O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Implementasi Digipay Satu di Lingkup KPPN Bima, Apakah Sudah Efektif?

Oleh: Try Ainun Rafik, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pada KPPN Bima

 

Pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel merupakan prioritas utama bagi Kementerian Keuangan dalam memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat dan transparan. Salah satu langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran adalah dengan memanfaatkan teknologi digital, di antaranya melalui penerapan sistem Digipay Satu yang digunakan untuk mempermudah transaksi dalam pengelolaan anggaran negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah telah mengimplementasikan Digipay Satu pada wilayah kerjanya untuk memodernisasi sistem pembayaran dan meningkatkan pengendalian manajemen keuangan negara.

Gambaran Umum Implementasi Digipay Satu

Secara umum prinsip pengadaan barang/jasa pada belanja pemerintah yakni barang/jasa diterima terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran. Penyelesaian tagihan kepada negara dilakukan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk dilakukan pembayaran secara langsung (LS) kepada penerima yang berhak.

Dalam hal tidak dapat dilakukan pembayaran secara LS maka tagihan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dapat berupa tunai dan non-tunai. Namun, banyak Bendahara Pengeluaran yang masih nyaman untuk melakukan belanja secara konvensional sehingga transaksinya mayoritas bersifat tunai.

Upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam mengurangi penggunaan UP secara tunai salah satunya dilakukan melalui implementasi Digipay Satu yang digunakan oleh instansi vertikal pemerintah pusat di daerah pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Digipay Satu adalah platform pembayaran elektronik yang dirancang untuk menggantikan sistem pembayaran konvensional dalam pengelolaan keuangan negara.

Sistem ini memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara lebih efisien, cepat, dan transparan. Implementasi Digipay Satu di KPPN Bima bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pengelolaan anggaran negara, terutama terkait dengan transaksi belanja pemerintah yang bersumber dari APBN.

 

Pentingnya Pengendalian Manajemen dalam Implementasi Digipay Satu

Pengendalian manajemen dalam konteks implementasi Digipay Satu sangat penting untuk memastikan bahwa satuan kerja (satker) dapat menggunakan sistem ini dengan baik, efisien, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pengendalian manajemen bertujuan untuk mencapai beberapa hal seperti efisiensi dan kecepatan transaksi. Digipay Satu bertujuan untuk mempercepat proses transaksi keuangan negara yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, sehingga mempercepat pencairan dana dan pengeluaran anggaran. Kemudian juga transparansi dan akuntabilitas, karena sistem ini memungkinkan setiap transaksi tercatat secara digital, yang memudahkan proses pelaporan dan pengawasan oleh pihak yang berwenang sehingga meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara. Terakhir, dapat dicapai pengendalian keuangan yang ketat. Pengendalian manajemen diharapkan dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui Digipay Satu adalah sah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebijakan anggaran yang telah disetujui.

 

Komponen Pengendalian Manajemen dalam Implementasi Digipay Satu

Dalam rangka mengukur efektivitas pengendalian manajemen dalam implementasi Digipay Satu, ada beberapa komponen pengendalian yang harus diperhatikan di KPPN Bima. Komponen-komponen ini mencakup beberapa aspek yang saling mendukung untuk memastikan implementasi yang sukses dan tercapainya tujuan pengendalian manajemen.

Pertama, perencanaan. Perencanaan implementasi Digipay Satu telah disusun pada awal tahun anggaran melalui rapat rencana kerja tahunan dan pembentukan tim kerja. Pembahasan mencakup timeline kegiatan baik berupa sosialisasi dan bimbingan teknis maupun pendampingan penggunaan aplikasi secara langsung, kebutuhan anggaran yang dikeluarkan, dan sumber daya manusia yang bertugas mengawal pelaksanaan kegiatan.

Kedua, pengorganisasian dan pengarahan. Pengorganisasian dalam implementasi Digipay Satu dibagi berdasarkan peran, antara lain sebagai pembina teknis oleh Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN), penyusunan dan penyiapan pelaksanaan kegiatan, serta jadwal kegiatan dilakukan oleh dua orang pelaksana Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS). Pengarahan secara langsung dilakukan oleh Kepala Seksi PDMS melalui taklimat internal sebelum pelaksanaan kegiatan guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami tugas masing-masing.

Ketiga, pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan bersama-sama dengan para tim kerja yang dipimpin oleh Kepala Seksi PDMS untuk mengukur tingkat ketercapaian implementasi Digipay Satu terhadap target yang telah ditetapkan organisasi kemudian dilaporkan kepada Kepala KPPN Bima sebagai manajer puncak.

 

Meninjau Efektivitas Implementasi Digipay Satu di KPPN Bima

Untuk menilai efektivitas pengendalian manajemen dalam implementasi Digipay Satu, kita perlu melihat dari beberapa indikator. Salah satunya peningkatan transaksi melalui Digipay Satu.

Jumlah Transaksi 2024 Nilai Transaksi 2024

Sumber: Digipay Satu 2.0 yang telah diolah

Pada tanggal 30 Mei 2024, KPPN Bima melalui surat Kepala KPPN Bima menekankan kepada satker untuk menggunakan Digipay Satu dalam pertanggungjawaban UP minimal 1 transaksi setiap bulan yang berlaku mulai 1 Juni 2024. Penekanan ini mendorong peningkatan transaksi secara signifikan mulai bulan Juni 2024 sebagaimana pada gambar di atas. Tahun 2024 tercatat jumlah transaksi sebanyak 430 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp506.968.635.

Tahun 2025 jumlah transaksi s.d. bulan Maret 2025 sebanyak 68 transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp67.756.266. Terdapat penyempurnaan aplikasi Digipay Satu menjadi Digipay Satu 2.0 dan baru dibuka kembali akhir bulan Januari 2025 sehingga transaksi pada Triwulan I Tahun 2025 belum maksimal dan masih dapat ditingkatkan untuk bulan-bulan berikutnya.

Dengan adanya sistem yang tercatat secara digital, setiap transaksi dapat dipantau secara real-time oleh pihak yang berwenang, termasuk pengawasan internal dan auditor. Ini meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara dan memudahkan pengawasan terhadap penggunaan dana yang lebih akuntabel.

Karena setiap transaksi melalui Digipay Satu tercatat secara digital, risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan. Proses pengawasan yang lebih ketat juga membuat potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran menjadi lebih rendah, karena adanya transparansi yang lebih tinggi.

 

Tantangan dan Harapan Implementasi Digipay Satu

Meski penerapan Digipay Satu di KPPN Bima memberikan banyak manfaat, beberapa tantangan tetap ada. Tantangan ke depan bagi manajemen adalah bagaimana satker pengelola APBN sebagai mitra KPPN Bima menjadikan transaksi pada Digipay Satu sebuah habit. Satker yang terbiasa menggunakan Digipay Satu akan mewujudkan percepatan digitalisasi pembayaran, sehingga berapa pun target yang ditentukan mampu dicapai dalam implementasi Digipay Satu. Lebih lanjut pihak manajemen akan beralih pada kegiatan one on one meeting untuk meningkatkan jumlah transaksi dan sebagai wujud familiarisasi transaksi melalui Digipay Satu pada satker lingkup KPPN Bima. Kemudian adanya efisiensi anggaran dapat mengurangi jumlah transaksi satker, tetapi tetap dapat memaksimalkan digitalisasi pembayaran untuk tujuan transparansi dan akuntabilitas.

Implementasi Digipay Satu di KPPN Bima menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan efektivitas pengendalian manajemen keuangan negara. Dengan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terkontrol, Digipay Satu memungkinkan Satker lingkup KPPN Bima untuk melakukan transaksi keuangan dengan lebih akurat. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, manfaat yang dihasilkan jauh lebih besar, baik dalam hal efisiensi waktu, transparansi, dan pengendalian anggaran negara. Diharapkan, implementasi Digipay Satu dapat terus diperbaiki dan dioptimalkan dari sisi kemudahan, kenyamanan dan keamanan agar terwujud pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

 



Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)