O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Menyongsong Purnatugas Menuju Pensiun Bahagia

oleh: Rizal (Kepala Seksi MSKI KPPN Bukittinggi)

Terdapat adagium bahwa setinggi-tingginya pangkat adalah pensiun. Setiap Pegawai Negeri yang telah mengabdi akan mencapai pensiun atau purnatugas sesuai dengan batas usia pensiun.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Tujuan seseorang untuk menjadi PNS antara lain untuk mengabdi kepada negara, meningkatkan kesejahteraan, serta mengembangkan diri. Berkarier sebagai PNS merupakan siklus hidup yang memiliki awal dan akhir. Karier PNS diawali dengan pengangkatan dan diakhiri dengan pensiun atau purnatugas.

Pensiun atau purnatugas adalah masa ketika PNS sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri. PNS yang telah mencapai usia pensiun diberhentikan dengan hormat. Batas usia pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Masa pensiun atau purnatugas ini akan dialami seorang PNS setelah mengabdi sampai batas usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai jabatannya. Setelahnya, rutinitas sebagai PNS akan berubah dengan berakhirnya masa pengabdian dan disambut dengan masa pensiun atau purnatugas. Dalam memasuki masa pensiun atau purnatugas ini seorang PNS harus keluar dari ritme rutin dan mengubah pola hidup yang telah dijalani.

Menghadapi perubahan ini organisasi Kementerian/Lembaga mempunyai karakteristik sendiri-sendiri dalam merotasi dan memutasi pegawainya. Ada yang melakukan rotasi dan mutasi pegawainya hanya dalam kota, antarkota bahkan antarkota dan antarprovinsi. DJPb sebagai salah satu eselon I di Kementerian Keuangan melakukan rotasi dan mutasi pegawainya antarkota dan antarprovinsi di seluruh Indonesia. DJPb juga menaruh perhatian besar terhadap pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya terutama untuk mempersiapkan masa purnatugas. Pegawai yang telah mendekati usia pensiun biasanya akan dimutasi ke home base atau ke tempat yang berdekatan dengan home base pegawai.

Mutasi yang dilaksanakan ke home base atau ke tempat yang berdekatan dengan home base bertujuan antara lain untuk mempersiapkan diri bagi pegawai agar beradaptasi dan bersosialisasi dalam menghadapi pensiun atau purnatugas. Kebijakan organisasi ini sangat menunjang program persiapan pensiun.

Kementerian Keuangan sebagai induk dari DJPb mempunyai program bagi pegawai yang akan menjalani masa pensiun dalam waktu dekat, misalnya dengan pembekalan keterampilan berwirausaha sehingga mereka masih bisa produktif pada masa pensiun. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk workshop yang salah satunya terdiri atas pembekalan berupa pengkondisian mental berwirausaha beserta pengetahuan teknisnya, sehingga peserta diharapkan mantap dalam melangkah menghadapi masa pensiunnya dengan tetap produktif., 

Masa persiapan pensiun sendiri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, yang berguna untuk mempersiapkan PNS agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia. Masa Persiapan Pensiun untuk PNS diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun. Selama menjalani Masa Persiapan Pensiun, PNS dibebaskan dari jabatannya.

Persiapan masa pensiun sebagai PNS memang layak kita rencanakan jauh-jauh hari, paling kurang dua tahun sebelum pensiun. Hal ini bertujuan agar kita tidak mengalami post-power syndrome, kondisi ketika seseorang hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang pernah dimilikinya dan belum bisa menerima hilangnya kekuasaan itu, setelah selesai mengabdi atau bertugas. Perubahan drastis akan mulai dirasakan dari rutinitas yang berubah. Perubahan pertama dirasakan saat pagi hari, di mana biasanya seorang PNS sudah berangkat ke kantor dan beraktivitas. Dengan pensiun atau purnatugas, seorang pensiunan akan memiliki waktu yang panjang dengan sedikit aktivitas dan tentu saja dengan kesibukan yang berbeda dengan sebelumnya ketika masih aktif sebagai PNS. Waktu lapang ini harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Beberapa aktivitas yang dapat dilaksanakan setelah purnatugas atau pensiun antara lain

1. Usaha Rumah Sewaan.

Usaha rumah sewaan dapat direncanakan baik untuk kontrakan atau rumah kost. Rumah sewaan biasanya diperuntukan bagi orang yang telah berkeluarga. Sedangkan usaha kos-kosan diperuntukan bagi pegawai, karyawan yang single atau belum berkeluarga, maupun mahasiswa. Lokasi yang paling baik tentu saja di sekitar perkantoran, sekitar kampus atau pusat bisnis.

2. Usaha Laundry

Salah satu usaha yang tidak mengenal pasang surut adalah usaha laundry, karena semua orang membutuhkan pakaian yang bersih. Laundry sangat dibutuhkan oleh mahasiswa, pegawai, dan pekerja yang tidak memiliki waktu cukup untuk mencuci pakaian serta menyetrika, karena mereka memiliki mobilitas yang tinggi dan sibuk setiap hari.

3. Usaha Pertanian dan Peternakan

Pertanian dan peternakan adalah bidang yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan pokok manusia sebagai makhluk hidup. Di samping itu setiap diri kita tidak terlepas dari kegiatan pertanian dan peternakan ini, baik sebagai makhluk hidup yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan maupun sebagai hobi. Tidak jarang kita lihat pegawai yang meluangkan waktunya untuk menyalurkan hobi di bidang pertanian dan peternakan.

Masing-masing kita sejak jauh hari umumnya sudah memiliki konsep atau rencana yang akan dijalani pada masa pensiun atau purnatugas ini. Pensiun bukan berarti berhenti berkarya. Karya dapat kita implementasikan dalam bidang lain sesuai hobi atau passion masing-masing, untuk menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Pensiunan yang memiliki lahan dan mempunyai passion di bidang pertanian dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk bertanam pohon buah naga. Jika tidak memiliki lahan, hal ini tetap dapat dilakukan dengan cara sewa atau kontrak di daerah pedesaan.

Lahan seluas 1000 dapat ditanami lebih kurang 100 batang pohon buah naga, dengan jarak lebih kurang 2,5 . Pengaturan dan penanaman ditata dengan baik agar dapat memfasilitasi kebutuhan lain, seperti pembuatan pondok atau rumah kebun sebagai tempat istirahat sekaligus penyimpanan alat-alat dan bahan-bahan yang dibutuhkan. Dapat juga dibuat sarana pendukung lainnya seperti kolam ikan, dan ditanam pepohonan lain seperti durian dan alpukat.

Pengolahan lahan dan penanaman pohon buah naga sebaiknya dimulai dua tahun menjelang masa pensiun. Masa ini dapat kita sebut sebagai masa persiapan prapensiun yang digunakan untuk merintis usaha-usaha yang diminati dan menjadi hobi. Pada masa ini secara fisik seorang PNS masih memiliki tubuh dan pemikiran yang sehat, ditunjang dengan penghasilan yang masih cukup untuk menunjang kegiatan yang direncanakan.

Tahap penanam pohon buah naga dimulai dengan melakukan pematangan lahan, dilanjutkan dengan pembuatan dan pemasangan tiang panjat bagi pohon buah naga yang dilakukan secara bertahap agar tidak menguras energi dan juga tidak membebani secara finansial. 

Tata cara urutan penanaman buah naga secara ringkas adalah sebagai berikut:

1. Pembibitan

Pembibitan buah naga dilakukan secara vegetatif untuk memperoleh hasil yang cepat dan maksimal dengan teknik yang paling mudah. Bibit buah naga diambil secara stek dari batang yang paling tua dan setidaknya telah berbuah sebanyak 3- 4 kali. Makin tua batang, akan makin bagus pula digunakan sebagai bibit.

2. Lahan Tanam

Setelah pematangan lahan dan pemasangan tiang panjat, dilakukan pengisian media tanam pada setiap tiang sebagai tempat tanaman buah naga tumbuh. Media tanam terbaik adalah campuran pupuk kandang dan sekam padi, ditambah sedikit kapur. Untuk pupuk kandang, penulis menggunakan kotoran ayam yang dicampur dengan abu sisa dari sisa pembakaran pembuatan batu bata.

Tiang panjat pohon buah naga ini tingginya lebih kurang 180 cm dan dibenamkan ke tanah sedalam 60 cm. Pada ujung setiap tiang panjat dipasangi penopang yang membentuk tanda plus (+), lalu ditambahkan ban motor bekas sebagai penopang bagi pohon buah naga.

3. Penanaman Bibit

Tanaman buah naga dapat ditanam sebanyak 3 bibit setiap tiang dengan jarak lebih kurang 10 cm dari masing-masing tiang panjat. Setelah penanaman, dilakukan pengikatan ke tiang panjat agar tunas naga yang tumbuh dapat merambat pada tiang.

4. Perawatan Tanaman

Setelah tanaman naga tumbuh, perawatan dilakukan dengan membuang tunas-tunas yang tidak dibutuhkan. Pemangkasan dilakukan secara rutin. Perawatan lanjutan sama seperti tanaman lain yaitu dilakukan pemupukan sekali setiap tiga bulan. Pupuk yang digunakan sama seperti awal tanam, sebaiknya menggunakan pupuk kandang.

Setelah pohon buah naga mencapai usia lebih kurang satu tahun, apabila perawatan dan pemeliharaan dilakukan dengan baik maka bunganya akan mulai muncul. Dari mulai kuncup bunga sampai dengan buah naga siap petik membutuhkan waktu lebih kurang 55 hari.

Kebun buah naga dapat juga dilengkapi dengan usaha beternak ikan dengan membuat kolam berupa parit di sekeliling lahan. Air yang terkumpul pada parit ini tidak mengganggu pertumbuhan pohon buah naga untuk berkembang dan berbuah. Berdasarkan pengalaman, pohon naga yang dekat dengan sumber air memiliki buah yang lebih besar.

 

 Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)