O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Penguatan Peran KPPN dalam Mendukung Kinerja Perekonomian Daerah Melalui Penyaluran DAU Tahun 2023

Oleh: Ahmad Khozin, Kepala Subbagian Umum KPPN Sampit

 

Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023, di Istana Negara, Jakarta. Presiden secara simbolis menyerahkan DIPA kepada 14 Kementerian Negara/Lembaga (K/L) serta menyerahkan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2023 secara virtual kepada para Gubernur se-Indonesia. Dalam arahannya, Presiden meminta jajaran pemerintah untuk mengawal ketat terhadap penggunaan uang rakyat tersebut sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara sejalan dengan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN Tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme sekaligus menjaga pemulihan ekonomi dan pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang akan terus berlangsung pada tahun depan.

 

Menindaklanjuti penyerahan DIPA oleh Presiden, para Pimpinan Daerah juga melaksanakan penyerahan DIPA kepada satuan kerja K/L di wilayahnya masing-masing. Untuk wilayah kerja KPPN Sampit yang meliputi tiga kabupaten yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, masing-masing Kepala Daerah telah menyerahkan DIPA secara langsung, yaitu Bupati Katingan Sakariyas pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 di Gedung Pertemuan Bappedalitbang, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, serta Bupati Seruyan Yulhaidir pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 di Aula BKAD Seruyan. DIPA yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBN 2023 dapat dilakukan pada awal tahun agar masyarakat serta perekonomian daerah dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan maksimal.

Tahapan pelaksanaan APBN selanjutnya adalah pencairan anggaran dan penyaluran alokasi TKD yang dilaksanakan melalui KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah. Namun, ada yang sedikit berbeda pada penyaluran Alokasi TKD di KPPN Sampit tahun depan, yaitu adanya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), setelah sebelumnya disalurkan terpusat oleh KPPN Jakarta II. Selama ini, KPPN Sampit sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyalur Dana Transfer Umum (DTU) telah menyalurkan alokasi TKD yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, serta Dana Desa. Pelaksanaan penyaluran DAU melalui KPPN di daerah tentu makin memperkuat implementasi kebijakan penyaluran TKD tahun 2023 serta peran KPPN sebagai ujung tombak dan representasi Kemenkeu dalam mendukung kinerja perekonomian di daerah (New DJPb in Town).

DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU merupakan salah satu bagian Alokasi TKD selain dari Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik dan Non-Fisik, Insentif Fiskal, serta Dana Desa. DAU berperan sangat penting bagi Pemda karena memiliki porsi terbesar di antara unsur TKD yang lain. Alokasi DAU TA 2023 dihitung dengan lebih mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta mendukung pokok arah kebijakan TKD TA 2023, yaitu:

  1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah
  2. Memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan
  3. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat
  4. Mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui
  5. pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha),
  6. melakukan integrated funding (kerjasama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan APBD),
  7. pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Alokasi DAU TA 2023 pada Pemda mitra kerja KPPN Sampit yaitu Kabupaten Kotim, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan mengalami peningkatan dibandingkan dengan DAU tahun 2022. Berdasarkan data pada Buku Daftar Alokasi TKD TA 2023 dan aplikasi SIMTRADA (Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa), total alokasi DAU TA 2023 untuk Pemda mitra kerja KPPN Sampit adalah sebesar Rp2,03 triliun, naik Rp85,63 miliar (4,39%) dibanding alokasi TA 2022, dengan porsi lebih dari setengah (54,90%) total alokasi TKD tahun 2023 (Rp3,7 triliun). Alokasi DAU untuk Kabupaten Kotim adalah sebesar Rp805,18 miliar (54,23% dari TKD), Kabupaten Katingan sebesar Rp649,65 miliar (53,35% dari TKD) dan Kabupaten Seruyan sebesar Rp580,02 miliar (57,77% dari TKD).

Sementara itu, total porsi alokasi DAK Fisik, DAK Non-Fisik dan Dana Desa untuk tahun 2023 yang selama ini penyalurannya sudah dilaksanakan oleh KPPN Sampit, adalah sebesar Rp1,02 triliun (27,76% dari TKD). Artinya, mulai tahun depan, ada peningkatan hampir 200% jumlah TKD yang akan disalurkan oleh KPPN Sampit kepada Pemda mitra kerjanya dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentu ini bukan hal yang mudah. Di satu sisi, ada tantangan besar baik dari segi regulasi, SDM dan sistem pendukungnya. Namun, di sisi lain, Pimpinan sebagai pembuat kebijakan memiliki keyakinan bahwa KPPN di daerah, salah satunya KPPN Sampit, telah mampu untuk menyalurkan DAU sebagai komponen terbesar TKD, berkaca dari pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, DAK Non-Fisik dan Dana Desa yang selama ini telah berjalan dengan baik, sekaligus sebagai penguatan lebih lanjut peran KPPN sebagai representasi Kemenkeu di daerah.

 

Fondasi penguatan peran KPPN telah dibangun oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Nota Dinas nomor ND-2595/PB.1/2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN, dengan output kegiatan yang dilaksanakan di antaranya adalah evaluasi pelaksanaan anggaran (EPA) satker K/L, BLUD dan evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa, press release APBN di wilayah KPPN, serta data analytics terkait analisis ekonomi regional. Selain itu, dalam arahan pertama yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, peran kantor vertikal DJPb agar makin diperkuat, tidak hanya menjadi kasir, tetapi juga sebagai Financial Advisor. Peran ini dapat dijalankan oleh KPPN dengan bersinergi bersama Kanwil DJPb untuk memberikan saran (advise) sesuai tugas dan fungsinya kepada Pemda pada saat evaluasi dan asistensi, agar penyaluran DAU dapat diterima oleh Pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Proses komunikasi yang efektif harus dilakukan agar pesan terkait hasil analisis kondisi perekonomian daerah dapat tersampaikan. Tugas sebagai penyalur harus dijalankan dengan baik sehingga kualitas penyaluran TKD tetap terjaga. Penyaluran DAU yang berkualitas akan sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan Kelurahan, serta peningkatan layanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Dukungan dan sinergi dari seluruh stakeholders, baik internal maupun eksternal, akan sangat berperan untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran DAU TA 2023 oleh KPPN di daerah, selain penyaluran DAK Fisik, DAK Non-Fisik, dan Dana Desa yang sudah berjalan. Dukungan internal diberikan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Direktorat PA) DJPb sebagai Koordinator KPA Penyalur DTU, melalui penerbitan Petunjuk Teknis Penyaluran DAU Tahun 2023 Melalui KPPN serta pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada KPPN. Juknis dan bimtek yang telah dilaksanakan diharapkan dapat menyiapkan SDM yang memahami regulasi dan mengoperasikan sistem aplikasi pendukung untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran DAU TA 2023. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, di tengah kondisi SDM KPPN yang minus growth sesuai kebijakan SDM Kementerian Keuangan, seiring dengan penerapan digitalisasi, penyempurnaan proses bisnis serta inovasi dalam optimalisasi penggunaan TIK untuk pelayanan pada mitra kerja.

Meskipun dengan jumlah minimal, SDM yang saat ini didominasi oleh generasi centennial atau Gen-Z diharapkan akan menjadi SDM yang andal dan smart yang dibekali dengan hard skill dan soft skill serta mental dan etos kerja yang positif sehingga mewujudkan quality over quantity. Sementara itu, dukungan sinergi Kemenkeu Satu di daerah akan sangat berperan dalam mendukung arah kebijakan TKD dalam meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Analisis potensi penerimaan pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta peluang ekspor impor akan memberikan sumbangsih yang optimal bagi peningkatan penerimaan negara maupun daerah.

Selanjutnya, dukungan eksternal dari Pemda dan stakeholders terkait sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran DAU dan TKD. Bagaimana peran Pemda untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi SDM maupun persyaratan pendukung, akan sangat menentukan agar penyaluran DAU dapat diterima oleh Pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Penyaluran DAU melalui KPPN di daerah akan mempercepat dan memudahkan proses koordinasi dan evaluasi yang diperlukan. Dengan sinergi seluruh pihak yang terkait dalam penyaluran DAU dan TKD TA 2023, diharapkan tujuan untuk mendukung kinerja daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah dapat tercapai.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)