O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Tingkatkan Kualitas Penganggaran untuk Respons Tantangan Perekonomian

Oleh: Didit Hidayat, Kepala Subbagian Umum KPPN Jakarta V

 

Di tengah situasi ekonomi dunia yang sedang bergolak, alhamdulillah ekonomi kita termasuk yang terbaik. Bahkan Managing Director dari IMF mengatakan bahwa di tengah dunia yang gelap, Indonesia adalah titik terang. Tingkat inflasi masih cukup terkendali di sekitar 5 persen, pada saat rata-rata inflasi dunia di atas 10 persen dan bahkan ada yang mencapai lebih dari 75 persen. Kinerja ekonomi Indonesia juga cukup menggembirakan. Ekonomi Indonesia kuartal II 2022 tumbuh 5,44 persen dan di kuartal III tumbuh lebih baik, yaitu di angka 5,72 persen.

Volume perdagangan juga terus tumbuh hingga mencapai 58 persen dan mengalami surplus perdagangan dunia selama 30 bulan terakhir berturut-turut. Ini juga sesuatu yang harus disyukuri. Namun, kita tetap harus waspada dan berhati-hati hati-hati. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering mengingatkan bahwa seluruh jajaran Kementerian Keuangan harus memiliki perasaan yang sama bahwa keadaan sekarang ini, utamanya global, ekonomi global memang tidak berada pada posisi yang normal, tidak sedang dalam keadaan yang baik-baik saja. Semuanya harus memiliki sense of crisis, betul-betul siap atas segala berbagai kemungkinan yang terjadi tanpa bisa diprediksi. Bukan hanya untuk mampu bertahan, tetapi juga bisa memanfaatkan setiap peluang.

Oleh karena itu, strategi dan rencana besar yang disiapkan betul-betul harus secara konsisten dikerjakan di lapangan. Strategi besar dalam merespons tantangan ekonomi global ini tergambar seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, yaitu APBN 2023 menempatkan APBN sebagai instrumen stabilitas untuk mengendalikan inflasi. Adapun di daerah, gubernur, bupati, dan walikota berwenang mengelola keuangannya masing-masing, sehingga berkewajiban juga untuk mengatur sumber daya di daerah masing-masing agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat daerah tersebut. 

APBN juga menjadi instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan. APBN juga harus mampu mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Untuk itu, APBN 2023 difokuskan pada enam kebijakan.

Yang pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia. Yang kedua, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial. Ini untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial, antara lain melalui registrasi sosial ekonomi. Yang ketiga, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Yang keempat, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk di dalamnya adalah Ibu Kota Nusantara. Yang kelima, revitalisasi industri, yaitu dengan terus mendorong hilirisasi. Yang keenam, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Menteri Keuangan pernah memberikan kritik terhadap kepala daerah di Indonesia supaya mampu meningkatkan kualitas penganggaran dan memperbaiki alokasi belanja untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun infrastruktur dasar. Menkeu berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak hanya fokus dalam mengalokasikan belanja barang dan gaji pegawai, tetapi juga mengarahkan pada sektor yang produktif dan potensial.

Kritik Menkeu ini memang sangat beralasan, apalagi kepala daerah yang merupakan pemimpin tertinggi di daerah sekaligus sebagai pengelola anggaran yang mendapat kewenangan langsung dari Presiden harus benar-benar serius dalam menjalankan tata kelola kuasa anggaran. Karenanya, setiap pemimpin daerah sesungguhnya wajib untuk dapat mengatur segala macam kewenangan kebijakan anggaran di daerah dan bukan dituntun oleh anak buah untuk dapat melaksanakan kebijakan anggaran.

Peranan pejabat kepala daerah sesungguhnya sangat penting dalam tata kelola anggaran negara, mengingat anggaran instrumen keuangan negara merupakan instrumen strategis. Kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan negara yang semula berada di bawah Presiden diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang meliputi gubernur, bupati, dan walikota. Adapun Kementerian Keuangan memiliki dua fungsi, yakni sebagai Bendahara Negara atau pengelola fiskal, dan sebagai Pengguna Anggaran seperti K/L lain.

Atas dasar itulah, setiap kepala daerah perlu bijaksana dalam mengimplementasikan kebijakan anggaran supaya relevan dengan keadaan daerahnya sehingga kebijakan anggaran pemerintah daerah tidak berdampak buruk bagi ekonomi rakyat, stabilitas APBD, serta APBN. Secara taktis, penggunaan anggaran dan alokasi belanja harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Dalam implementasi lebih jauh, setiap pemda perlu memakai prinsip transparansi, disiplin, tertib, akuntabilitas, dan inklusif dalam tata pengelolaannya.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)