemberian insentif dilakukan baik dengan bantuan langsung maupun dari segi pembiayaan. Bantuan langsung diberikan kepada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa yang disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal DJPb. Sebagai stimulus bagi masyarakat, BLT diharapkan mampu meningkatkan daya beli dengan tujuan untuk dapat meningkatkan konsumsi sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara. Selain itu, insentif juga diberikan kepada para tenaga kesehatan yang tengah berjuang dalam menghadapi pandemi yang melanda. Pemberian insentif ini sebagai bentuk dukungan untuk dapat menjaga semangat para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan.
Dari segi pembiayaan pun dilakukan relaksasi, restrukturisasi, dan perluasan pembiayaan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Relaksasi dan restrukturisasi dilakukan dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga. Perluasan pembiayaan dilakukan dengan stimulus bantuan modal kerja bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19. Relaksasi, restrukturisasi, dan perluasan pembiayaan dilakukan agar dapat memberi ruang bagi para pelaku usaha untuk tetap dapat bertahan dan mengembangkan usaha mereka agar tidak mati akibat pandemi yang melanda. Dengan pelaku usaha yang tetap bertahan di tengah pandemi, diharapkan mampu mengurangi laju pengangguran akibat Covid-19 sehingga perekonomian tetap kuat.
Refocusing pelaksanaan anggaran dan prioritas untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 juga menjadi salah satu langkah yang diambil. Percepatan belanja dilakukan apabila itu terkait dengan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 seperti pembelian vaksin, kebutuhan obat-obatan, sarana prasarana kesehatan, juga insentif para tenaga kesehatan. Refocusing dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pandemi di negara kita tercinta ini. Refocusing dilakukan agar realisasi anggaran dapat dilakukan tepat sasaran sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh DJPb dalam rangka pemulihan ekonomi dan kesehatan nasional. Stimulus yang telah diberikan diharapkan dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang positif sehingga dapat memulihkan kembali perekonomian nasional.
Hasil dari upaya tersebut terlihat jelas dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Naik dan turunnya PDB menandakan naik dan turunnya perekonomian Indonesia. Kala kasus pertama Covid-19 di Indonesia terjadi pada bulan Maret 2020, hal tersebut langsung berimbas kepada PDB Indonesia triwulan I sebesar 2,97%, atau terjadi penurunan 2% dibanding triwulan IV 2019 4,97%. PDB triwulan II 2020 mengalami penurunan signifikan 8,29% menjadi -5,32%. Setelah berbagai strategi yang diterapkan untuk pemulihan ekonomi, hasilnya mulai terlihat di PDB triwulan III 2020 hingga triwulan II 2021 yang terus meroket hingga 7,07%, menandakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang makin sehat. Pada triwulan III 2021 PDB Indonesia berada di titik 3,51%. Terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi jika dibandingkan dengan triwulan II 2021. Namun, perlambatan tersebut wajar terjadi dikarenakan Covid varian Delta yang menyebar secara global.
Dari sisi kesehatan, total sasaran vaksinasi adalah 208.265.720 jiwa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI hingga tanggal 17 Januari 2022, total vaksinasi dosis 1 telah mencapai 176.35.955 dosis (84,68%) dengan total vaksinasi dosis 2 mencapai 119.774.308 dosis (57,51%). Tentunya akselerasi pemberian vaksin terus dilakukan untuk menurunkan potensi penyebaran Covid-19. Dengan menurunnya potensi penyebaran, diharapkan dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Kemudian, DJPb melalui Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) terus mendorong para Badan Layanan Umum khususnya rumah sakit BLU untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dalam PP No. 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan esensi dari BLU sebagai instansi yang memang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, rumah sakit BLU sudah seharusnya dapat bersikap adaptif, responsif, dan menjadi solusi bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Lentera asa makin terang ditandai dengan berbagai hasil positif yang ditimbulkan dari upaya yang telah dilakukan. Dengan melangkah bersama menyatukan irama, maka tujuan mencapai Indonesia menuju pemulihan ekonomi dan kesehatan nasional tentulah akan lebih mudah tercapai. Sepanjang tahun 2021 Covid-19 dengan varian baru yang makin merajalela menjadi tantangan tersendiri dalam pemulihan ekonomi dan kesehatan nasional.
Tahun 2022 telah menyapa namun perang melawan pandemi masih terus berlaga. DJPb telah melakukan berbagai manuver dalam rangka mewujudkan pemulihan ekonomi dan kesehatan nasional. Sejatinya Covid-19 ini merupakan ujian bagi kita semua. Permasalahan bersama ini tentunya tidak akan selesai tanpa adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Mari bersama mengawal APBN, bersama menghadapi pandemi, demi Indonesia yang bangkit kembali.
Oleh: Muhammad Naufal Fadhlurahman, KPPN Kotamobagu
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi