O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Perlawanan Terhadap Tipikor dalam Pembayaran Belanja Negara

Reformasi bidang keuangan negara ditandai dengan terbitnya paket tiga UU bidang keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Tujuan reformasi tersebut menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dari korupsi (clean government) untuk memastikan keamanan aset negara dan tidak terjadi kerugian negara. Selanjutnya, seluruh proses dalam pembayaran tagihan kepada negara, telah dilakukan tahapannya dengan benar. Dari mulai perencanaan sampai dengan pembayaran, baik yang keluar dari Bendahara Umum Negara (BUN) maupun Bendahara Pengeluaran.

Pencegahan Kerugian Negara

Pengelolaan keuangan negara harus bisa menjamin keamanan keuangan negara dan menghindarkan terjadinya kerugian negara. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pencegahan kerugian negara akan sangat tergantung dari manusia yang menjalankannya, pada integritas Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, dan PPSPM), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Tidak ada sistem buatan manusia yang sempurna. Reformasi pengelolaan keuangan negara masih menyisakan sedikit celah dalam penerapan mekanisme saling uji (check and balance). Celah itu adalah sekalipun Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Umum Negara (BUN) mengetahui ada penyimpangan secara material, keduanya tidak ada kewenangan menolak tagihan belanja negara apabila secara dokumen sudah lengkap, benar, dan sah.

Maka, permasalahan yang muncul adalah upaya apa yang bisa dilakukan untuk melakukan pencegahan dan perlawanan terhadap tipikor. Hal ini penting, untuk menjaga supaya tidak ada yang main curang terhadap keuangan negara.

Mekanisme check and balance sebenarnya bukan hanya terjadi di internal K/L tapi juga antara K/L sebagai Pengguna Anggaran dengan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Untuk melaksanakan amanat UU nomor 17 Tahun 2013 tersebut, serta untuk menjamin terselenggaranya mekanisme saling uji (check and balance) dalam proses pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), maka dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan material dan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan/pembayaran

Menteri Keuangan selaku BUN adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir dan manajer keuangan. Berbeda dengan fungsi pre audit yang dilakukan oleh Kementerian teknis atau post audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.

Di sinilah pentingnya pemahaman yang sama oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak dengan gampangnya ikut mempersalahkan BUN/Kuasa BUN ketika terjadi kerugian negara dalam pelaksanaan anggaran. Seluruh pelaksanaan kegiatan serta ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Titik krusialnya ada pada tahap pembayaran belanja negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa BUN di daerah menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebagai tahap terakhir proses pembayaran kepada pihak ketiga dalam pembayaran secara langsung. Sedangkan pembayaran dalam sistem Uang Persediaan (UP) terjadi dengan dilaksanakannya pelunasan oleh Bendahara Pengeluaran pada satker atas tagihan yang diajukan.

Dalam hubungan satker sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPPN sebagai Kuasa BUN, pembayaran yang dilaksanakan karena adanya perintah bayar. Perintah bayar tersebut berupa SPM yang diterima KPPN selaku Kuasa BUN dari PPSPM. Dalam internal satker, perintah bayar tersebut berupa Surat Perintah Bayar (SPBy) dari PPK kepada Bendahara Pengeluaran. Keduanya diberikan posisi pasif oleh peraturan perundangan.

Baik Kuasa BUN maupun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa fisik atau material barang/jasa yang akan dibayarkan. Seorang Bendahara Pengeluaran tidak dapat menolak SPBy yang diterimanya walaupun mengetahui SPBy tersebut fiktif. Demikian juga dengan KPPN sebagai Kuasa BUN, tidak dapat menolak pembayaran tagihan kepada negara, sepanjang secara dokumen SPM-nya telah memiliki bukti dukung yang lengkap dan sah.

Upaya pencegahan yang bisa dilakukan sebagai Bendahara Pengeluaran apabila mengetahui ada SPBy yang fiktif adalah menanyakan langsung hal tersebut kepada PPK. Dari sisi Kuasa BUN, upaya preventifnya dengan edukasi kepada pejabat perbendaharaan satker untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar.

Pengujian tagihan sendiri sesungguhnya merupakan salah satu tindakan pencegahan terjadinya kerugian negara. Pengujian tagihan yang benar akan memberikan ketepatan dalam penyaluran uang negara sehingga tidak salah sasaran. Melalui pengujian tagihan, diharapkan dokumen yang menjadi dasar tagihan kepada negara sudah benar secara material dan administrasi. Menjalankan mekanisme check and balance yang benar antar pejabat perbendaharaan menjadi penting dan krusial.

 

Perlawanan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Merugikan keuangan negara merupakan unsur dari delik korupsi dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan aset negara. Baik dalam bentuk uang, surat berharga, maupun barang. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tipikor tidak bisa dibiarkan terjadi. Apabila tidak bisa dilakukan pencegahan maka harus dilakukan upaya perlawanan terhadap pelaku tipikor.

Walaupun Kuasa BUN dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat disalahkan ketika melakukan pembayaran tagihan negara, tetapi secara filosofis, para pengelola keuangan negara termasuk pejabat perbendaharaan tetap punya tanggung jawab memastikan uang negara aman dan tidak terjadi kerugian negara.

Tindakan pembiaran terjadinya kerugian negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan disiplin PNS. Hal tersebut dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila bisa dibuktikan. Diminta kepedulian dan keberanian PNS untuk melaporkan kecurangan yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 11 ayat (2)b yang berbunyi:

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan / atau pemerintah.

 

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila ada hal yang merugikan keuangan negara merupakan kewajiban PNS. Kewajiban sebagai PNS melekat pada semua pejabat/pegawai termasuk pada Kuasa BUN dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, terdapat alternatif untuk melaporkan ke saluran pengaduan K/L terkait. Untuk yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan sudah ada WISE dan SIPANDU. Adapun untuk kejadian di luar Kemenkeu, bisa langsung melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memilih salah satu media, yaitu WhatsApp 0811959575, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , dan KPK Whistleblower's System melalui: http://kws.kpk.go.id. Pilihan lain adalah dengan pengaduan ke Kemenpan RB melalui link pengaduan https://www.lapor.go.id/.

Setiap rupiah dari uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jadi jangan beri ruang terhadap tipikor. Apabila tidak bisa dicegah, maka lakukan pelaporan. Itulah bentuk perlawanan terhadap tipikor dalam pembayaran belanja negara.

 

Ditulis Oleh: Noegroho (Kepala Bidang SKKI, Kanwil DJPb Prov. Gorontalo)

 

Disclaimer:

Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pendapat instansi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)