O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Mimpi Dana Abadi Daerah, Akankah Jadi Kenyataan?

Oleh: Royhul Akbar, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Metro

 

Jika kita kaya, tetapi malas bekerja, lalu ingin tetap hidup dengan nyaman tanpa melakukan apa-apa, deposito bisa menjadi salah satu kuncinya. Terlepas dari perbandingan instrumen investasi keuangan yang ada saat ini, deposito yang nilai pokoknya besar pasti memiliki imbal hasil yang besar. Kita bisa hidup sejahtera dan menjalani hari-hari dengan tenang tanpa bekerja, sambil menikmati “bunga” yang mencukupi kebutuhan hidup. Dengan keinginan yang tidak muluk-muluk maka saat itu kita bisa dikatakan sudah sejahtera.

Mirip dengan analogi di atas, apakah mungkin suatu daerah bisa menjamin  tersedianya sumber keuangan yang dapat bebas digunakan tanpa berbuat apa-apa serta dana secara terus menerus tersedia? Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru terbit pada awal tahun 2022, kemungkinan itu bisa saja terjadi dengan memanfaatkan Dana Abadi Daerah (DAD). 

Untuk menyederhanakan pemahaman mengenai DAD, pendekatan yang mudah adalah menggunakan perumpamaan Dana Abadi. Saat ini dana abadi yang dikelola pemerintah Indonesia serta mempunyai peran yang sangat penting adalah Dana Abadi Pendidikan. Dana ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, yang berguna untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Dana Abadi Pendidikan ini dikelola oleh  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah lembaga yang mengelola dana pendidikan di bawah Kementerian Keuangan.

Dana Abadi Pendidikan dikelola serta didapatkan dari dana pengembangan pendapatan nasional, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah. Manfaatnya telah dirasakan oleh 29.872 orang penerima beasiswa, 14.419 alumni, dan 1.668 proyek riset (data akhir tahun 2021).  Jumlah dana abadi pendidikan yang dikelola sampai dengan akhir tahun 2022 adalah sekitar Rp120 triliun yang berguna bukan hanya untuk beasiswa saja, melainkan juga untuk penelitian sampai menjaga cagar budaya yang perlu dilestarikan.

Kembali ke DAD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahannya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing di daerahnya masing masing. Dalam peraturan tersebut diatur pula terkait parameter keuangan dan keekonomian daerah, serta bagaimana hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dengan terbitnya UU HKPD tersebut, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengelola “deposito” yang bunganya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah, misalnya untuk membiayai pengeluaran rutin seperti pemeliharaan aset daerah atau apa pun kemanfaatannya, yang secara langsung akan memperlebar ruang fiskal pembangunan di daerah tersebut. Kemanfaatan lain dari bunga DAD yang rutin didapatkan juga dapat ditambahkan ke pokok DAD, untuk makin memperbesar imbal hasilnya di kemudian hari.

Pada pasal 165 UU Nomor 1 tentang HKPD, dijelaskan tentang pengelola dana abadi daerah dan tata cara investasi agar dana daerah terus berkembang, selain itu juga mengamanatkan agar dibuat Peraturan Pemerintah lain yang khusus mengatur DAD.

Berdasarkan hasil penelusuran, seluruh provinsi memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber penghasilan asli dari provinsi tersebut untuk membiayai pemerintahannya sendiri berdasarkan tata cara perolehan dan aturan yang berlaku, begitu juga dengan kota atau kabupaten di bawahnya.

Secara berurutan, provinsi dengan Porsi PAD pada APBD terbesar di Indonesia 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Aceh, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan. Dari urutan tersebut kita makin mengetahui daerah mana saja yang memiliki kemampuan fiskal yang baik dalam membiayai daerahnya. Jika pemerintah daerah berkomitmen untuk menyisihkan sebagian Surplus Anggaran setiap tahunnya secara terus-menerus untuk di-“tabung” sebagai DAD, bisa saja suatu saat nanti besaran DAD ini mencapai suatu jumlah yang imbal hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan penduduk dan masyarakat pada daerah tersebut.

Upaya penyisihan DAD ini tentu memerlukan niat dan dukungan dari kepala daerah,  termasuk  untuk keberlanjutan dalam masa pemerintahan kepala daerah berikutnya, dengan harapan ”pokok deposito” ini terus bertambah, bukan malah dihabiskan pada periode kepemimpinan kepala daerah berikutnya.

Jika DAD ini dapat terwujud di suatu daerah, penduduk dan masyarakat di daerah tersebut boleh bermimpi untuk memperoleh pelayanan yang lebih maksimal. Sebab, bunga yang diterima dari “deposito” tadi dapat pula dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat pemerintah, sehingga penduduk bisa “memaksa” untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Setelah aturan turunan terkait DAD ini ditetapkan, jika imbal hasil DAD memungkinkan serta mencukupi untuk menambah jumlah aset maupun infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, maka kemanfaatannya dapat lebih cepat terasa.

Mari kita berharap, suatu saat nanti mimpi ini bisa jadi kenyataan.

*Disclaimer: tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)