O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Bantu Penuhi Kebutuhan Perumahan untuk Fakir Miskin

Oleh: Samsudin, Kepala Subbagian Umum KPPN Jakarta VII

 

Konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Selanjutnya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan salah satu penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. Sejalan dengan hal tersebut fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin juga menyebutkan salah satu penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan perumahan.  

Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni. Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha. Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu). Program tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia c.q. Direktorat  Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.  

RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS). Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem. Sedangkan Rehabilitasi Rumah Usaha sederhana adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha. 

Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah. 

Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau  luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima  program rehabilitasi RLH adalah harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.  

Untuk calon penerima bantuan sosial RLH yang belum terdaftar dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan layak menerima maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan. Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa  atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. Kelompok calon penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH beranggotakan paling sedikit 3 kepala keluarga dan paling banyak 15 kepala keluarga. Dalam kelompok tersebut diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah. Kelompok membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Apabila calon penerima bantuan sosial rehabilitasi tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan Kelurahan atau desa dalam satu kecamatan maka bantuan dapat diberikan secara perorangan. 

Kriteria penerima program Rehabilitasi RUS sama dengan kriteria penerima program Rehabilitasi RLH. Demikian juga syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima program Rehabilitasi RUS hampir sama dengan calon penerima bansos RLH, tetapi yang membedakan adalah calon penerima program RUS memiliki potensi usaha berdasarkan hasil asesmen terpadu berdasarkan kriteria masing-masing program pemberi bantuan usaha. Untuk calon penerima bantuan RUS yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan layak menerima, perlakuannya sama dengan calon penerima bantuan RLH. Demikian juga terkait dengan pembentukan kelompok penerimanya. 

Program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara. Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang  Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu. 

Penetapan lokasi dan penerima bantuan oleh kuasa pengguna anggaran yang menangani program RST dilakukan berdasarkan verifikasi, validasi, dan seleksi serta surat pernyataan tanggung jawab dari lurah/kepala desa. Berdasarkan penetapan lokasi dan penerima bantuan sosial tersebut selanjutnya direktorat yang menangani program RST melakukan pembukaan rekening untuk penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH. Khusus untuk penerima bansos Rehabilitasi RLH dan/atau rehabilitasi RUS kelompok, pembukaan rekening dilakukan atas nama kelompok, sementara untuk penerima bantuan sosial rehabilitasi RLH dan/atau rehabilitasi RUS secara perseorangan akan dibukakan rekening secara individu.

Bersamaan dengan pembukaan rekening, penerima bantuan secara kelompok menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat pembuat komitmen Direktorat yang menangani program RST, sementara untuk penerima bansos secara perorangan harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai penggunaan bansos sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah dibuat. Direktorat yang menangani program RST melakukan penyaluran bantuan melalui bank penyalur. Bantuan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah dan dilaksanakan secara bergotong-royong serta tidak bisa dipihak-ketigakan dan atau digunakan untuk membayar jasa atau upah. Pencairan bantuan dilakukan oleh kelompok sesuai dengan rencana anggaran biaya di dalam proposal yang ditandatangani oleh ketua, bendahara, dan sekretaris kelompok serta disetujui oleh lurah/kepala desa, sementara untuk pencairan bansos dilakukan oleh perseorangan sesuai dengan rencana anggaran biaya di dalam proposal yang ditandatangani oleh penerima perseorangan serta disetujui oleh lurah/kepala desa. 

Pelaksanaan pemanfaatan RST harus telah selesai dilaksanakan 100% paling lambat 90 hari kalender setelah bantuan sosial dicairkan, termasuk melakukan musyawarah untuk menentukan jadwal pelaksanaan dan menentukan prioritas perbaikan bagian rumah. Pelaksanaan pemanfaatan bantuan RST harus memperhatikan unsur keselamatan dan kesehatan. Dalam hal 90 hari kalender telah dilalui sejak dana Bansos RST masuk ke dalam rekening masih terdapat sisa dana bansos rehabilitasi RLH di dalam rekening, sisa dana disetorkan ke kas negara. Untuk bansos rehabilitasi RUS setelah 90 hari sejak bantuan sosial rehabilitasi RUS masuk ke rekening kelompok/perseorangan, proses pendampingan secara berkelanjutan akan dilakukan oleh unit kerja eselon I pemberi bantuan program pahlawan ekonomi nusantara, eksistensi rehabilitasi sosial, dan/atau bantuan sosial lainnya.  

Guna memastikan pelaksanaan bantuan berjalan sesuai rencana dan tujuan, dilaksanakan pemantauan. Pemantauan dilakukan secara rutin untuk mengetahui secara dini apabila ada permasalahan dalam proses penyaluran atau pelaksanaan Bansos RST sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Program pemantauan berlangsung dari awal hingga selesainya program Bansos RST baik melalui pemantauan langsung ke lokasi maupun tidak langsung seperti dengan menelaah laporan dari penerima bantuan, Dinas Sosial Daerah Provinsi, Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota, lurah/kepala desa, maupun dari unsur masyarakat lainnya. Pelaksana kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh petugas dari Kementerian Sosial (Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial),  petugas yang ditugaskan oleh dinas sosial daerah provinsi, petugas yang ditugaskan oleh dinas sosial daerah kabupaten kota, dan petugas yang ditugaskan oleh kelurahan/desa. 

Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan bansos RST dengan membandingkan antara masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan tujuan yang ingin dicapai. Hasilnya, dapat diketahui ketepatan atau penyimpangan dalam pemanfaatan bansos, hambatan yang dihadapi, atau perubahan yang diperlukan untuk tercapainya keberlanjutan pelaksanaan program di masa yang akan datang. Sasaran evaluasi  bansos meliputi  penerima bantuan, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, kurahan/desa dan instansi terkait. 

Laporan wajib disampaikan oleh penerima bansos RST baik secara kelompok maupun perorangan. Laporan  berupa Laporan Keuangan serta foto (sebelum, selama proses pengerjaan, maupun setelah hasil pelaksanaan program RST). Laporan Keuangan merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan mengenai penerimaan dan penyaluran bansos. Laporan dilampiri Berita Acara Serah Terima, Realisasi Rencana Anggaran Biaya, kuitansi dan faktur, serta fotokopi buku tabungan penerima bansos. Selain lampiran di atas juga diperlukan satu Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan lurah/kepala desa  atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan pihak yang mengusulkan atau  Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh individu penerima bantuan sosial dan lurah/kepala desa atau Kepala Dinas Sosial Daerah kabupaten/Kota sesuai dengan pihak yang mengusulkan. Laporan disampaikan paling lama 105 hari kalender terhitung sejak tanggal Bansos masuk ke dalam rekening kelompok atau rekening perseorangan.  

 

Grafik Penyaluran Bansos RST berdasarkan Wilayah

Tahun 2022

 Sumber: OM SPAN dan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos RI

 

Bantuan RST sampai dengan 12 Desember 2022 telah dicairkan sebesar Rp184,46 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 9.223 KPM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian penyebaran keluarga penerima manfaat sebagaimana dalam grafik di atas. Bantuan tersebut disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. 

Dengan penyaluran bansos tersebut APBN hadir dalam menjawab amanat konstitusi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, menjadi instrumen penanggulangan kemiskinan dalam bentuk penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. Bansos RST sangat dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin dalam mewujudkan kebutuhan rumah yang layak dan sehat dan/atau tempat melakukan usaha agar survive dan berkembang ekonominya. Ke depan diharapkan bantuan ini dapat diperluas sasarannya agar penerima manfaat makin besar dan masyarakat Indonesia makin sejahtera. 

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)