O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Keterkaitan Keterikatan: Sebuah Tulisan untuk Memperingati Hari Bakti Perbendaharaan

Oleh: Andi Dzul Ikhram Nur, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, diatur bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia minimal 7 tahun. Merujuk pada ketentuan tersebut, dapat dikalkulasikan bahwa dengan masa pendidikan SD sampai dengan selesai SMA yang memerlukan sekurang-kurangnya 12 tahun masa pendidikan, maka di usia 19 tahun seseorang telah menamatkan masa pendidikan SMA-nya. Tidak hanya terkait pendidikan, di usia 19 tahun, seseorang telah dianggap cakap untuk mengambil keputusan yang penting dalam hidupnya, sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

 

Sejalan dengan beberapa ketentuan yang telah disebutkan di atas, platform Indonesian Times dalam salah satu artikelnya menyebutkan bahwa usia 19 tahun merupakan usia yang penting, bahkan salah satu fase usia yang cukup berat dalam kehidupan. Hal ini karena usia tersebut merupakan fase usia seseorang lepas dari masa remaja menuju masa kedewasaan.[1]

 

Hari Bakti Perbendaharaan ke-19

Pada tanggal 14 Januari 2004 lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasar pada Undang-Undang tersebut, selanjutnya terbitlah Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004 yang secara hukum mendasari terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mendefinisikan Perbendaharaan Negara sebagai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan, regulasi yang mengatur tentang Perbendaharaan Negara adalah Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) atau disingkat ICW. Peraturan ICW tersebut merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda. Dengan demikian regulasi nasional tentang perbendaharaan negara yang dilahirkan secara mandiri baru terbit 59 tahun setelah Indonesia merdeka. Guna memperingati momentum bersejarah tersebut, setiap tanggal 14 Januari diperingati sebagai Hari Bakti Perbendaharaan.

Pada usia yang ke-19 tahun ini, DJPb telah melakukan banyak hal dalam penguatan tugas dan fungsinya. Dalam beberapa waktu terakhir, penguatan tugas dan fungsi yang telah dilakukan di antaranya penguatan tugas kantor vertikal DJPb sebagai Treasurer, Regional Chief Economist (RCE), Financial Advisor di daerah, dan yang terbaru yaitu InTress dan Shadow Organization.

Berbagai upaya yang dilakukan menjadi aktualisasi dari kutipan dalam List of Quote dalam Agenda Kerja 2022, yakni “Goes beyond our normative function”. Maknanya adalah, Insan Perbendaharaan dalam bekerja tidak sebatas pada tataran fungsi normatif, tetapi harus melampauinya, misalnya dengan membuka cakrawala baru untuk keluar dari paradigma konvensional dan tradisional dalam pelaksanaan anggaran.[2]

 

Big Bang Reform dan Keterkaitan Keterikatan

Big Bang Reform dalam Agenda Kerja 2022 mengandung makna bahwa Insan Perbendaharaan diharapkan mampu menjadi lead atas perubahan besar organisasi[3]. Sejarah terbentuknya DJPb pada tahun 2004 tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara di Indonesia. Maka pada tahun 2023, branding InTress (akhir tahun 2022) dan pembentukan Shadow Organization pada Kantor Wilayah DJPb dapat dikatakan merupakan reformasi yang kedua untuk bekerja beyond normative function.

Branding InTress merupakan arahan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai upaya mewujudkan reformasi dan rebranding organisasi sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi yang memerlukan simbol dan branding baru dengan nama Indonesian Treasury atau disingkat menjadi “InTress”, sehingga institusi dan peran DJPb makin dikenal serta mudah diingat dan dipahami oleh stakeholders maupun masyarakat luas. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-4561/PB.1/2022 tanggal 25 Desember 2022 hal Implementasi Branding InTress di Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Adapun Shadow Organization merupakan bentuk penajaman tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada Kantor Wilayah DJPb dengan meningkatkan peran instansi vertikal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor. Shadow Organization pada Kantor Wilayah DJPb dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-2/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Wilayah DJPb.

Financial Advisor, Rebranding InTress, Shadow Organization, serta berbagai upaya yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir memiliki keterkaitan dengan reformasi birokrasi yang menjadi titik tolak terbentuknya DJPb 19 tahun yang lalu. Terbentuknya DJPb tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara di Indonesia saat itu. Financial Advisor, Rebranding InTress, dan Shadow Organization memiliki semangat yang sama yaitu reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara. Setiap upaya yang dilakukan terikat dalam nilai yang menjadi napas dari setiap inovasi, yakni nilai Kesempurnaan. Jika menilik Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Kesempurnaan memiliki makna senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Sebagai sebuah organisasi yang jika dilihat dari bilangan usia sudah tergolong dewasa dan matang, DJPb terus berupaya melakukan perbaikan di berbagai bidang. Peringatan Hari Bakti Perbendaharaan yang ke-19 tahun ini menjadi refleksi bagi organisasi untuk melihat hal-hal yang telah dilakukan dan diraih, yang sedang diupayakan, dan yang ingin dicapai ke depannya. Semoga ikhtiar yang dilakukan dengan semangat nilai Kesempurnaan ini dapat bermuara pada terwujudnya DJPb sebagai pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia. Selamat Hari Bakti Perbendaharaan yang ke-19.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.

 

[1] Indonesian Times, 7 Sebab Usia 19 Tahun Adalah Usia Paling Berat Dalam Hidup, https://www.idntimes.com/life/inspiration/stella/7-alasan-usia-19-tahun-adalah-umur-terberat-dalam-hidup?page=all, diakses 5 Januari 2022.

[2] Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Agenda Kerja 2022, List of Quote.

[3] Ibid.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)