O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Geliat PNBP di tengah Pandemi Covid-19 dan Industri 4.0

Oleh: Ade Bebi Irama (Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, KPPN Jakarta V)

 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu komponen dari pendapatan negara. Tidak hanya memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara, sepanjang pandemi Covid-19 PNBP juga justru mampu menahan angka realisasinya bahkan melebihi target yang ditetapkan. Pengelolaan PNBP di Indonesia pun terus mengalami pengoptimalisasian seiring dengan berkembangnya teknologi dewasa ini.

Tentang APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisi parameter ideal bagaimana pemerintah Indonesia melaksanakan pembangunan di seluruh sektor. Parameter tersebut dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu pendapatan dan belanja negara. Idealnya, Belanja Negara dapat dibiayai dari Pendapatan Negara. Namun apabila jumlah Pendapatan Negara tidak mencukupi (defisit), maka diperlukan Pembiayaan yang dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Komponen Pendapatan Negara dapat berasal dari Penerimaan Perpajakan (termasuk didalamnya Penerimaan Bea dan Cukai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Hibah. Masing-masing komponen tersebut mempunyai target tahunan yang harus dipenuhi. Besaran target yang harus dicapai meningkat setiap tahun seiring dengan perkembangan variabel ekonomi seperti tingkat inflasi, lifting minyak mentah, kurs nilai tukar Rupiah, dan variabel lainnya.

Pada tahun 2020, data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) menunjukkan realisasi total Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.285,2 triliun, atau setara dengan 91,5% dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp1.404,5 triliun. Sementara itu, realisasi PNBP tahun 2020 sebesar Rp343,8 miliar atau setara dengan 116,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp294.1 miliar. Terakhir, Penerimaan Hibah mencatatkan angka realisasi Rp18,8 triliun (1448,7%), jauh melampaui target sebesar Rp1,3 triliun.

 

Mengenal PNBP

Secara terminologi, UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mendefinisikan PNBP sebagai pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

PNBP menarik untuk diikuti karena berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa apabila dilihat dari sisi pagu/target, porsi PNBP terhadap pendapatan negara meningkat tiap tahun. Pada tahun 2018, porsi PNBP tercatat sebesar 14,54% terhadap pendapatan negara. Angka ini meningkat menjadi 17,47% dan 17,3% pada tahun 2019 dan 2020. Namun apabila dilihat dari sisi realisasi pendapatan negara, PNBP menorehkan capaian yang mencengangkan. Pada tahun 2017, PNBP menyumbang 21,1% terhadap pendapatan negara, sedangkan pada tahun 2019 dan 2020 tercatatkan angka 20,86% dan 20,87%.

PNBP mempunyai empat sumber yaitu dari penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), PNBP Lainnya, dan dari Badan Layanan Umum (BLU). PNBP SDA terdiri dari SDA migas dan SDA non-migas, sedangkan PNBP KND berasal dari dividen yang disetor oleh BUMN kepada Pemerintah. Sementara itu, PNBP lainnya terdiri dari pendapatan yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga seperti denda, administrasi pertanahan, karantina, dan lain sebagainya. Terakhir, PNBP BLU diperoleh dari penerimaan jasa layanan BLU kepada masyarakat,  pengelolaan hibah dan kerjasama BLU, beserta sumber lainnya yang sah.

 

PNBP Kebal Covid-19

Covid-19 yang mulai merebak pada awal tahun 2020 merubah peta perekonomian dunia secara drastis. Data World Bank tahun 2020 menunjukkan 33 dari 182 negara di dunia berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi positif di tahun 2020. Di luar 33 negara tersebut, semuanya membukukan angka negatif, tidak terkecuali Indonesia.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan negara, terutama dari sisi target penerimaan negara Indonesia.  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2020 diterbitkan untuk merevisi target penerimaan negara. Menurut peraturan tersebut, pandemi Covid-19 diperkirakan akan menyusutkan penerimaan negara sebesar Rp60,9 triliun di tahun 2020.

Akibat Covid-19, target pagu PNBP diproyeksikan berkurang Rp3,6 triliun, sehingga target PNBP tahun 2020 menjadi sebesar Rp294,1 triliun. Jumlah pengurangan ini setara dengan 1,2% dari total target awal PNBP. Namun demikian, data Kementerian Keuangan memperlihatkan realisasi PNBP sebesar Rp343,8 triliun pada tahun tersebut. Jumlah ini  melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp294,1 triliun (116,9%).

Fakta yang menarik yaitu bahwa realisasi PNBP tahun 2020 melebihi target, sesuai Perpres nomor 72 tahun 2020, sebesar Rp49,7 triliun. Realisasi PNBP tersebut nilainya jauh melebihi pemotongan pagu target PNBP tahun 2020 yaitu Rp3,6 triliun. Lebih jauh lagi, jumlah realisasi PNBP mendekati jumlah total anggaran pendapatan negara yang diproyeksikan akan terimbas pandemi Covid-19 di tahun yang sama yakni Rp60,9 trilyun. Secara sekilas, terlihat bahwa PNBP mampu menunjukkkan kinerja yang optimal di tengah Pandemi Covid-19.

 

Strategi Optimalisasi PNBP

Pencapaian kinerja PNBP tahun 2020 tidak terlepas dari strategi untuk mengoptimalkan PNBP dari semua sumber terkait. Strategi untuk optimalisasi PNBP dari sektor SDA tentu berbeda dengan sektor KND, dan begitu juga untuk sumber PNBP yang lain. Masing-masing sumber PNBP mempunyai karakteristik yang membutuhkan pendekatan spesifik tersendiri.

Untuk sumber PNBP dari SDA migas, diterapkan beberapa strategi seperti penyesuaian target produksi migas, penyesuaian kegiatan operasional dan investasi, dan renegosiasi kontrak pekerjaan. Sementara itu, untuk PNBP dari SDA Perikanan, membutuhkan strategi berbeda seperti percepatan proses perizinan satu jam yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini serentak memotivasi nelayan untuk kembali melaut dan menangkap ikan.

Khusus untuk PNBP dari KND, strategi yang dilakukan berupa penundaan atau penjadwalan pembayaran dividen BUMN kepada pemerintah. Selain itu, juga diambil kebijakan pembentukan holding BUMN yang serumpun, di samping melakukan restrukturisasi pinjaman. Sementara itu, POLRI selaku instansi penyumbang PNBP K/L memberikan dispensasi masa perpanjangan berlakunya SIM dan STNK selama periode tertentu.

BLU sebagai the rising star dalam pengumpulan PNBP memiliki kebijakan tersendiri untuk mengoptimalkan kinerjanya. Mengambil contoh BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), strategi yang dilaksanakan berupa pemberlakuan kembali pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, kenaikan harga CPO, dan produk turunannya pada awal tahun 2020. Di tahun yang sama, pada saat Covid-19 mulai merebak di Indonesia, kebijakan ini tetap dipertahankan sehingga BPDPKS dapat menyumbangkan PNBP yang signifikan sebesar Rp20,3 triliun.

Strategi terbesar yang dilakukan pemerintah berupa pemberlakuan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kegiatan tertentu. Beberapa kegiatan tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar/kondisi kahar. Di samping itu, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga turut menikmati kebijakan pemerintah ini.

 

Lembaran Baru Pengelolaan PNBP dan Revolusi Industri 4.0

Tahun 2021 dimulai dengan terbitnya peraturan tentang tata cara pemeriksaan PNBP. Peristiwa ini menandai era baru pengelolaan PNBP di Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai yaitu mengoptimalkan kinerja PNBP non-SDA. Penyebabnya yaitu karena terjadi pergeseran pemenuhan capaian PNBP dari sektor SDA, yang sumbernya secara alamiah semakin berkurang, beralih ke non-SDA.

Beberapa manfaat dari seperangkat regulasi PNBP baru ini antara lain pengaturan yang lebih jelas dan lengkap terkait definisi, objek PNBP, insentif PNBP, dan ruang lingkup pemeriksan PNBP. Di samping itu, sekarang tarif PNBP lebih fleksibel dan akomodatif begitu pula dengan penggunaan dana PNBP oleh Kementerian/Lembaga. Sebagai tambahan, pengawasan PNBP diatur lebih tegas dan lengkap. 

Revolusi Industri 4.0 merupakan pelengkap dan penentu keberhasilan layanan pemerintah kepada stakeholder. Hal ini dikuatkan oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Secara teknis, digitalisasi layanan merupakan salah satu bentuk praktek e-governance yang harus diterapkan.

Terkait PNBP, beberapa K/L telah mulai menerapkan layanan digital dalam pengelolaan PNBP antara lain POLRI, Kementerian Kominfo, Kementerian perhubungan, Kementerian Agama, dan deretan K/L lainnya. Dari sisi kinerja dan akuntabilitas, jenis layanan online ini terbukti efektif di masa pandemi Covid-19. Ke depannya, pasca pandemi Covid-19, instansi pemerintah diprediksi akan semakin memanfaatkan layanan publik secara digital.

Namun demikian, layanan digital di Indonesia dan juga di seluruh dunia kerap dibayangi dengan masalah keamanan data. Lansiran berita global mengabarkan perusahaan multinasional yang mengalami kasus peretasan data digital (hacking), phising, ransomware, maupun upaya ilegal lain. Berkaca dari peristiwa tersebut, investasi di bidang keamanan informasi teknologi merupakan satu langkah mitigasi risiko yang harus diprioritaskan.

Sebagai penutup, apabila praktek pengelolaan PNBP baru tersebut didukung oleh digitalisasi layanan kepada stakeholder atau Wajib Bayar PNBP, maka dapat tercipta tata layanan PNBP yang terintegrasi (single window). Melalui tata layanan tersebut, monitoring pengelolaan PNBP nasional akan semakin mudah dengan didukung oleh ketersediaan data secara real time. Tujuan akhir yang ingin dicapai yaitu APBN yang sehat dan handal.

 

Referensi:

  1. Kementerian Keuangan, APBN Kita: Kinerja dan Fakta, Kaleidoskop 2020, edisi Januari 2021
  2. worldbank.org
  3. Kementerian Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 (audited), Mei 2021
  4. Kementerian Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 (audited), Juni 2020
  5. Kementerian Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 (audited), Mei 2019
  6. UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  7. Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
  9. Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
  10. https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/psbb-jilid-5:-tantangan-pengelolaan-pnbp-di-masa-pandemi-covid-19
  11. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/7-implikasi-pembaruan-pengelolaan-pnbp-jilid-ii/
  12. https://www.csoonline.com/article/2130877/the-biggest-data-breaches-of-the-21st-century.html

 

Disclaimer:

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)