O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Menakar Strategi Badan Layanan Umum (BLU): Transformasi Layanan Publik yang Adaptif dan Akuntabel dalam Bingkai APBN

Oleh: Satriyo Budi Cahyono, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat


Dalam beberapa dekade terakhir, paradigma pengelolaan keuangan publik di Indonesia telah bergeser dari sekadar input-based menuju outcome-based. Di tengah transformasi ini, Badan Layanan Umum (BLU) muncul sebagai instrumen fiskal yang paling dinamis. Bukan sekadar pengelola anggaran, BLU adalah pengejawantahan dari konsep Entrepreneurial Government—sebuah upaya negara untuk menghadirkan layanan publik dengan kualitas sektor swasta, sekaligus tetap berpegang teguh pada misi sosial. Sebagai perpanjangan tangan APBN, BLU memegang peran krusial dalam menjembatani kebijakan fiskal dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara langsung.

Fleksibilitas sebagai Katalis Adaptabilitas

Salah satu tantangan utama birokrasi adalah kekakuan prosedural. Namun, pola pengelolaan keuangan BLU memberikan pengecualian yang terukur. Fleksibilitas yang diberikan—mulai dari pengelolaan pendapatan (dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) secara langsung hingga fleksibilitas pengadaan barang dan jasa—bukanlah sebuah keistimewaan tanpa tujuan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan BLU, pemerintah kembali mempertegas koridor fleksibilitas yang lebih adaptif. Regulasi terbaru ini memberikan ruang bagi BLU untuk lebih lincah dalam pengelolaan sumber daya dan penyesuaian layanan sesuai dengan dinamika pasar. Fleksibilitas ini adalah bahan bakar adaptabilitas. Dengan skema zonasi tarif terbaru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2025 tentang Penetapan Zona Tarif Layanan BLU Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan, BLU kini dapat menetapkan tarif yang lebih adil dan kompetitif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat di tiap regional.

Di tengah ketidakpastian global dan dinamika kebutuhan di daerah, BLU dituntut untuk responsif. Baik itu BLU kesehatan dalam merespons krisis kesehatan, maupun BLU pendidikan dalam menghadapi disrupsi digital, kemampuan untuk mengeksekusi anggaran secara mandiri dan cepat menjadi kunci agar layanan publik tidak "tertinggal kereta".

 

Menjaga Marwah Akuntabilitas dan Tata Kelola

Dalam kacamata Treasury, fleksibilitas harus selalu berbanding lurus dengan pengendalian. BLU bukan entitas yang bebas tanpa batas; ia adalah entitas yang diatur dengan standar Good Corporate Governance (GCG) yang ketat di lingkungan pemerintahan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada BLU diterapkan untuk menjamin transparansi setara dengan entitas bisnis profesional. Selain itu, BLU juga mengimplemantasikan teknologi yang teringerasi, sehingga melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan kementerian pembina teknis dan keuangan, setiap rupiah yang dikelola tetap berada dalam pantauan koridor keuangan negara. Di sisi lain, BLU juga wajib menerapkan sistem penilaian kinerja atau Key Performance Indicators (KPI). Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2025 tentang Pedoman Penyusunan Kontrak Kinerja dan Penetapan Persetujuan Capaian Kinerja Pemimpin BLU, kontrak kinerja pemimpin BLU kini menitikberatkan pada outcome layanan dan maturitas tata kelola. Evaluasi kinerja bukan lagi hanya seberapa banyak anggaran yang terserap, melainkan seberapa besar dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

 

Orientasi Manfaat: Mewujudkan Multiplier Effect

Sebagai bagian dari APBN, BLU memegang mandat untuk menciptakan value for money. Efektivitas BLU sebagai perpanjangan tangan APBN terbukti dari capaian kinerjanya. Sepanjang tahun 2024, PNBP BLU nasional mencatatkan angka impresif sebesar Rp103,7 triliun, atau mencapai 133,12% dari target APBN sebesar Rp77,9 triliun (sumber: Konferensi Pers APBN Kita, 8 Januari 2026).

Keuntungan ekonomi (surplus) tersebut tidak dikembalikan sebagai dividen, tetapi direinvestasikan untuk untuk memperluas jangkauan layanan seperti: modernisasi alat kesehatan, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga subsidi layanan transportasi di daerah 3T. Inilah wujud nyata APBN yang hadir secara inklusif: memungut dari yang mampu melalui layanan premium untuk menyubsidi layanan bagi masyarakat luas.

Di wilayah-wilayah yang secara geografis menantang, kehadiran BLU menjadi stimulus ekonomi lokal. Dengan layanan yang lebih baik dan terjangkau, BLU secara tidak langsung meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan daya saing daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari bawah.

 

Peran Kanwil DJPb sebagai Strategic Advisor dan Regional Chief Economist

Seiring dengan peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai Regional Chief Economist, sinergi antara pembinaan BLU di daerah dengan kebijakan fiskal pusat akan menjadi kunci. Di tingkat daerah, peran Kanwil DJPb telah bertransformasi dari sekadar verifikator administratif menjadi Strategic Advisor bagi satker BLU. 

Dalam bingkai Regional Chief Economist (RCE), Kanwil memegang tiga peran vital.

  1. Analisis Dampak Regional: Kanwil melakukan analisis mendalam mengenai sejauh mana belanja BLU (seperti RSUP atau Universitas Negeri) memberikan multiplier effect terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) dan penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut.
  2. Monitoring Maturitas BLU: Melalui bimbingan teknis berkala, Kanwil DJPb memastikan BLU di daerah memiliki tata kelola keuangan yang sehat, mulai dari optimalisasi aset hingga mitigasi risiko keuangan, guna menjaga keberlanjutan layanan tanpa terus bergantung pada rupiah murni APBN.
  3. Jembatan Kebijakan Lokal: Kanwil DJPb berperan menyelaraskan antara standar layanan nasional dengan kebutuhan spesifik daerah, memastikan bahwa fleksibilitas tarif atau pengembangan bisnis BLU sejalan dengan arah kebijakan fiskal regional.

Dengan payung regulasi PMK Nomor 76 Tahun 2025 dan penguatan peran Kanwil DJPb sebagai RCE, tantangan kita adalah memastikan fleksibilitas tersebut dikelola dengan integritas tinggi. BLU bukan hanya tentang mengelola angka, melainkan tentang bagaimana APBN bertransformasi menjadi layanan yang memanusiakan dan memberdayakan masyarakat di seluruh pelosok negeri.

Ke depan, peran BLU sebagai instrumen fiskal yang adaptif sekaligus garda terdepan layanan publik akan makin strategis. BLU adalah wajah ramah negara. Melalui BLU, masyarakat tidak hanya melihat APBN sebagai deretan angka dalam UU, tetapi merasakannya sebagai layanan yang memanusiakan dan memberdayakan. BLU bukan hanya tentang mengelola uang publik, melainkan tentang bagaimana mengelola harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih akuntabel.

 

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)